Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perceraian Beralasan Ekonomi Akibat Judi Online di Pengadilan Agama Bengkulu

Authors

  • Delia Ramanisaa Wahyudi Fakultas Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu
  • Uswatun Hasanah Fakultas Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu
  • Andri Zulpan Fakultas Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5959

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Judi Online, Perceraian, Alasan Ekonomi, Pengadilan Agama

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan suci yang menjadi pondasi terbentuknya keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan mulia tersebut kerap tidak terwujud akibat tekanan ekonomi yang bersumber dari kebiasaan berjudi secara daring, suatu fenomena yang semakin marak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses hukum perceraian dengan alasan ekonomi akibat judi online di Pengadilan Agama Bengkulu sekaligus menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perceraian atas perkara tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal yang bersifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan aparatur pengadilan, khususnya Panitera Nil Khairi, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui telaah putusan dan literatur hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perceraian dilaksanakan sesuai tahapan hukum acara yang berlaku, meliputi pendaftaran perkara, mediasi wajib, pemeriksaan persidangan, hingga pembacaan putusan. Dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak memposisikan judi online sebagai alasan hukum langsung perceraian, melainkan sebagai faktor kausal yang melahirkan ketidakstabilan ekonomi rumah tangga. Dampak ekonomi judi online berupa ketidakmampuan suami memenuhi kewajiban nafkah dan perselisihan yang terus-menerus menjadi alasan hukum perceraian berdasarkan Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (f) KHI. Hakim memadukan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis dengan menerapkan kaidah fikih dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih guna melindungi pihak yang dirugikan melalui putusan cerai.

 

References

Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Aziz, A. (2024). The Phenomenon of Divorce Is Caused by Online Gambling. Al-Madinah: Journal of Islamic Civilization, 1(2), 44–52.

Ali, R. (2024). Judi Online Menjadi Penyebab Perceraian Rumah Tangga (Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Depok Nomor 4168/Pdt.G/2019/PA.Dpk). Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dariyo, A. (2004). Memahami Psikologi Perceraian dalam Kehidupan Keluarga. Jurnal Psikologi, 2(2), 94–100.

Harahap, M. Y. (2016). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hawari, D. (2006). Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif). Jakarta: Balai Penerbit FKUI.

Harahap, A. R. S., & Lubis, F. (2024). Eksistensi Teori Pembuktian Positief Wettelijk Bewijstheorie dalam Pembuktian Perkara Perdata. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 6(3).

Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.

Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Mertokusumo, S. (2010). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.

Ramadhan, R. P. (2024). Pengaruh Faktor Ekonomi terhadap Konflik Rumah Tangga. Jurnal Sosio-Legal, 3(2), 560–570.

Rifai, A. (2014). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S. (2004). Sosiologi Keluarga: Tentang Ikhwal Keluarga, Remaja, dan Anak. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, S. (2005). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan, A. (2014). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.

Syarifuddin, A. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Nil Khairi. (2026, 11 Maret). Wawancara. Panitera Pengadilan Agama Bengkulu, Bengkulu.

M. Zainul Fadhli. (2026, 11 Maret). Wawancara. Aparatur Pegawai Pengadilan Agama Bengkulu, Bengkulu.

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Ramanisaa Wahyudi, D., Uswatun Hasanah, & Andri Zulpan. (2026). Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perceraian Beralasan Ekonomi Akibat Judi Online di Pengadilan Agama Bengkulu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4041–4047. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5959

Issue

Section

Articles