Selektivitas Jaksa Dalam Membuktikan Mens Rea: Kesenjangan Hukum Dan Persepsi Masyarakat Pada Perkara Penipuan Dan Penggelapan Di Kejaksaan Negeri Sukoharjo

Authors

  • Muhammad Kaka Haidar Unisri
  • Muhammad Attar Alfaridzi Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi
  • Krisworo Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi
  • Aprilia Dwi Rahayu Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi
  • Andika Rhea Pramesthi Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6003

Keywords:

Mens Rea, Selektivitas Penuntutan, Epistemic Authority, Konstruksi Sosial Hukum, Pembuktian Pidana

Abstract

Penelitian ini mengkaji kesenjangan antara konstruksi hukum pidana tentang mens rea dengan pemahaman masyarakat awam, serta mengkaji cara jaksa mengelola kesenjangan tersebut dalam praktik penuntutan di Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Persoalan pokok yang diteliti adalah mengapa masyarakat secara konsisten gagal membedakan penipuan dan penggelapan meskipun kedua delik memiliki konstruksi yuridis yang berbeda secara fundamental, dan bagaimana kondisi tersebut memengaruhi strategi pembuktian jaksa. Penelitian ini didasarkan pada pandangan bahwa sistem hukum pidana Indonesia dalam praktiknya tidak terlepas dari kondisi sosial masyarakat. Hukum tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh cara masyarakat memahami dan mengalami suatu peristiwa hukum. yang terbentuk dari pengalaman keseharian, bukan dari teks normatif.

Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh dari wawancara semi-terstruktur terhadap 5 Jaksa Penuntut Umum dan 8 anggota masyarakat, serta observasi berkas perkara pidana berupa BAP, surat dakwaan, dan surat tuntutan. Analisis dilakukan melalui triangulasi sumber dan teori, dengan mengintegrasikan konsep epistemic authority (Hardwig, 1991) dan konstruksi sosial hukum (Berger & Luckmann, 1966).

Temuan menunjukkan bahwa seluruh responden masyarakat berorientasi pada actus reus sebagai satu-satunya basis penilaian, sementara jaksa secara selektif mengadaptasi bahasa pembuktian mens rea tergantung pada profil perkara dan karakteristik pelaku. Selektivitas ini terjadi bukan karena kelemahan normatif, melainkan karena absennya otoritas epistemik yang efektif antara aparat hukum dan masyarakat. Pemahaman masyarakat terbukti bersifat dinamis: setelah diberikan ilustrasi kasus berbasis kronologi, sejumlah responden mampu membedakan kedua delik dengan tepat. Temuan ini mengimplikasikan bahwa efektivitas penuntutan pidana tidak semata bergantung pada ketepatan konstruksi dakwaan, tetapi juga pada kapasitas komunikatif jaksa sebagai agen epistemic authority dalam mentranslasi konsep abstrak ke dalam bahasa yang dapat dipahami publik.

 

 

 

References

Ashworth, A., & Horder, J. (2013). Principles of Criminal Law (7th ed.). Oxford: Oxford University Press.

Berger, P. L., & Luckmann, T. (1966). The Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge. New York: Anchor Books.

Duff, R. A. (1990). Intention, Agency and Criminal Liability: Philosophy of Action and the Criminal Law. Oxford: Basil Blackwell.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.

Hamzah, A. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Hardwig, J. (1991). The Role of Trust in Knowledge. The Journal of Philosophy, 88(12), 693–708. https://doi.org/10.2307/2027007

Helmi, M., & Ihya', K. (2023). Pembuktian Unsur Mens Rea dalam Tindak Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 23–35.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2015). Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Roberts, P., & Zuckerman, A. (2004). Criminal Evidence. Oxford: Oxford University Press.

Schauer, F. (2009). Thinking Like a Lawyer: A New Introduction to Legal Reasoning. Cambridge: Harvard University Press.

Sibarani, N. (2022). Analisis Unsur Kesalahan dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum, 15(2), 45–56.

Simons. (1937). Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht. Groningen: Wolters.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.

Widodo, J. P., & Kurniawan, A. (2021). Rekonstruksi Pembuktian Unsur Subjektif dalam Perkara Pidana Ekonomi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 512–534.

Zainuddin, H. (2020). Pemahaman Masyarakat terhadap Konsep Pertanggungjawaban Pidana: Studi Empiris di Kota Makassar. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 487–502.

Zaidan, M. A. (2021). Hukum Pidana dan Perkembangannya. Jakarta: Sinar Grafika

Downloads

Published

2026-05-08

How to Cite

Kaka Haidar, M., Muhammad Attar Alfaridzi, Krisworo, Aprilia Dwi Rahayu, & Andika Rhea Pramesthi. (2026). Selektivitas Jaksa Dalam Membuktikan Mens Rea: Kesenjangan Hukum Dan Persepsi Masyarakat Pada Perkara Penipuan Dan Penggelapan Di Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4769–4780. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6003

Issue

Section

Articles