Disharmoni Kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum Pelaku Usaha Digital di Indonesia: Kajian Terhadap UU ITE, UU Cipta Kerja, dan UU Pelindungan Data Pribadi

Authors

  • Asep Tatang Ruhimat Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Universitas Krisnadwipayana
  • Anwar Budiman Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5995

Keywords:

Disharmoni Kewenangan, Kementerian Komunikasi Dan Digital, Kepastian Hukum, Pelaku Usaha Digital, Harmonisasi Kewenangan

Abstract

Perkembangan usaha digital di Indonesia telah menempatkan ruang digital sebagai arena kegiatan ekonomi yang bergantung pada sistem elektronik, transaksi elektronik, dan pemrosesan data pribadi, sehingga menuntut adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha digital. Dalam konteks tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital memegang peran penting dalam tata kelola hukum digital, namun pengaturan kewenangannya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum sepenuhnya harmonis. Perbedaan orientasi ketiga undang-undang tersebut menimbulkan persoalan disharmoni kewenangan yang berimplikasi pada ketidakjelasan otoritas, tumpang tindih kewajiban kepatuhan, dan ketidakpastian pengawasan bagi pelaku usaha digital. Permasalahannya:1. Bagaimanakah pengaturan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam UU ITE, UU Cipta Kerja, dan UU Pelindungan Data Pribadi, serta bagaimanakah disharmoni kewenangan tersebut terjadi dalam penyelenggaraan usaha digital di Indonesia; 2. Bagaimanakah model harmonisasi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital yang ideal untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha digital di Indonesia. Metode penelitian : yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis, Kesimpulan menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam ketiga undang-undang tersebut membentuk konstruksi kewenangan yang berbeda-beda, sehingga menimbulkan disharmoni normatif, kelembagaan, dan fungsional dalam penyelenggaraan usaha digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi kewenangan yang ideal harus dilakukan secara terpadu pada tingkat normatif, kelembagaan, dan pelaksanaan, melalui sinkronisasi materi muatan peraturan perundang-undangan, penegasan batas kewenangan antar lembaga, serta integrasi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan, agar tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha digital di Indonesia.

References

Agritama, M., Madjid, S. W., Rm, M., Failaq, F., Ummah, V. R., Sosio, J., No, Y., Samad, J. A., Raya, P., & Tengah, K. (2023). Kapabilitas Politik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan Urgensi Pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional. Lex Renaissance, 8(2), 189–214.

Amiruddin & Zainal Asikin. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum (Cet 10). Raja Grafindo Persada.

Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika.

Indriasari, D. T., & Armando, A. (2023). The Governance Of Information Technology And Deliberative Democracy : Study Of The Law On Information And Electronic Transactions ( ITE ). Eduvest –Journal of Universal Studies, 3(5), 895–911.

Johnny Ibrahim. (2012). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana.

Mukti Fajar ND. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.

Niffari, H. (2019). Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perspektif Perizinan dan Aspek Pertanggungjawabannya. DIKTUM: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 22–36.

Ridwan. (2018). Hukum Administrasi Negara. RajaGrafindo Persada.

Rosadi, S. D. (2018). Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia. Journal Unpar, 4(1), 88–110. https://doi.org/10.25123/vej.2916

Setiadi, W. (2020). Simplifikasi regulasi dengan menggunakan metode pendekatan. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 39–52.

Soerjono Soekanto. (2017). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Sulistianingsih, D., Ihwan, M., & Setiawan, A. (2023). Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Di Era Metaverse ( Telaah Yuridis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ) 1. Masalah-Masalah Hukum (MMH), 52(1), 97–106.

Wicaksono, S. P., Fitriana, D., Alvin, M., Amalia, N. N., & Muhdar, M. Z. (2025). Digital Consumer Protection From The Perspective Of Consumer Protection Law. International Proceeding.

Widjaja, G., & Cesarianti, F. M. (2024). Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi di Indonesia Berdasarkan Pasal 58 Juncto Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Riset Ilmiah, 1(4), 234–242.

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Asep Tatang Ruhimat, Hartanto, & Anwar Budiman. (2026). Disharmoni Kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum Pelaku Usaha Digital di Indonesia: Kajian Terhadap UU ITE, UU Cipta Kerja, dan UU Pelindungan Data Pribadi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4200–4208. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5995

Issue

Section

Articles