Kolaborasi Satuan Polisi Pamong Praja dengan Dinas Kesehatan dalam Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pinrang

Authors

  • Widyawati Wardani Wahid Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Abdul Wahab Institut Pemerintahan Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6020

Keywords:

kolaborasi, tata kelola kolaboratif, kawasan bebas rokok

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif serta teori collaborative governance dari Ansell dan Gash (2008) yang meliputi kondisi awal, kepemimpinan fasilitatif, desain kelembagaan, dan proses kolaborasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antar instansi belum terbentuk secara substantif, ditandai dengan tidak adanya riwayat kerja sama, lemahnya peran pimpinan dalam memfasilitasi kolaborasi, tidak tersedianya aturan formal seperti MoU atau SOP bersama, serta tidak adanya dialog dan koordinasi yang berkelanjutan. Kondisi tersebut menyebabkan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok berjalan secara parsial, di mana masing-masing instansi melaksanakan tugasnya secara terpisah, sehingga berdampak pada rendahnya efektivitas kebijakan yang terlihat dari masih tingginya tingkat pelanggaran oleh masyarakat. Dengan demikian, permasalahan utama tidak terletak pada regulasi atau sumber daya, melainkan pada belum terbangunnya sistem kolaborasi antar instansi, sehingga diperlukan penguatan kepemimpinan, pembentukan mekanisme kelembagaan yang jelas, serta peningkatan koordinasi untuk mendukung keberhasilan kebijakan

References

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. (Vol. 17). SAGE Publications, Inc.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remadja Karya.

S Soekanto. (2023). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Rajawali Press, 7, 11–22.

Sentosa, D., Padmawati, R. S., & Sulistyo, D. H. (2023). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Efektivitas Peran Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dalam Mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 12(4), 177. https://doi.org/10.22146/jkki.86875

Yuliska Filastri Ruruh. (2025). Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 1–15.

Kementerian Kesehatan RI. (2024). Pedoman Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok. Jakarta: Kemenkes RI.

Nilmawiah, Ansar, & Ilyas, G. B. (2025). Institutional Design In Collaborative Governance In Childhood Prevention Program In Central Mamuju District. International Journal of Environmental Sciences, 11(9), 1074–1079.

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Yuliska Filastri Ruruh, dkk. (2025). Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1), 1-15.

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

Widyawati Wardani Wahid, & Abdul Wahab. (2026). Kolaborasi Satuan Polisi Pamong Praja dengan Dinas Kesehatan dalam Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pinrang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5634–5638. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6020

Issue

Section

Articles