Selektivitas Jaksa Dalam Pengelolaan Keterangan Ahli: Analisis Epistemic Authority Dan Konstruksi Fakta Hukum Dalam Pembuktian Pidana
(Studi Kasus Kejaksaan Negeri Sukoharjo)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5973Keywords:
Konstruksi fakta hukum; keterangan ahli forensik; pembuktian pidana; selektivitas jaksa; epistemic authority.Abstract
Penelitian ini mengkaji selektivitas jaksa dalam mengelola keterangan ahli sebagai mekanisme kontrol atas konstruksi fakta hukum dalam pembuktian pidana. Persoalan utama yang diangkat adalah bagaimana jaksa sebagai dominus litis mengendalikan apa yang secara institusional diakui sebagai kebenaran ilmiah di persidangan, dan bagaimana pengendalian itu berdampak pada objektivitas pembuktian. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris (socio-legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan jaksa penuntut umum dan observasi persidangan di Kejaksaan Negeri Sukoharjo; data sekunder bersumber dari dokumen perkara, peraturan perundang-undangan, dan literatur ilmiah. Temuan menunjukkan tiga lapis kontrol jaksa: administratif melalui mekanisme P-19, struktural melalui seleksi jenis keahlian, dan naratif melalui koordinasi pra-sidang. Analisis berbasis teori epistemic authority (Goldman, 2001) dan konstruksi sosial hukum (Searle, 1995; Berger & Luckmann, 1966) menegaskan bahwa keterangan ahli tidak hadir sebagai representasi pengetahuan yang netral, melainkan sebagai produk interaksi institusional yang secara aktif dibentuk oleh jaksa. Implikasinya, fakta hukum yang terbentuk di persidangan tidak selalu mencerminkan realitas ilmiah secara utuh, melainkan realitas yang telah tersaring melalui kepentingan strategis penuntutan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan epistemologi hukum acara pidana dengan menawarkan kerangka analitik baru untuk memahami peran jaksa tidak hanya sebagai penuntut, tetapi sebagai gatekeeper of knowledge dalam sistem pembuktian pidana Indonesia.
References
Berger, P. L., & Luckmann, T. (1991). The Social Construction of Reality.
Edmond, G. (2020a). Regulating Forensic Science and Medicine Evidence at Trial: It’s Time for a Wall, a Gate and Some Gatekeeping. http://sites.thomsonreuters.com.au/
Edmond, G. (2020b). Regulating Forensic Science and Medicine Evidence at Trial: It’s Time for a Wall, a Gate and Some Gatekeeping. http://sites.thomsonreuters.com.au/
Handaka, T., Adhi Dharma, F., Realitas Sosial, K., & Peter Berger Tentang Kenyataan
Sosial, P. L. (2018). The Social Construction of Reality: Peter L. Berger’s Thoughts About Social Reality. https://doi.org/10.21070/kanal.v%vi%i.3024
PENGANTAR HUKUM ACARA PIDANA iii PENGANTAR HUKUM ACARA PIDANA CV. PENERBIT QIARA MEDIA. (n.d.). Retrieved www.google.com
Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. (n.d.).
Persetujuan Bersama, D., Bagian, F., Pengertian, P., & Ketentuan, B. I. (n.d.). Mengingat 2 1 Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA-2.
Putra, G. B., & Grindulu, L. (n.d.). KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.
Rahmah, G. A., Haiti, D., Tornado, A. S., Hukum, M., & Hukum, F. (2023). OBJEKTIVITAS KETERANGAN AHLI DAALAM PERSIDANGAN PERKARA
PIDANA MENURUT KUHAP. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(2).
Smith, B., & Searle, J. (n.d.). The Construction of Social Reality: An Exchange I. Barry Smith: The Ontology of Social Reality. In American Journal of Economics and Sociology.
Strengthening forensic science in the United States : a path forward : summary. (2009). National Academies Press.
Kejaksaan Negeri Sukoharjo. (2026). Berkas Perkara Nomor 19/Pid.Sus.LH/2026/PN Skh.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Febriant, Novita, Dzul, Nissa, Celomitha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a