Kekuatan Pembuktian Persetujuan Peserta dalam Konsolidasi Tanah: Kritik Yuridis terhadap Mekanisme Paraf
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6066Keywords:
Kekuatan Pembuktian, Konsolidasi Tanah, Mekanisme ParafAbstract
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah mengandalkan pembubuhan paraf peserta sebagai instrumen utama formalisasi kesepakatan dalam setiap tahapan penyelenggaraannya, termasuk berita acara kesepakatan yang menjadi dasar pelaksanaan program. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara kritis kedudukan yuridis mekanisme paraf tersebut dalam perspektif hukum pembuktian perdata Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan melalui analisis terhadap Pasal 1868–1875 KUHPerdata dan Pasal 15-16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paraf hanya menghasilkan akta di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya menurut Pasal 1875 KUHPerdata bersifat kondisional, yaitu bergantung pada pengakuan pihak yang menandatangani. Kelemahan ini berdiri sendiri sekaligus memperdalam persoalan validitas kehendak substantif. Lebih lanjut, mekanisme paraf terbukti tidak memenuhi kekuatan pembuktian luar (uitwendige bewijskracht), formal (formele bewijskracht), maupun materiil (materiele bewijskrach) sebagaimana disyaratkan oleh doktrin hukum pembuktian perdata. Ketidakseimbangan antara bobot akibat hukum yang bersifat permanen dan lemahnya kekuatan pembuktian instrumen persetujuan merupakan persoalan normatif mandiri yang berimplikasi langsung pada ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa pasca konsolidasi.
References
1. Journal
Ahmad Fauziannor, M. Aditya Rahman, Ahmad Syaugi, & Muhammad Idrus Ilham. (2025). Perbandingan Kekuatan Pembuktian Antara Akta Otentik Dan Akta Di Bawah Tangan Dalam Sengketa Perdata. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1963–1976. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1198
Fajrina Aprilianti D, Yani Pujiwati, & Betty Rubiati. (2019). Peran Notaris Dalam Pelepasan Hak Atas Tanah Pada Proses Konsolidasi Tanah Guna Optimalisasi Fungsi Tanah Dikaitkan Dengan Peraturan Pertanahan. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, 2(2), 226. https://doi.org/10.24198/acta.v2i2.278
Harisandi, L. (2015). “ De Yure ” Dengan “ De Facto ” Pada Lokasi Program Konsolidasi Tanah Di Kota Mataram Holders in Location of Land Consolidation Programme in. Jurnal IUS, III(8), 347–363. https://doi.org/10.12345/ius.v3i8.217
Hibatullah, M. F., Syuryani, S., & Adriaman, M. (2024). Implementasi Hukum Agraria Dalam Keperdataan Pada Sengketa Konsolidasi Tanah. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 7(2). https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12042
Mutiara Putri Ramadhani. (2026). Tanggung Jawab Hukum Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Dipersengketakan: Analisis Putusan Nomor 26/Pdt.G/2024/Pn Gto. Jurnal Serambi Hukum, 19, 303–311.
Nathania Febriani, & Henry Soelistyo Budi. (2024). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah Negara Bekas Hak Eigendom. Notary Journal, 4(1).
Redimon Lala Simatupang, Sutaryono, & Ahmad Nashih Luthfi. (2021). Merancang Konsolidasi Tanah Untuk Menyelesaikan Konflik Tanah Tutupan. Jurnal Tunas Agraria, 4(1).
Setyaning, K., & Harjono, H. (2024). Kekuatan Pembuktian Sempurna Akta Notariil Dalam Studi Kasus Putusan Nomor 260/Pdt.G/2019/Pn.Skt. Verstek, 12(2), 45. https://doi.org/10.20961/jv.v12i2.82743
2. Book
Subekti, R. (2019). Hukum Pembuktian (Cetakan ke, Vol. 1). PT. Balai Pustaka.
Setiawan, Y. (2009). Instrumen Hukum Campuran (Gemeenschapelijkrecht) dalam Konsolidasi Tanah (1st ed.). PT. Rajagrafindo Persada.
Sutedi, A. (2018). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika.
Tobing, G. L. (1999). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta Erlangga.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1868–1875.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 15–16.
Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nana Afryani, Djoni Sumardi Gozali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a