Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Gunungkidul
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6058Keywords:
Restorative Justice, Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan AnakAbstract
Sistem peradilan pidana anak Indonesia telah menerapkan pendekatan restorative justice untuk melindungi dan memulihkan anak yang berhadapan dengan hukum melalui mekanisme diversi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana restorative justice melalui diversi diterapkan di Kabupaten Gunungkidul dan menilai bagaimana tujuan diversi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dipenuhi. Penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Peraturan, literatur, dan temuan penelitian yang relevan dievaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi telah diterapkan di setiap tahapan proses peradilan, tetapi tidak secara optimal. Tidak adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, ketidakmampuan para pihak untuk memahami satu sama lain, dan kekurangan dukungan sarana dan prasarana adalah beberapa penyebabnya. Namun, nilai musyawarah yang ada di masyarakat Gunungkidul menjadi potensi yang dapat membantu diversifikasi berhasil. Restorative justice through diversi mengutamakan penyelesaian perkara di luar peradilan formal dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, dan perlindungan anak. Untuk mencapai tujuan perlindungan anak, penelitian ini menyarankan penguatan fungsi penegak hukum, pengoptimalan tugas Pembimbing Kemasyarakatan, peningkatan sosialisasi masyarakat, dan penyediaan fasilitas pendukung
References
Adisti, Neisa Angrum, Desia Rakhma Banjarani Nashriana, Adilah Zahirah Nadhira Zahrina, And M. Ridho Falahi Fasya Imam Mahdi. N.D. Restorative Justice Dan Hak Asasi Manusia.
Airlangga, Rendy. 2023. “Reformulasi Konsep Diversi Berdasarkan Cita Hukum Non-Diskriminasi Reformulation Of The Concept Of Diversion Based On The Non-Discrimination Legal Principle” 8 (1): 17–38.
Amanda, Selly Patria. 2024. “Penerapan Diversi Pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia” 2 (1): 77–86. Https://Doi.Org/10.30996/Mk.V14i1.4639.4.
Chandra, Tofik Yanuar. 2012. “Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia,” 61–78. Https://Doi.Org/10.30868/Am.V11i01.3827.
Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, S.H., Ll.M. Dr. Suhartati, S.H., M.Hum. N.D. Penerapan Divers !:
Filonia, Fredella Bunga. 2024. “Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia” 3 (1): 98–113.
Kurniasi, Ririn. 2024. “Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Melalui Diversi” 6 (4): 10821–28.
Lubis, Muhammad Ansori, Syawal Army Siregar, Universitas Darma, And Agung Medan. 2012. “Restorative Justice Sebagai Model,” 8–24.
Muchlis, Ahmad. 2024. “Penegakan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak Pada Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak” 12 (1): 66–77.
Munggardijaya, Awang, Yeti Kurniati, And Rini Ayu Susanti. 2025. “Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20212 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” 5: 2214–32.
Nainggolan, Asmita Widimartha. 2023. “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Anak” 3: 6371–83.
Prima, Jaka. 2024. “Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan,” 40–45.
Rahmawati, Maidina, And Adery Ardhan Saputro Andreas N. Marbun Dio Ashar Wicaksana Erasmus A.T. Napitupulu Girlie Lipsky Aneira Ginting. N.D. Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.
Saptaningrum, Lathifah Azhar, And Universitas. 2023. “Journal Equitable” 8 (1): 95–110.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Asrul Hamid, Syarif Ardianto Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a