Perlindungan Hukum Pemilik Rental Mobil atas Penggadaian Kendaraan oleh Penyewa

Studi Kasus di Kota Bengkulu

Authors

  • Maulana Akbar Universitas Prof. Dr. Hazairin SH, Bengkulu
  • Uswatun Hasanah Universitas Prof. Dr. Hazairin SH, Bengkulu
  • Marlinah Universitas Prof. Dr. Hazairin SH, Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6063

Keywords:

Perlindungan Hukum, Rental Mobil, Penggadaian Kendaraan, Perjanjian Sewa-Menyewa, Wanprestasi

Abstract

Usaha rental mobil di Bengkulu menghadapi risiko hukum yang terus berulang: penyewa yang menggadaikan kendaraan sewaan kepada pihak ketiga tanpa seizin pemilik. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji dua pertanyaan pokok—bentuk perlindungan hukum apa yang tersedia bagi pemilik rental mobil, dan upaya hukum perdata apa yang dapat ditempuh untuk mempertahankan hak kepemilikan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan preventif diwujudkan terutama melalui perjanjian sewa-menyewa tertulis yang memuat klausul larangan penggadaian kendaraan secara tegas, didukung verifikasi identitas penyewa dan asuransi kendaraan All Risk. Perlindungan represif, yang aktif setelah pelanggaran terjadi, mencakup pembatalan kontrak, penarikan kendaraan dengan bantuan kepolisian, penuntutan pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP, serta penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau Pengadilan Negeri. Di sisi perdata, pemilik dapat mengajukan somasi, gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata, gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, permohonan pembatalan perjanjian gadai berdasarkan Pasal 1150, serta tuntutan ganti rugi atas kerugian nyata dan keuntungan yang hilang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian tertulis yang kokoh tetap menjadi lini pertahanan pertama dan paling efektif, dan bahwa jalur perdata serta pidana dapat—dan sebaiknya—ditempuh secara bersamaan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian.

References

Awangga, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap pasien rawat inap berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jurnal Hukum, 6(1), 69–80.

Cahyaningrum, F. I., dkk. (2024). Perjanjian sewa-menyewa kendaraan. Jurnal Hukum, 5(1), 26–38.

Darmawan, K. D., dkk. (2020). Usaha jasa penyewaan mobil yang konsumen. Jurnal Hukum, 8(11), 1773–1782.

Elmanzah, F., Sugiarti, Y., & Fithry, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha rental mobil akibat penyewa yang beriktikad tidak baik. Jurnal Hukum, 10, 197–216.

Heluth, M., dkk. (2024). Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha jasa penyewaan mobil yang mengalami kerugian akibat kelalaian konsumen. Jurnal Hukum, 2, 105–114.

Nelli & Resi Indah. (2020). Perlindungan hukum dalam kegiatan investasi bagi pemilik modal di Kota Jambi. Jurnal Zaaken, 1, 237–253.

Nofa Amalia, D., & Musaffak, F. (2025). Gadai dalam konteks hukum di Indonesia. Jurnal Hukum, 2, 129–140.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Prodjodikoro, W. (2000). Asas-asas hukum perjanjian. Mandar Maju.

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (2008). Hukum perjanjian. Intermasa.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

RRI Bengkulu. (2023, 15 Mei). Gadai mobil rental, pria Kandang dibekuk Macan Cempaka. Diakses dari https://rri.co.id/bengkulu/kriminalitas/236495

Downloads

Published

2026-05-09

How to Cite

Maulana Akbar, Uswatun Hasanah, & Marlinah. (2026). Perlindungan Hukum Pemilik Rental Mobil atas Penggadaian Kendaraan oleh Penyewa : Studi Kasus di Kota Bengkulu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4931–4937. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6063

Issue

Section

Articles