Perlindungan Konsumen Terhadap Perubahan Tempat Konser Secara Sepihak
(Studi Kasus Pada Acara Forever Young Day6 in Jakarta 2025)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6040Keywords:
Perlindungan Konsumen, Wanprestasi, Promotor Konser, Perubahan Tempat Konser.Abstract
Perkembangan industri hiburan global, khususnya fenomena Korean Wave (Hallyu), mendorong peningkatan penyelenggaraan konser internasional di Indonesia. Salah satu kasus yang disoroti adalah konser DAY6 WORLD TOUR [FOREVER YOUNG] in Jakarta 2025 oleh promotor Mecimapro. Konser yang semula dijadwalkan di Jakarta International Stadium (JIS) berkapasitas 82.000 penonton dipindahkan secara sepihak ke Stadion Madya Gelora Bung Karno yang hanya berkapasitas sekitar 9.000 penonton, tanpa adanya opsi pengembalian dana (refund) bagi konsumen. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum promotor dan upaya perlindungan konsumen atas pemindahan lokasi secara sepihak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), didukung oleh bahan sekunder berupa literatur dan dokumentasi digital terkait. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa promotor, sebagai pelaku usaha, bertanggung jawab atas wanprestasi, karena perubahan tempat konser merupakan pengubahan substansial terhadap prestasi yang dijanjikan. Tanggung jawab ini mewajibkan promotor memberikan kompensasi atau pengembalian dana. Klausula baku yang membatasi pengembalian dana hanya pada pembatalan konser secara penuh dinyatakan batal demi hukum. Perlindungan konsumen dapat diupayakan secara preventif melalui transparansi informasi, pembatasan klausula baku, dan pengawasan negara; serta secara represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi, litigasi, gugatan perwakilan kelompok (class action), dan penegakan ketentuan UUPK untuk menjamin hak-hak konsumen.
References
Alma, B. (2018). Manajemen pemasaran dan pemasaran jasa. Alfabeta.
Badrulzaman, M. D. (1986). Perlindungan terhadap konsumen dilihat dari sudut perjanjian baku (standar). Dalam BPHN, simposium aspek-aspek hukum perlindungan konsumen. Binacipta.
Choi, J., & Maliangkay, R. (2015). K-Pop: The international rise of the Korean music industry. Routledge.
Dowdy, L. W. (1998). Prepared by consumer dispute resolution program staff attorneys. Federal Trade Commission-Division of Product Reliability.
Eleanora, F. N. (2023). Buku ajar hukum perlindungan konsumen. Madza Media.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
Goldberg, S. B. (1992). Dispute resolution: Negotiation, mediation and other processes. Little, Brown & Company.
Habsari, S. (2019). Pra-kontraktual dalam hukum perjanjian. Deepublish.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.
Harahap, M. Y. (1986). Segi-segi hukum perjanjian. Alumni.
Harahap, M. Y. (1997). Beberapa tinjauan mengenai sistem peradilan dan penyelesaian sengketa. Citra Aditya Bakti.
Kartini, D. (2019). Karakteristik wanprestasi dan penipuan dalam hukum perjanjian. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Kelsen, H. (2016). Teori umum tentang hukum dan negara (R. Mutaqien, Terj.). Nuansa dan Nusamedia.
Khairandy, R. (2004). Itikad baik dalam kebebasan berkontrak. Program Pascasarjana Universitas Indonesia.
Kusumadewi, Y., & Sharon, G. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Lembaga Fatimah Azzahrah.
Mertokusumo, S. (1985). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.
Mertokusumo, S. (2014). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.
Miru, A., & Yodo, S. (2024). Hukum perlindungan konsumen. RajaGrafindo Persada.
Muhammad, A. (1990). Hukum perikatan. Citra Aditya Bakti.
Nasution, A. (1995). Konsumen dan hukum. Pustaka Sinar Harapan.
Noho, M. D. H. (2022). Hukum kontrak: Asas keseimbangan dalam kerja sama build operate transfer (BOT) bidang pasar. Deepublish.
Nugroho, S. A. (2008). Proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum acara serta kendala implementasinya. Kencana.
Nugroho, S. A. (2010). Class action dan perbandingannya dengan negara lain. Kencana Prenada Media Group.
Rachagan, S. S. (1995). Consumer access to justice, an overview. Dalam Developing consumer law in Asia. IOCU Regional Office for Asia and the Pacific.
Salim, H. S. (2019). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Samsul, I. (2004). Perlindungan konsumen: Kemungkinan penerapan tanggung jawab mutlak. Universitas Indonesia.
Setiawan, B. (1978). Pokok-pokok hukum perikatan. Binacipta.
Shidarta. (2016). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. PT Grasindo.
Sidabalok, J. (2014). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Subekti, R. (1979). Hukum perjanjian. Intermasa.
Subekti, R. (2001). Aneka perjanjian. Intermasa.
Subekti, R. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2004). Kitab undang-undang hukum perdata. PT Pradnya Pramita.
Tiara, D., & Yulinda, K. (2024). Hukum perjanjian. CV Eureka Media Aksara.
Van Dunne, J. M., & van der Burght, G. (1988). Perbuatan melawan hukum. Dewan Kerja Sama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia, Proyek Hukum Perdata.
Widjaja, G., & Yani, A. (2001). Hukum tentang perlindungan konsumen. PT Gramedia Pustaka Utama.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. (2002).
Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata. (2024).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999).
Fahira, M. (2023). Tanggung jawab penyelenggara atas pembatalan konser musik di masa pandemi (studi di Kota Mataram) [Disertasi Doktoral, Universitas Mataram].
Fahmi, L. O. M. A. (2023). Tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi jual beli secara elektronik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 1(2), 852.
Hartono, L. V. Z., & Prananingtyas, P. (2023). Aspek hukum perjanjian dalam transaksi jual beli secara online. Jurnal Notarius, 16(3), 1364–1378.
Hutabarat, P. M. (2022). Music tourism potentials in Indonesia: Music festivals and their roles in city branding. Journals of Indonesian Tourism and Policy Studies, 7(1), 1–10.
Kusuma, M. W. (1994). Should court annexed alternative dispute resolution mechanisms be mandatory?. Jurnal Ilmiah Hukum Era Hukum, 2, 5.
Nabila, N. V. (2024). Tindak pidana penipuan oleh promotor penyelenggara konser (studi kasus konser We All Are One). Media Hukum Indonesia (MHI), 2, 467.
Pawestriningtyas, N. C., Suharyono, & Suyadi, I. (2016). Pengaruh kualitas pelayanan jasa terhadap kepuasan nasabah (survei pada nasabah Perum Pegadaian Kantor Cabang Syariah Tlogomas Malang). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB).
Rizky, D. N., & Wardhana, A. (2024). Perlindungan konsumen terhadap penipuan penjualan tiket konser secara online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Fair Law: Jurnal Ilmiah Hukum, 2, 188.
Sakirman, Syarifudin, A., Monalisa, & Ramadhani, D. A. (2022). Perlindungan hak konsumen terhadap maraknya monopoli bisnis. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 17.
Sasmita, N. P. A. B., & Purwanto, I. W. N. (2020). Penerapan asas konsensualisme dalam perjanjian jual beli online. Jurnal Kertha Semaya, 8, 1143.
Tjukup, I. K., Djayus, I. N., Suardana, I. N., Aryana, I. W. K., & Kalpika, D. N. R. A. (2017). Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mekanisme acara gugatan perwakilan kelompok (class action). ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(2), 154–160.
Yodo, S. (2001). Hakikat Pasal 18 ayat (1) huruf g UUPK dalam menuju era globalisasi [Makalah Program Pascasarjana]. Universitas Hasanuddin.
Zaini, Z. (2023). Globalisasi musik populer Korea (K-Pop) dalam konteks industri budaya. Multikultura, 2(3), 373–387.
Citra, S. (2024, 13 Mei). Profil Mecimapro, promotor konser Korea yang sering jadi sorotan. IDN TIMES. https://www.idntimes.com/hype/entertainment/profil-mecimapro-00-dfnzv-mvrb0z
The Jakarta Post. (2025, 9 Mei). Govt summons organizer Mecima Pro following chaotic Day6 concert. https://www.thejakartapost.com/indonesia/2025/05/09/govt-summons-organizer-mecima-pro-following-chaotic-day6-concert.html
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia. (2025, 30 April). Surat Nomor 72/BPKN/K3/04/2025 tentang perkembangan penanganan pengaduan konsumen.
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. (2025, 22 Agustus). Pernyataan terkait penyelenggaraan konser DAY6.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2025, 11 Juni). Notulensi pertemuan antara perwakilan konsumen dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Mecimapro. (2025). Syarat dan ketentuan (terms and conditions) serta kebijakan pengembalian dana (refund policy) pembelian tiket konser DAY6 [Dokumen konfirmasi email].
PT Jakarta Propertindo (Perseroda). (2025, 19 Maret). Surat pemberitahuan pemindahan venue konser DAY6 Nomor 110/BL0000/III/2025/0120.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. (2025, 10 Juni). Notulensi pertemuan antara perwakilan konsumen dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bella Justicia Solihin, Dianne Eka Rusmawati, Siti Nurhasanah, Elly Nurlaili, Harsa Wahyu Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a