Perlindungan Hukum Hutan Lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6057Keywords:
Hutan lindung, RTRW Kabupaten Lebong, perlindungan hukum, zonasi spasial, harmonisasi regulasi, degradasi hutan.Abstract
Hutan lindung di Kabupaten Lebong, Bengkulu, memainkan peran penting dalam konservasi sumber daya air, pencegahan erosi, dan mitigasi perubahan iklim, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Hutan Lindung. Namun, Rencana Tata Ruang (RTRW) Kabupaten Lebong tahun 2021-2041 menunjukkan inkonsistensi dalam zonasi lahan, di mana sebagian kawasan hutan lindung dialokasikan untuk fungsi non-lindung seperti pertanian, permukiman, dan industri kecil. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis dasar hukum perlindungan hutan lindung dalam RTRW; (2) mengidentifikasi inkonsistensi regulasi; dan (3) merumuskan rekomendasi harmonisasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif- analitis, memanfaatkan sumber primer (undang-undang, Peraturan Daerah RTRW Lebong No. X Tahun 2021, keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan sumber sekunder (jurnal, laporan KLHK, wawancara dengan 15 informan dari Instansi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Bappeda). Analisis data melibatkan triangulasi dan interpretasi norma hierarkis. Temuan utama mengungkapkan bahwa RTRW Lebong melanggar prinsip "tidak boleh dialihfungsikan" untuk hutan lindung karena lemahnya partisipasi publik dan kurangnya integrasi data spasial GIS. Hal ini menyebabkan degradasi tutupan hutan sebesar 15% dari tahun 2015-2025 berdasarkan data Landsat. Implikasinya menekankan perlunya revisi RTRW dengan klausul moratorium pengalihan fungsi, penguatan sanksi pidana administratif (Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan), dan kolaborasi lintas sektor. Rekomendasi strategis mencakup pembentukan tim verifikasi zonasi berbasis digital, sosialisasi Perda, dan advokasi untuk peninjauan yudisial di Pengadilan Tata Kelola Negara untuk menegakkan supremasi hukum lingkungan. Studi ini berkontribusi pada penguatan tata kelola spasial berkelanjutan di daerah rawan deforestasi seperti Lebong.
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 167
BPS Kabupaten Lebong, “PDRB Kabupaten Lebong 2020-2025,” Lebong: BPS, hlm. 67
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 jo. PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hutan Lindung
Dokumen RTRW Lebong 2021-2041, Bab IV Zonasi Lahan, hlm. 89.
Marzali, Amri, Metodologi Penelitian Hukum , Jakarta: Prenada Media, 2020, hlm. 78.
Ikatan Mahasiswa Hukum Indonesia (ICHN), “Pedoman Etika Penelitian Hukum 2023,” hlm. 12 Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 2. Ibid.,
Pasal 38 ayat (1).
Kabupaten Lebong, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong 2021-2041, Lampiran Peta Rencana Struktur Ruang.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 121.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Anders Wedberg, (New York: Russell & Russell, 1961), hlm. 124.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 38 ayat (1) dan (2).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 1 angka 32.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor 123/G/2023, hlm. 60. (bagian inkonsistensi)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Demika Sinaga, Ajah Mas Tati Yarti, Anindhita Firrizqi Kaurtania Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a