Harmonisasi Pengaturan dan Implementasi UU KUHP dan UU ITE dalam Perlindungan Korban Perempuan pada Tindak Pidana Siber

Authors

  • Apitta Rahmawati Universitas Harapan Bangsa, Purwokerto, Banyumas
  • Yuris Tri Naili Universitas Harapan Bangsa, Purwokerto, Banyumas

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5981

Keywords:

Harmonisasi Hukum, Kejahatan Siber, KUHP, Perlindungan Korban Perempuan, UU ITE

Abstract

Transformasi digital telah menciptakan berbagai jenis kejahatan siber yang berbasis gender dan berdampak besar pada perempuan, seperti distribusi konten intim tanpa izin, pemerasan seksual digital (sextortion), penargetan secara siber (cyberstalking), dan manipulasi konten berbasis kecerdasan buatan. Hal ini menghadirkan tantangan bagi sistem hukum pidana di Indonesia karena aturannya tersebar di beberapa rezim hukum, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan konfigurasi, mengidentifikasi ketidakharmonisan norma, dan merumuskan rancangan harmonisasi regulasi dalam perlindungan perempuan korban tindak pidana siber. Penelitian ini memanfaatkan metode hukum normatif dengan pendekatan legislasi, yang dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis serta teleologis. Hasil studi menunjukkan bahwa perbedaan struktur unsur delik antara KUHP dan UU ITE, khususnya yang berkaitan dengan unsur penghinaan, kesusilaan, dan penyebaran informasi elektronik, mengakibatkan adanya tumpang tindih norma serta ketidakjelasan dalam implementasi penegakan hukum. Oleh sebab itu, perlu dilakukan harmonisasi normatif dan implementatif yang fokus pada perlindungan korban melalui integrasi perspektif gender, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta pengembangan mekanisme pemulihan korban di Indonesia.

References

DAFTAR RUJUKAN

Buku

Arief, B. N. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Soekanto, S. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Apitta Fitria Rahmawati, Y. T. N. (2025). Optimalisasi Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber Berbasis AI terhadap Perempuan: Kajian Hukum Pidana dan Kebijakan Digital: Optimizing Law Enforcement against AI-Based Cybercrimes against Women: A Study of Criminal Law and Digital Policy. Jurnal Media Hukum, 13(2), 207–219.

Bahtiar, H, W., Rivai, A., & Ruslan. (2026). Harmonisasi Lex Specialis UU ITE dan KUHP dalam Penegakan Cybercrime serta Validitas Transaksi Elektronik di Indonesia. Sawerigading Law Journal, 4, 106–127. https://doi.org/10.62084/slj.v4i2.454

Feryna Nur Rosyidah, Hadiyanto A. Rachim, P. (2022). Social Media Trap: Remaja dan Kekerasan Berbasis Gender Online. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosiologi, 7(1).

Hasirudin Hasri, Mashendra, Hayun, F. N. N. (2025). Kejahatan Cybercrime dan Penanggulangannya dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 281–287. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i2.6240

Katharina E.P Korohama, Maria Yunita Hale, E. N. N. (2022). Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuaan dan Anak di Kelurahan Bakunase. Kelimutu Journal of Community Service (KJCS), 2(2), 1–8.

Morion, A., Thomas, R., & Anggraeni, Y. (2025). Cybercrime dan Media Sosial Analis Hukum Terhadap Tren Peningkatan Tindak Pidana di era Digital. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7), 1–22.

Pasaribu, A. S., Radjhu, M., Saputra, K., & Rahman, I. (2025). Analisis Yuridis Perbedaan Kritik Dengan Pencemaran Nama Baik Dalam Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ( ITE ). JURRISH: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2). Retrieved from file:///C:/Users/HP/Downloads/Volume.+4+Nomor.+2+Juli+2025+HAL+220-232.pdf

Ratnanun, I., Marta, T. M., Khan, Z., & Dzakiyah, K. Z. (2025). Feminist Legal Theory: Perjuangan Kesetaraan dalam Struktur Hukum. Judge: Jurnal Hukum, 06(05), 1433–1443.

Zakiah. (2025). Hak Korban dalam Restorative Justice Atas Implementasi Perpol No. 8 Tahun 2021. Jurnal Tana Mana, 6(1).

Website

Biro Humas Kementerian Komdigi. (2025). Perempuan Jadi Garda Depan Perlindungan Anak di Ruang Digital. Retrieved March 12, 2026, from Komdigi.go.id website: https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/perempuan-jadi-garda-depan-perlindungan-anak-di-ruang-digital

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2024). Komnas Perempuan Luncurkan Catatan Tahunan tentang Data Kekerasan terhada[ Perempuan di Tahun 2023. Retrieved March 12, 2026, from Komnasperempuan.go.id website: https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/komnas-perempuan-luncurkan-catatan-tahunan-tentang-data-kekerasan-terhadap-perempuan-di-tahun-2023

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Rahmawati, A., & Yuris Tri Naili. (2026). Harmonisasi Pengaturan dan Implementasi UU KUHP dan UU ITE dalam Perlindungan Korban Perempuan pada Tindak Pidana Siber. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4055–4066. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5981

Issue

Section

Articles