Digitalisasi Mediasi: Peluang dan Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa di Era Teknologi

Authors

  • Thyrafi Amelia Putri Universitas Lampung
  • Safitta Amanah Universitas Lampung
  • Yulia Kusuma Wardani Universitas Lampung
  • Rohaini Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5993

Keywords:

Online Dispute Resolution; Mediasi Elektronik; Kedudukan Hukum; Keamanan Data; Kepastian Hukum.

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin pesat  telah melahirkan mekanisme online dispute resolution (ODR) sebagai salah satu inovasi penyelesaian sengketa, terutama dalam konteks transaksi elektronik dan keterbatasan akses ke peradilan konvensional. Penelitian bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum mediasi elektronik dalam sistem hukum Indonesia serta mengidentifikasikan peluang dan tantangan implementasinya di era yang digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif serta pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 beserta regulasi terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi elektronik telah memperoleh pengakuan normatif melalui berbagai regulasi sektoral, khususnya PerMA Nomor 3 Tahun 2022, namun pengakuan tersebut masih bersifat parsial dan terfragmentasi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kekuatan mengikat hasil ODR. Selain itu, tantangan terkait keamanan data, perlindungan privasi dan kepercayaan publik terhadap platform digital masih menjadi kendala signifikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun ODR menawarkan peluang besar dalam modernisasi penyelesaian sengketa, diperlukan kerangka regulasi yang komprehensif dan terintegrasi untuk memastikan kepastian hukum, efektivitas dan keadilan bagi para pihak.

Kata Kunci: Online Dispute Resolution; Mediasi Elektronik; Kedudukan Hukum; Keamanan Data; Kepastian Hukum.

References

Alam, J. V., & Licardi, S. (2024). Mengeksplorasi Online Dispute Resolution ( Odr ) Terhadap Efisiensi Dan Kewajaran Dalam Hukum Arbitrase Internasional. 4, 2908–2916.

Fujita, M. De O. L. R., & Almeida, B. S. C. (2019). Revista De Processo, Jurisdição E Efetividade Da Justiça. Conpedi, 2003, 19–35.

Fan, X. S. D., Hawari, M. G., Nasution, A. A., Nazwa, N., & Nurhimliyah, N. 2025. Penyelesaian Sengketa bIsnis Melalui Online Dispute Resolution (ODR) di Era Digital. Jurnal Sanksi Sosial dan Kriminal.

Ganesha, I. M. G., Hirsanuddin, & Raodah, P. (2023). Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Odr. Journal of Commerce Law, 3(2).

Handayani, D., Risma, A., & Septiandi, D. 2023. Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Elektronik Di Era New Normal. DIH. Jurnal Ilmu Hukum, 19 (2), 110-121.

Katsh, E., & Rabinovich-Einy, O. (2017). Digital Justice: Technology And The Internet Of Disputes. Oxford University Press.

Maillart, A. S. (2020). Online Dispute Resolutions (Odrs): A Gestão De Conflitos Na Sociedade Da Informação Online Dispute Resolutions (Odrs): Managing Conflict In The Information Society. 170–188. Https://Doi.Org/10.5433/2178-8189.2020v24n.

Munira, M., Hasan, H., & Abbas, R., Y. 2025. Menakar Efektivitas Mediasi Elektronik di Pengadilan : Solusi atau Tantangan Baru. Innovative : Journal of Social Science Research, 5(2), 2867-2875.

Nagara, T. B. D., Anzward, B., & Putra, J. K. (2020). Analisis Hukum Terkait Penyelesaian Sengketa Melalui Online Dispute Resolution ( Odr ) Dalam Transaksi Electronic Commerce ( E-commerce ) Berdasarkan Hukum Nasional Indonesia Legal Analysis Related In Settling Dispute Via Online Dispute Resolution ( Odr ). Lex Suprema, 2.

Purnama, T., Ari, A., Nugraha, A., Danjuma, I., & Afrilia, D. (2025). Legalitas Penyelesaian Sengketa E-commerce Melewati Sistem Odr (Online Dispute Resolution).Repertorium,14(2). https://doi.org/10.28946/rpt.v14i2.4905.5387

Rabinovich-einy, O. (2021). The Past , Present , and Future of Online Dispute Resolution. Current Legal Problems, 74(September), 125–148. https://doi.org/10.1093/clp/cuab004

Rule, C. (2020). Online Dispute Resolution and the Future of Justice. Annual Review of Law and Social Science, 277–292.

Sari, E. P. B., Kurmaliasari, A., & M., R. S. 2024. Efektivitas Mediasi dan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia. Hukum dan Kebijakan Publik, 6(4), 542-551.

Subarkah, A.D., & Gravionia, E. 2025. Mediasi Digital sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Sengketa E-commerce : Antara Praktik dan kekosongan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Legalita, 7 (1), 49-56.

Basarah, Mochamad. 2011. Arbitrase Tradisional dan Modern (Online) : Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bandung : Genta Publishing.

Djaja, Ermansjah. 2010. Penyelesaian Sengketa Hukum Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta : Pustaka Timur.

Katsh, Ethan dan Orna Rabinovich-Einy. 2017. Digital Justice : Technology and the Internet of Dispute. New York : Oxford University Press.

Koulu, Riikka. 2020. Law, Technology and Dispute Resolution : The Privatisation of Coercion. London : Routledge.

Nugraha, Purna Citra. 2024. Online Dispute Resolutions. Bandung : Refika Aditama.

Prasyanti, Rina Arum. 2025. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen : Sebuah Konsep Penerapan Online Dispute Resolution di Indonesia. Surakarta : Tahta Media.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). 2021. Digitalisasi dan Akses Konsumen terhadap Keadilan (Consumer Access to Justice) di Indonesia : Online Dispute Resolution (ODR). Jakarta : PSHK.

Saifudin, Endrik. 2019. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Malang : Intrans Publishing.

Salim H.S., Nurbani dan Erlies Septiana. 2025. Hukum Acara Perdata Secara Elektronik. Jakarta : Sinar Grafika.

Tolkah. 2024. Mediasi Peradilan di Indonesia : Teori dan Praktik. Jakarta : Prenadamedia Group.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen).

Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800.

Republik Indonesia. 2022. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 3/2022)

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Putri, T. A., Amanah, S., Wardani, Y. K., & Rohaini. (2026). Digitalisasi Mediasi: Peluang dan Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa di Era Teknologi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4191–4199. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5993

Issue

Section

Articles