Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas Melalui Showroom Di Kabupaten Bengkulu Tengah

Authors

  • Raisya Dini Putri Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu
  • Ashibly Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu
  • Uswatun Hasanah Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6072

Keywords:

Asas Itikad Baik, Perjanjian Jual Beli, Mobil Bekas, Cacat Tersembunyi, Tanggung Jawab Hukum.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan dalam praktik jual beli mobil bekas melalui showroom, khususnya terkait penerapan asas itikad baik dan tanggung jawab penjual terhadap cacat tersembunyi (hidden defect). Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli mobil bekas melalui showroom di Desa Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah serta bagaimana bentuk tanggung jawab penjual apabila terdapat cacat tersembunyi pada kendaraan yang diperjualbelikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas itikad baik dalam praktik jual beli mobil bekas serta untuk menganalisis tanggung jawab hukum penjual terhadap cacat tersembunyi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif dengan menghubungkan fakta di lapangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas itikad baik dalam jual beli mobil bekas melalui showroom belum terlaksana secara optimal, yang ditandai dengan kurangnya keterbukaan penjual dalam menyampaikan kondisi kendaraan secara jujur kepada pembeli. Selain itu, tanggung jawab penjual terhadap cacat tersembunyi tetap melekat meskipun telah diberikan garansi dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa masih terdapat pelanggaran terhadap asas itikad baik yang berpotensi menimbulkan wanprestasi dan kerugian bagi pembeli.

References

Apippullah, akhmad apippullah1, and Kurniawan. 2024. “Perlindungan Hukum TerHadaP Kerugian Konsumen ATas CaCaT Tersembunyi Pada Pembelian Kendaraan Bekas Berdasarkan Uu No. 8 TaHun 1999.” 4(2).

Erungan, Erika Lehany. 2010. “PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DITINJAU DARI KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA.”

Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 2000. Jakarta: Pradnya Paramita.

Muhaimin. 2020. METOPEN PENELITIAN HUKUM.

Prima. 2025. “Asas Itikad Baik Dalam Memorandum of Understanding : Tinjauan Terhadap Hukum Perjanjian Di Indonesia.” Sriwijaya Journal of Private Law  2(1). https://media.neliti.com/media/publications/26552-ID-kedudukan-dan-.

Rahmawati, Endra, and Pradita Maulidya Effendi. 2025. “Pemodelan Keputusan Konsumen Untuk Pembelian Mobil Bekas Menggunakan K-Means Clustering Consumer Decision K-Means Clustering Modeling for Used Car Purchases Using.” 6:22–33. doi:10.37373/infotech.v6i1.1587.

Sinaga. 2019. “Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian.” 10(1):1–20.

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Syahfitri, Triyana. 2018. “‘ Tinjauan Yuridis Jual Beli Menurut Hukum Perdata .’” 1–13.

Downloads

Published

2026-05-08

How to Cite

Raisya Dini Putri, Ashibly, & Uswatun Hasanah. (2026). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas Melalui Showroom Di Kabupaten Bengkulu Tengah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4781–4788. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6072

Issue

Section

Articles