Analisis Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Al-Ihtiyat) dalam Pembiayaan Berjaminan Sertifikat terhadap Nasabah Bermasalah

Studi Kasus pada PT BPRS Way Kanan, Lampung

Authors

  • Adi Pancoko Institut Al-Ma’arif Way Kanan
  • Tria Sefira Sefira Institut Al-Ma’arif Way Kanan
  • Rintan Nanda Prihandini Institut Al-Ma’arif Way Kanan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5994

Keywords:

Prinsip Kehati-Hatian, Al-Ihtiyāṭ, Pembiayaan Syariah, Bprs, Pembiayaan Bermasalah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian (al-ihtiyāṭ) dalam pembiayaan berjaminan sertifikat terhadap nasabah bermasalah pada PT BPRS Way Kanan, Lampung. Prinsip kehati-hatian merupakan prinsip fundamental dalam operasional lembaga keuangan syariah untuk meminimalisasi risiko pembiayaan serta menjaga stabilitas lembaga keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian socio-legal research yang mengkaji hukum tidak hanya sebagai norma tertulis tetapi juga sebagai praktik sosial dalam lembaga keuangan syariah. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan berjaminan sertifikat di PT BPRS Way Kanan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu analisis kelayakan pembiayaan, penilaian jaminan, serta pengawasan terhadap pembayaran angsuran nasabah. Namun demikian, masih ditemukan beberapa faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah, seperti ketidakstabilan pendapatan nasabah, kurangnya kedisiplinan pembayaran, serta keterbatasan informasi awal mengenai kondisi usaha nasabah. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, penerapan prinsip al-ihtiyāṭ merupakan upaya menjaga kemaslahatan serta menghindari risiko yang dapat merugikan kedua belah pihak. Oleh karena itu, penguatan analisis pembiayaan, peningkatan pengawasan, dan manajemen risiko yang lebih komprehensif perlu dilakukan agar pembiayaan berjalan secara aman, produktif, dan sesuai dengan prinsip syariah.

References

Ahmed, Habib. 2014. Islamic Banking and Shari’ah Compliance: A Product Development Perspective. Edinburgh: Edinburgh University Press.

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2011. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Apriantami, Putu, I. G. A. K. R. Suasih, dan I. W. Widiantara. 2023. “Implementation of Prudential Principles in Islamic Banking Risk Management.” International Journal of Management Studies.

Ascarya. 2015. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Ascarya. 2015. “Determining the Causes of Non-Performing Financing in Islamic Banking in Indonesia.” International Journal of Excellence in Islamic Banking and Finance 5 (2): 1–16.

Chapra, M. Umer. 2000. The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.

Creswell, John W. 2014. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Dusuki, Asyraf Wajdi, dan Nurdianawati Irwani Abdullah. 2007. “Maqasid al-Shari’ah, Maslahah, and Corporate Social Responsibility.” The American Journal of Islamic Social Sciences 24 (1): 25–45.

Irianto, Sulistyowati, dan Shidarta. 2013. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Ismail. 2016. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.

Karim, Adiwarman A. 2010. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.

Karim, Adiwarman A. 2017. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kasmir. 2014. Manajemen Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.

Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, dan Johnny Saldaña. 2014. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Moleong, Lexy J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nawa, F., dan I. Andriyanto. 2022. “Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah.” Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Statistik Perbankan Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Rizki, M., N. Fatekhah, dan A. Ali. 2023. “Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pembiayaan Bank Syariah.” Journal of Islamic Economics and Finance Studies.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sudarsono, Heri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Zuhayli, Wahbah. 2006. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Downloads

Published

2026-05-07

How to Cite

Adi Pancoko, Sefira, T. S., & Rintan Nanda Prihandini. (2026). Analisis Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Al-Ihtiyat) dalam Pembiayaan Berjaminan Sertifikat terhadap Nasabah Bermasalah: Studi Kasus pada PT BPRS Way Kanan, Lampung. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4424–4434. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5994

Issue

Section

Articles