Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengrusakan Benda-Benda Cagar Budaya di Wilayah Hukum Polresta Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6039Keywords:
Cagar Budaya, Sanksi Pidana, PengrusakanAbstract
Cagar budaya merupakan entitas fisik dan non-fisik yang menduduki posisi fundamental dalam merekonstruksi peradaban, membentuk identitas nasional, dan memelihara memori kolektif suatu bangsa. Pelanggaran terhadap larangan fundamental ini membawa konsekuensi yuridis yang sangat berat dan tanpa kompromi. Pasal 105 mengatur secara definitif bahwa setiap entitas yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya akan dijerat dengan sanksi pidana kumulatif. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan benda-benda cagar budaya merupakan isu yang semakin mendesak di era globalisasi, di mana peningkatan kesadaran akan pentingnya pelestarian warisan budaya menghadapi tantangan signifikan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian Social-legal atau penelitian hukum empiris. Pendekatan yang diginakan adalah pendekatan sosiologi hukum yang merupakan pendekatan mengkaji hukum dalam konteks sosial. Hasil Penelitian mengungkapkan bahwa Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan benda-benda cagar budaya di wilayah hukum Polresta Bengkulu merupakan pilar utama dalam menjaga kedaulatan budaya nasional. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur secara rinci berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan cagar budaya. Berdasarkan Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010. Meskipun UU No. 11 Tahun 2010 telah memberikan instrumen hukum yang sangat kuat dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda, realitas penegakan hukum di lapangan masih menunjukkan berbagai celah yang perlu diperbaiki.
References
Akay, G., Lumunon, T. H. W., & Mamangkey, R. (2020). Sanksi Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Lex Crimen, IX(3).
Anak Agung Ketut Wardiani, I. N. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pura Taman Mayura Cakranegara Sebagai Kawasan Cagar Budaya Di Kota Mataram. Widya Kerta Jurnal Hukum Agama Hindu, 4(1).
Chorry Stepya, L. G. (2024). Analisis Perbuatan Mengalihkan dan Merusak Cagar Budaya (Studi Kasus Cagar Budaya Benteng Putri Hijau Di Delitua). Unes Law Review, 6(3).
Danang Ari Wibowo. (2017). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Terhadap Benda Cagar Budaya Di Kota Surakarta. Wacana Hukum, 13(1).
Dwi Prastiwi Kusnaning Tya, I. F. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Zona Cagar Budaya Terkait Pengurukan Zona Penyangga Situs Kolam Segaran Di Kawasan Cagar Budaya Nasional (Kcbn) Trowulan Mojokerto. Novum : Jurnal Hukum, 8(2). https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.36310
Hastuti, N. T. (2002). Hukum Cagar Budaya Dan Korespondensinya Dengan Perlindungan Bangunan Peninggalan Kolonial Belanda di Indonesia. Perspektif, 7(4).
Lily Mirawaty, A. R. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Wisatawan yang Merusak Cagar Budaya Uma LenggeMaria sebagai Upaya Menjaga Kelestarian Lingkungan Wisatadi Desa Maria Kecamatan WawoKabupaten Bima. Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(2).
Soprian Ardianto. (2024). Bank Indonesia Sulap Situs Bersejarah Rumah Bubungan Tiga Bengkulu Lahan Parkir. Infonegeri. https://infonegeri.id/2024/03/29/bank-indonesia-sulap-situs-bersejarah-rumah-bubungan-tiga-bengkulu-lahan-parkir/
Supandi, H. (2024). Bangunan Diduga Situs Cagar Budaya di Bengkulu Dibongkar Jadi Lahan Parkir. DetikSumbagsel. https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7275927/bangunan-diduga-situs-cagar-budaya-di-bengkulu-dibongkar-jadi-lahan-parkir
Wala, Viali Yoel., D. (2022). Perlindungan Hukum Dan Pelestarian Cagar Budaya Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Lex Administratum, 10(6).
Zuraidah. (2018). Pengelolaan Cagar Budaya Untuk Kepentingan Publik Di Kabupaten Gianya. Pustaka, XVIII(1).
Agus Sardjono. (2006). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Alumni.
Ashibly, M. (2026). Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir. FH Unihaz.
Nur Solikin. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Qiara Media.
Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum. Unigres Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fery Ilham Afriansyah, Dwikari Nuristiningsih, Addy Candra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a