Redesain Peradilan Agama: Menilai Perkembangan dan Tantangan Era Modern

Authors

  • Syamsul Ilmi Universitas Islam Negeri Alaudin Makasar
  • Kurniati Universitas Islam Negeri Alaudin Makasar
  • Misbahuddin Universitas Islam Negeri Alaudin Makasar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6007

Keywords:

Peradilan Agama, Sejarah Hukum Islam, Modernisasi Peradilan, E-Court, Maqâṣid al-Syarî'ah

Abstract

Artikel ini mengkaji perjalanan sejarah sosial Peradilan Agama di Indonesia dari masa kolonial Belanda hingga era digitalisasi modern. Dengan menggunakan pendekatan normatif-historis dan konseptual-argumentatif, penelitian ini menguraikan titik-titik transformasi krusial yang membentuk wajah peradilan agama Indonesia saat ini. Kajian menunjukkan bahwa peradilan agama telah melewati lima fase utama: era kolonial Belanda (1882–1942) dengan dualisme teori Receptio in Complexu dan teori Receptie; pendudukan Jepang (1942–1945) yang mempertahankan struktur peradilan dengan sedikit perubahan nomenklatur; masa awal kemerdekaan (1945–1970) yang ditandai perjuangan formalisasi hukum Islam dalam konstitusi; era reformasi struktural (1970–2004) melalui undang-undang pokok kekuasaan kehakiman dan konsep satu atap di bawah Mahkamah Agung; serta era modernisasi digital (2004–sekarang) melalui implementasi sistem e-court. Artikel ini juga menawarkan rekonstruksi ideal redesain peradilan agama berbasis integrasi maqâṣid al-syarî'ah dengan sistem peradilan elektronik, sebagai wujud peradilan yang inklusif, humanis, dan berkeadilan di era global.

References

Akram, A. 2008. "Sejarah Peradilan Agama di Indonesia." Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 2, No. 1. h. 103–114.

Ali, Muhammad. 2006. Variasi Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Amarini, Indriati, Yusuf Saefudin, Ika Ariani Kartini, Marsitiningsih, dan Nur Ismail. (2023). "Digital Transformation: Creating an Effective and Efficient Court in Indonesia." Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 31, no. 2: 266–284.

Arifin, Hamid, Churun Ulfa Sadiyah, Athiyya Amirah Zahra, Gumilang Setiawan, dan Hendra Ismail. (2025). "Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama: Perspektif Hukum Keluarga Islam." Bulletin of Islamic Law 2, no. 1: 43–54.

Art, Salwa Meutia, Muhammad Rizki Adi Putra, dan Robi Milafebina. (2024) "Regulasi Bukti Elektronik Sebagai Instrumen Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Rechtsvinding oleh Hakim." Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1: 690–702.

Asni. 2021. Peradilan Agama dan Dinamika Kontemporer. Sleman: DePublish..

Azis, Faishal, Adnan Nugraha, dan Muhamad Firdaos. "Electronic Judiciary (E-Court) from the Perspective of Maslahah Theory and Its Correlation with the Realization of a Supreme Judicial Institution." ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab 6, no. 1 (2025).

Berg, Lodewijk Willem Christiaan Van Den. 1985. Hukum Islam di Indonesia: Pengaruh, Perkembangan dan Peranannya dalam Masyarakat Indonesia. Terj. Jakarta: Bulan Bintang.

Endah, P. 2014. Sejarah Peradilan Agama Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Habibi, M. (2020). "Legalitas Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia." Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial 22, no. 2: 128–149.

Harahap, M. Yahya. 2004.Kedudukan Kewenangan Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harefa, S. (2025). "The Fundamental Principles of Islamic Law in the Digital Era: An Ushul Fiqh and Maqashid Sharia Approach." Journal of Islamic Law on Digital Economy and Business: 84–99.

Hartono, H., M. A. Basir, M. D. S. Hadi, F. Nurhaliza, dan L. M. Hanafi. (2024). "Sejarah dan Perkembangan Peradilan Islam Masa Kemerdekaan Sampai Reformasi." Al-Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 01: 43–51.

Hidayat, Taufik, dan Muhammad Zakki Addarajat. (2025). "Integrasi Qawâ'id Fiqhiyyah dalam Reformasi Hukum Acara Perdata: Tantangan dan Peluang." Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 4, no. 1: 101–111.

Kurniati, K. (2023). "Konsep Hukum Islam dalam Mewujudkan Stabilitas dan Perubahan dalam Masyarakat." Jurnal Pengabdian Mandiri 2, no. 1: 115–124.

Kurniati, K. (2023)."Paradigma Keadilan dalam Penegakan Hukum Negara Berdasarkan Teori Kebenaran Perspektif Filsafat Hukum Islam." Jurnal Ilmiah Falsafah: Jurnal Kajian Filsafat Teologi dan Humaniora 8, no. 2: 17–32.

Munir, M. 2007. Hukum Islam di Indonesia: Perkawinan, Kewarisan, dan Wakaf. Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Miftakhur Ridlo. (2021). "Sejarah Perkembangan Peradilan Agama pada Masa Kesultanan dan Penjajahan Sampai Kemerdekaan." Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam 7, no. 2: 152–167.

Muhyidin. "Development of Religious Courts in Indonesia." Jurnal Gema Keadilan 7 (2020): 1–19.

Nur, Aco. 2020. Modernisasi Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Badilag Press.

Nursobah, Asep. (2021). "Digitalisasi Peradilan Agama di Era Modern." Jurnal Hukum dan Peradilan 10, no. 2: 40–55.

Sutrisno, B. 2010. Kerajaan Mataram dan Sistem Peradilannya. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press..

Widodo. 2024. "Infrastruktur dan Adopsi E-Court di Pengadilan Agama Terpencil." Jurnal Administrasi Peradilan 6, no. 1 : 18–38.

Downloads

Published

2026-05-08

How to Cite

Syamsul Ilmi, Kurniati, & Misbahuddin. (2026). Redesain Peradilan Agama: Menilai Perkembangan dan Tantangan Era Modern. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4721–4730. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6007

Issue

Section

Articles