Akibat Hukum Perubahan Data Orang Tua dalam Akta Kelahiran terhadap Status Keperdataan Pemohon

Authors

  • Reza Ali Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Nunung Rodliyah Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Elly Nurlaili Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6012

Keywords:

Akta Kelahiran, Perubahan Data, Status Keperdataan.

Abstract

Perubahan data orang tua dalam akta kelahiran merupakan isu hukum yang memiliki implikasi signifikan terhadap status keperdataan seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari perubahan tersebut, khususnya terkait dengan hubungan keperdataan antara anak dan orang tua, termasuk hak waris, perwalian, dan identitas hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan data orang tua dalam akta kelahiran harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Perubahan tersebut dapat mempengaruhi status hubungan hukum antara anak dan orang tua yang tercantum sebelumnya, termasuk berimplikasi pada hak dan kewajiban keperdataan. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian serta dasar hukum yang kuat dalam setiap permohonan perubahan data akta kelahiran agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

References

Ahmad Kamil, “Akibat Hukum Perubahan Identitas dalam Akta Kelahiran terhadap Status Anak,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9, No. 1, 2021.

Arif Hidayat, “Kewenangan Pengadilan dalam Perubahan Data Kependudukan,” Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 3, 2020.

Budi Santoso, “Identitas Hukum Anak dalam Perspektif Administrasi Kependudukan,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9, No. 2, 2020.

Dewi Kartika Sari, “Sengketa Status Anak Akibat Perubahan Data Kependudukan,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 1, 2021.

Rachmad Safa’at, “Kepastian Hukum dalam Perubahan Data Kependudukan,” Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 1, 2020.

Rika Saraswati, “Implikasi Perubahan Data Orang Tua terhadap Hak Waris Anak,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26, No. 3, 2019.

Rina Shahriyani, “Perubahan Data Akta Kelahiran dalam Perspektif Hukum Administrasi Kependudukan,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27, No. 2, 2020.

Siti Aminah, “Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Administrasi Kependudukan,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 2, 2019.

Siti Nurhalimah, “Prosedur Perubahan Data dalam Akta Kelahiran Menurut Hukum Administrasi Kependudukan,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 14, No. 2, 2019.

Wahyu Nugroho, “Kepastian Hukum dalam Perubahan Data Administrasi Kependudukan,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 10, No. 1, 2021.

Yuliana Sari, “Problematika Implementasi Administrasi Kependudukan di Indonesia,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 11, No. 2, 2022.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2016).

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2018).

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2005)

Zainuddin Ali, Huum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Downloads

Published

2026-05-07

How to Cite

Reza Ali, Nunung Rodliyah, Kasmawati, Elly Nurlaili, & Sayyidah Sekar Dewi Kulsum. (2026). Akibat Hukum Perubahan Data Orang Tua dalam Akta Kelahiran terhadap Status Keperdataan Pemohon. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4339–4348. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6012

Issue

Section

Articles