Rekonstruksi Konsep Penyalahgunaan Keadaan sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian : Analisis Kekosongan Norma dalam Sistem Hukum Indonesia.

Authors

  • Rakha Bimantara Universitas Al-Azhar Medan
  • Susi br Regar Universitas Al-Azhar Medan
  • Apri Amalia Universitas Al-Azhar Medan
  • Dewi Sartika Daulay Universitas Al-Azhar Medan
  • Wulan Dzira Al Zahra Universitas Al-Azhar Medan
  • Febyany Azahra Universitas Al-Azhar Medan
  • Rabiatul Adawiyah Universitas Al-Azhar Medan
  • Muhammad Alifa Rizky Universitas Al-Azhar Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5957

Keywords:

Rekonstruksi Hukum, Penyalahgunaan Keadaan, Pembatalan Perjanjian, Kekosongan Norma

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena kekosongan norma hukum tertulis mengenai penyalahgunaan keadaan dalam kodifikasi hukum perdata Indonesia, yang sering kali memicu ketidakadilan dalam kontrak dengan posisi tawar timpang. Tujuan utama kajian ini adalah menganalisis urgensi rekonstruksi konsep penyalahgunaan keadaan sebagai landasan mandiri untuk membatalkan perjanjian guna mengisi kekosongan hukum yang ada. Dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, studi ini mengkaji sinkronisasi antara doktrin hukum dengan praktik peradilan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan eksplisit dalam KUHPerdata menyebabkan standar pemenuhan cacat kehendak menjadi tidak konsisten dan sangat bergantung pada diskresi hakim. Hal ini berimplikasi pada lemahnya perlindungan bagi pihak yang tereksploitasi secara ekonomi maupun psikologis. Kesimpulannya, rekonstruksi hukum melalui kodifikasi formal penyalahgunaan keadaan ke dalam sistem legislasi nasional merupakan langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum. Implikasi dari penelitian ini menekankan bahwa pembaruan hukum kontrak harus mengedepankan nilai moralitas dan keadilan distributif agar tercipta keseimbangan prestasi yang substantif bagi para pihak yang bertransaksi.

lalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, studi ini mengkaji sinkronisasi antara doktrin hukum dengan praktik peradilan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan eksplisit dalam KUHPerdata menyebabkan standar pemenuhan cacat kehendak menjadi tidak konsisten dan sangat bergantung pada diskresi hakim. Hal ini berimplikasi pada lemahnya perlindungan bagi pihak yang tereksploitasi secara ekonomi maupun psikologis. Kesimpulannya, rekonstruksi hukum melalui kodifikasi formal penyalahgunaan keadaan ke dalam sistem legislasi nasional merupakan langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum. Implikasi dari penelitian ini menekankan bahwa pembaruan hukum kontrak harus mengedepankan nilai moralitas dan keadilan distributif agar tercipta keseimbangan prestasi yang substantif bagi para pihak yang bertransaksi.

References

Amalia, N. (2013). Hukum Perikatan. Lhokseumawe: Unimal Press.

Kartikawati, D. R. (2022). Hukum Kontrak dan Perkembangannya. Jakarta: CV. Elvaretta Buana.

Santoso Az, L., dkk. (2023). Dinamika Hukum Kontrak Indonesia. Yogyakarta: Trussmedia Grafika.

Azzahra, S. M., & Gozali, D. S. (2025). Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Sengketa Perjanjian. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3778-3789.

Hasanudin, M. N., Muzakka, M. R., Kholid, M. A., Munawir, A., Nurrozikin, M. T., & Arrosyid, S. H. (2025). Pengantar Hukum Perikatan dan Asas-Asas Hukum Perikatan. Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, 1(1), 64-82.

Jayanti, D. D., Artaji, & Faisal, P. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pihak yang Beritikad Baik dalam Perjanjian Apabila Terdapat Unsur Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9).

Oktafiana, D. A., Arijasakinah, N., & Nugroho, L. D. (2025). Penyalahgunaan Keadaan Terhadap Pembatalan Kontrak Secara Sepihak. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 955-965.

Salam, M. N., Salim HS, & Munandar, A. (2022). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian (Studi Kasus Putusan Nomor: 234/Pdt.G/2020/Pn.Mtr). Indonesia Berdaya, 4(2).

Stevani, F. A., Silalahi, R. P., Pridehan, S., Maharani, V., & Surahmad. (2024). Konsep Kewajiban Dalam Hukum Perikatan: Teori dan Penerapannya Dalam Hukum Kontrak. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 972-979.

Suhendar, H., & Athoillah, M. A. (2023). Pertimbangan Hakim dalam Perkara Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden): Kajian Putusan Nomor 3550 K/Pdt/2021. Jurnal Yudisial, 16(2), 250-268.

Suwandono, A., & Yuanitasari, D. (2023). Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia. JUSTICES: Journal of Law, 2(1), 1-13.

Downloads

Published

2026-05-06

How to Cite

Bimantara, R., Susi br Regar, Apri Amalia, Dewi Sartika Daulay, Wulan Dzira Al Zahra, Febyany Azahra, Rabiatul Adawiyah, & Muhammad Alifa Rizky. (2026). Rekonstruksi Konsep Penyalahgunaan Keadaan sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian : Analisis Kekosongan Norma dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4149–4156. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5957

Issue

Section

Articles