Ketiadaan Norma Minimum Produktivitas Notaris sebagai Bentuk Lemahnya Profesionalisme Jabatan Menimbulkan Ketidakadilan Bagi Calon Notaris
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5958Keywords:
Jabatan Notaris, Keadilan, Calon NotarisAbstract
Profesi notaris adalah pejabat publik yang menjalankan fungsi negara dalam memberikan layanan hukum dan juga profesi hukum yang tunduk pada norma etika profesional. Notaris berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki wewenang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Namun, terlepas dari peraturan yang ketat dan rinci mengenai batasan dan kondisi jabatan notaris, dalam praktiknya, terdapat masalah serius terkait produktivitas dan profesionalisme, terutama karena tidak adanya norma hukum yang menetapkan batas produktivitas minimum. Meskipun ada batas maksimum 20 akta per hari untuk melindungi persaingan yang sehat, banyak notaris, terutama yang baru, seringkali menyerahkan laporan "nol" selama berbulan-bulan karena faktor-faktor seperti kurangnya pengakuan publik atau lokasi kantor yang strategis. Situasi ini tidak hanya menunjukkan produktivitas yang rendah tetapi juga kesenjangan dalam kesempatan kerja dan berdampak pada efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengelola pelatihan notaris. Tidak adanya norma produktivitas minimum ini menciptakan ketidakadilan bagi calon notaris (anggota luar biasa) dan berpotensi mengurangi integritas profesi. Oleh karena itu, pembentukan standar kuantitas minimum yang jelas dan terukur, disertai dengan sanksi yang efektif, diperlukan untuk menjamin profesionalisme, kieadilan, dan kepastian hukum, sejalan dengan teori hukum progresif yang memprioritaskan kesejahteraan manusia dan keadilan.
References
1. Journal
Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 115–123.
Djauzie, M. Z. (2025). Pancasila sebagai Grundnorm Menurut Teori Hukum Murni Hans Kelsen dan Teori Hukum Responsif Oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick. Jurnal Hukum To Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat.
Engracia, M. D. & Santoso, B. (2023). Aturan Batasan Wajar Pembuatan Akta Notaris Beserta Akibat Hukumnya. Notarius, 16 (1), 150-169.
Farokah (2016). Tanggung Jawab Notaris Atas Pelaporan Salinan Daftar Akta Kepada Majelis PengawasDaerah. Neliti.
Karina, G. D. & Kanggas, F. Z. H. (2023). Peran Etika Profesi Dalam Pembuatan Akta Notaris. SYARI’AH Journal of Indonesian Compatitive Of Syari’Ah Law, 6 (2), 259-276.
Rizki, D., Sari, E., & Yusrizal, (2022). Penerapan Hukum Responsif Dalam Penerapan Hukum Di Indonesia. Suloh Jurnal Program Studi Magister Hukum, 10(1), 31–4.
Lay, G. L. (2024). Politik Hukum Penataan Formasi Jabatan Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris. Journal of Mandalika Literature, 5(4).
Mariel, A. A. & Wulandari, P. E. (2016). Pengawasan Terhadap Kewajiban Notaris Yang Meninggalkan Wilayah Jabatan Dan Tidak Menjalankan Jabatannya. Syntax Admiration, 6 (3), 1437-1453.
Nafis, W. & Rahmad, N. (2020). Hukum Progresif dan Relevansinya Pada Penalaran Hukum Di Indonesia. El Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1 (2).
2. Book
Rahardjo, S. (2020). Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jessica Carolina Widodo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a