Sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Resor dalam Penertiban Unjuk Rasa di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara

Authors

  • Risky Riswari Fakultas Perlindungan Masyarakat, Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Abdul Wahab Fakultas Perlindungan Masyarakat, Institut Pemerintahan Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5970

Keywords:

Sinergitas, Satpol PP, Polres Konawe, Unjuk Rasa, Ketertiban Umum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinergitas antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resor (Polres) Konawe dalam penertiban unjuk rasa di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan sinergitas tersebut. Unjuk rasa merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, namun berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum apabila tidak dikelola secara tepat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang efektif antara aparat penegak ketertiban dan keamanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergitas antara Satpol PP dan Polres Konawe diwujudkan melalui pengamanan bersama dalam setiap kegiatan unjuk rasa, pembagian tugas berdasarkan tingkat eskalasi situasi, serta koordinasi intensif sebelum dan selama kegiatan berlangsung. Dalam kondisi kondusif, Satpol PP berperan dalam menjaga ketertiban umum dan pengawalan massa, sedangkan Polres mengambil peran utama ketika terjadi peningkatan eskalasi. Selain itu, kedua institusi menerapkan pendekatan persuasif dan humanis melalui negosiasi, pemberian imbauan, serta pemanfaatan kedekatan kultural dengan massa. Sinergitas tersebut didukung oleh komunikasi yang efektif, koordinasi yang terstruktur, serta kesamaan visi dalam menjaga stabilitas daerah. Dengan demikian, kerja sama antara Satpol PP dan Polres Konawe merupakan langkah strategis dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai

Author Biography

Abdul Wahab, Fakultas Perlindungan Masyarakat, Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

References

Ananda, I. A., & Yusuf, M. N. (2020). Peran kepolisian dalam penanganan unjuk rasa. Jurnal Hukum, 3(2), 92–100.

Aryaduta, Y. R., & Indrayati, R. (2025). Pertanggungjawaban kepolisian dalam penggunaan gas air mata. Jurnal Ilmu Hukum, 6, 56–80.

Aziz, M. F., La, H., & Ya, M. (2014). Tinjauan wewenang Satpol PP saat pengawalan unjuk rasa dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1–14.

Doctoroff, M. (1977). Synergistic management: Creating the climate for superior performance. AMACOM Press.

Effendy, M. I. (2020). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Berau. Jurnal Pemerintahan, 8(1), 289–298.

Hasan, E. (2011). Filsafat ilmu dan metodologi penelitian ilmu pemerintahan. Galia Indonesia.

Pasaribu, A. S., Saputra, M. R. K., Prayogo, I. R., & Taun, T. (2025). Analisis yuridis perbedaan kritik dengan pencemaran nama baik dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(2), 220–232. https://doi.org/10.55606/jurrish.v3i2.4748

Rosadi, O., & Putra, I. (2025). Sinergitas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dengan kepolisian dalam penyelenggaraan ketertiban umum. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 320–329.

Saputra, S. (2019). Efektivitas penggunaan kekuatan oleh kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa anarkis di Kota Padang. Jurnal Hukum, 28(3), 373–426.

Setiawan, A. (2023). Sinergitas dalam upaya percepatan penanganan kasus stunting di Kota Serang. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 8(2), 169–186. https://doi.org/10.14710/jiip.v8i2.17388

Setiawan, H. W., Muhadar, M., & Mirzana, H. A. (2021). Tindak pidana perusakan fasilitas umum pada kegiatan unjuk rasa. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.5835

Suhartanto, T. (2021). Differences in authority between Satpol PP and Polri in creating general order. Journal of Governance, 15(4), 1098–1114.

Suhendi, D. (2019). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (studi penerapan SOP di Kabupaten Indramayu). Jurnal Tatapamong, 1(1), 35–47. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v1i1.1145

Wyne, F., & Asyah. (2024). Analisis yuridis kekerasan terhadap wartawan dalam peliputan demonstrasi. Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 339–346.

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Riswari, R., & Wahab, D. H. A. W. S. M. (2026). Sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Resor dalam Penertiban Unjuk Rasa di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4018–4029. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5970

Issue

Section

Articles