Analisis Pertanggungjawaban Hukum bagi Influencer terhadap Konten Review Negatif yang Menimbulkan Kerugian Usaha
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5982Keywords:
Tanggung Jawab Hukum, Influencer, Review NegatifAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial mendorong munculnya influencer yang memberikan review produk atau jasa melalui platform digital seperti TikTok, yang dalam praktiknya tidak jarang bersifat negatif dan berpotensi merugikan pelaku usaha secara materiil maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum influencer terhadap konten review negatif serta upaya hukum yang dapat ditempuh dalam sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila review mengandung informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau merusak reputasi pelaku usaha, dengan upaya hukum berupa gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
References
Agus Raharjo, “Akuntabilitas Penggunaan Media Sosial dalam Perspektif Hukum,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49, No. 3, 2019.
Ahmad M. Ramli, “Tanggung Jawab Hukum dalam Transaksi Elektronik,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26, No. 2, 2019.
Budi Suhariyanto, “Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) dan Pertanggungjawaban Hukumnya,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 5, No. 2, 2016.
Dimas Ramadhan, “Analisis Pertanggungjawaban Hukum atas Konten Media Sosial,” Jurnal Lex Informatica, Vol. 3, No. 2, 2021.
Fajar Sugianto, “Pembuktian dalam Sengketa Media Sosial,” Jurnal Rechtsidee, Vol. 7, No. 1, 2020.
M. Arsyad Sanusi, “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial,” Jurnal Hukum IUS, Vol. 8, No. 2, 2020.
Nabitatus Sa’adah, “Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif UU ITE,” Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 2, 2020.
Neni Sri Imaniyati, “Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha dalam Era Digital,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 10, No. 1, 2018.
Rini Fitriani, “Kebebasan Berekspresi dan Batasannya dalam Media Sosial,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 9, No. 1, 2020.
Sinta Dewi, “Perlindungan Hukum terhadap Reputasi di Media Sosial,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 8, No. 1, 2019.
Abdul Halim Barkatullah, Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia, (Bandung: Nusa Media, 2017).
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018).
Rachmadi Usman, Hukum Ekonomi dalam Dinamika, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
Ridwan Khairandy, Hukum Perdata dalam Perspektif Perikatan, (Yogyakarta: FH UII Press, 2016).
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2014).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tata Julian Putri, Rohaini, Siti Nurhasanah, Dianne Eka Rusmawati, Dora Mustika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a