Kajian Yuridis Terhadap Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Cyberbullying Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6062Keywords:
Pertanggungjawaban, Pelaku, Perundungan SiberAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pergeseran interaksi remaja ke ruang digital, yang di satu sisi memberikan kemudahan komunikasi, namun juga memunculkan masalah serius berupa perundungan siber. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku perundungan siber cenderung memiliki motif untuk merendahkan dan menimbulkan tekanan emosional pada korban. Selain itu, pengaturan hukum terkait perundungan siber di Indonesia masih bersifat umum dan belum diatur secara komprehensif, sehingga menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih jelas, tegas, dan spesifik dalam mengatur perundungan siber di Indonesia.
References
Amin, I. R. (2020). Mengurai permasalahan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Res Publica, 4(2), 205–220.
Andriani, A., Bramasta, D., & Fathoni, A. (2024). Problematika dan penanganan bullying dan cyberbullying di era digital melalui edukasi guru. Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 7(2), 467–478.
Avianingrum, N. A. (2024). Penanganan cyberbullying terhadap remaja dalam perspektif hukum siber di Indonesia. Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 4(1), 51–77.
Fitriyani, H. A., Arleinia, S., Fitrianingrum, A., & Tariga, I. G. (2022). Penegakan hukum telematika terhadap perundungan siber di media sosial: Studi pada platform Instagram. Jurnal Hukum Statuta, 1(3), 206–224.
Hadi, M. A. (2025). Tindak pidana cyberbullying oleh anak dalam perspektif undang-undang ITE dan sistem peradilan pidana anak. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 13(2), 132–142.
Herawati, N., Dewi, K. R., Fauziyyah, N. A., Prameswari, G. A., Alam, A. A., Lisany, F., … Yahya, I. (2023). Pemberdayaan psikologis remaja (Mencegah dan mengatasi perundungan). Adab.
Ikhsan, M. (2024). Tantangan cyberbullying di kalangan remaja analisis di era teknologi 21. Bhayangkari Law Review, 2(4), 222–228.
Kurniawan, M. (2025). Pertanggungjawaban pidana dalam kasus cyberbullying: Analisis efektivitas penegakan UU ITE terhadap pelaku remaja. 2(2), 80–89.
Kustanti, E. R. (2015). Gambaran bullying pada pelajar di kota Semarang. Jurnal Psikologi Undip, 14(1), 29–39.
Mahaputra, R. N. G. I. (2022). Penerapan restorative justice dalam tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak. Jurnal Ilmiah Magister Hukum Pascasarjana Universitas Ngurah Rai, 7(2), 106–123.
Marlef, A., Masyhuri, & Muda, Y. (2024). Mengenal dan mencegah cyberbullying: Tantangan dunia digital. Journal of Education Research, 5(3), 4002–4010.
Putri, H. L. (2023). Dampak psikologis pada remaja yang mengalami cyberbullying. Jurnal Penelitian Psikologi, 10(1), 309–323.
Subroto, W. (2021). Prevention acts towards bullying in Indonesian schools. Jurnal Pendidikan, 13(3), 2889–2897.
Wardhani, F. Y., Machfutra, D. E., & Utami, S. (2025). Cyberbullying: Apa dan bagaimana cara mengatasinya. Rizmedia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sophia Diana Putri, Junita Dewi Indah Sari, Diva Prameswari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a