Tinjauan Yuridis Kedudukan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Sebagai Bukti Elektronik Dalam Penyidikan Perkara Pidana Di Polresta Bengkulu

Authors

  • Thomas Krisdiantoro Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin SH
  • Dwikari Nuristiningsih Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin SH
  • Marlinah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin SH

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6015

Keywords:

Rekaman CCTV, Alat Bukti Elektronik, Penyidikan, Tindak Pidana, Polresta Bengkulu.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan dalam sistem pembuktian hukum pidana, salah satunya melalui penggunaan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) sebagai alat bukti elektronik. Di wilayah hukum Polresta Bengkulu, penggunaan CCTV semakin penting dalam membantu proses penyidikan perkara pidana, terutama dalam mengungkap kronologi kejadian dan mengidentifikasi pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan kondisi nyata yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekaman CCTV memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang sah dalam penyidikan perkara pidana, yang dikualifikasikan sebagai alat bukti petunjuk dan juga sebagai dokumen elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rekaman CCTV berfungsi sebagai alat bukti pendukung yang dapat memperkuat alat bukti lain dalam membentuk keyakinan penyidik dan hakim. Namun, dalam penggunaannya terdapat berbagai hambatan, antara lain kualitas rekaman yang rendah, keterbatasan sudut pengambilan kamera (blind spot), rekaman yang tidak utuh atau telah terhapus, kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku, keterlambatan memperoleh rekaman, kurangnya kerja sama dari pemilik CCTV, keterbatasan jumlah dan jangkauan CCTV, serta keterbatasan kemampuan teknis penyidik dalam mengelola bukti digital.

References

Fakultas Hukum, Prodi Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H.

Cahyani, T. D. 2023. Hukum Acara Pidana Indonesia: Dalam Teori dan Praktik. Malang: UMM Press.

Edmon Makarim. 2022. Hukum Pembuktian Elektronik di Indonesia (Edisi Revisi). Depok: Rajawali Pers.

Faisal Ismail. 2024. Sistem Peradilan Pidana dan Pembuktian Bukti Elektronik. Bandung: Alfabeta.

Hermansyah, M., & Rizki, S. 2023. Teknologi Pengawasan dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Lubis, T. M., Ismoyo, J. D., Indara, R., Karina, I., & Dwiprigitaningtias, I. 2024. Buku Ajar Hukum Acara Pidana. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Mappatunru, A. M. D. 2023. Hukum Acara Pidana: Penyelidikan, Penyidikan dan Upaya Paksa. Yogyakarta: Deepublish.

Purwoleksono, D. E.2021. Hukum Acara Pidana: Telaah Teoretis dan Praktik (Cet. ke-3). Surabaya: Airlangga University Press.

Sulastri, L. 2024. Hukum Acara Pidana. Jejak Pustaka.

Supardi. 2023. Hukum Acara Pidana. Kencana.

Downloads

Published

2026-05-07

How to Cite

Krisdiantoro, T., Dwikari Nuristiningsih, & Marlinah. (2026). Tinjauan Yuridis Kedudukan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Sebagai Bukti Elektronik Dalam Penyidikan Perkara Pidana Di Polresta Bengkulu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4349–4353. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6015

Issue

Section

Articles