Dispensasi Perkawinan Dalam Perspektif Perlindungan Hak Anak

Authors

  • Maria Rosalina Universitas Islam Sumatera Utara
  • Yuliani Nasution Universitas Islam Sumatera Utara
  • Amanda Devina Universitas Islam Sumatera Utara
  • Ahmad Ryandi Nasution Universitas Islam Sumatera Utara
  • Azra’i Abdus Salam Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5979

Keywords:

Dispensasi Perkawinan, Hak Anak, Indonesia, Perlindungan Hukum.

Abstract

Dispensasi perkawinan anak masih menjadi fenomena hukum di Indonesia meskipun telah ada pembatasan usia minimal melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dispensasi perkawinan serta implikasinya terhadap perlindungan hak anak. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melalui wawancara, observasi persidangan, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif dispensasi perkawinan berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, namun dalam praktiknya masih dipengaruhi faktor sosial, budaya, dan kekhawatiran orang tua. Dampak positif meliputi kepastian hukum dan perlindungan sosial, sedangkan dampak negatif mencakup risiko kesehatan, terhambatnya pendidikan, serta potensi konflik rumah tangga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi regulasi dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk mencegah perkawinan anak serta menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.

References

Andini Asmarini, “Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Nikah Di Bawah Umur (Studi Kasus Pengadilan Agama Parigi),” Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 2021.

Eka Gifriana, H.B.Syafuri, and H. E. Zaenal Mutaqin, “Dispensasi Nikah Usia Dini : Perspektif Maslahah Mursalah (Analisis Yuridis Putusan Perkara Nomor : 1635/Pdt.P/2019/Pa.Srg),” Journal of Legal and Cultural Analytics, 2022.

I Gede A.B. Wiranata, HukumAdat Indonesia PerkembangandariMasakeMasa, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005), hal 64-65.

Mardi Candra, Aspek Perlindungan Anak di Indonesia, (Jakarta: KENCANA, 2018), hal 22-23

Nurhayati, E. (2020). "Dampak Dispensasi Perkawinan Terhadap Hak Anak". Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 123-145.

Pasal 12 PERMA RI No. 5/ 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Pasal 13 PERMA RI 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Pasal 14 PERMA RI No. 5/2019 tentang Pedomam Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Pasal 17 PERMA RI No. 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Pasal 3 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2007), hal. 97. 8Ibid, hal 98.

Salman Abdul Muthalib, “Analisis Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Hukum Jinayat,” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 9, no. 02 (2021).

Sari, R. (2021). "Perkawinan Anak dan Implikasinya Terhadap Pendidikan". Jurnal Pendidikan dan Masyarakat, 8(1), 45-60.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child.

Z Zuhri and S N Faizah, “Pertimbangan Pengadilan Agama Bawean Atas Dispensasi Nikah Anak Di Bawah Umur,” JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah 1, no. 1 (2021).

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Maria Rosalina, Yuliani Nasution, Amanda Devina, Ahmad Ryandi Nasution, & Azra’i Abdus Salam. (2026). Dispensasi Perkawinan Dalam Perspektif Perlindungan Hak Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4067–4075. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5979

Issue

Section

Articles