Analisis Normatif Kewenangan Penyidik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Penggelapan Dana Perusahaan

Authors

  • Betty Fetricia Tampubolon Universitas Palangka Raya
  • Rizki Setyobowo Sangalang Universitas Palangka Raya
  • Claudia Yuni Pramita Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5956

Keywords:

Kewenangan penyidik, hukum acara pidana, penggelapan dana perusahaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif kewenangan penyidik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya dalam penanganan tindak pidana penggelapan dana perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi literatur, yang mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan penyidik dalam undang-undang tersebut telah mengalami penguatan, baik dalam aspek prosedural maupun substansial, termasuk pengaturan tindakan koersif, penggunaan alat bukti elektronik, serta perlindungan hak tersangka dan korban. Dalam praktiknya, kewenangan tersebut memungkinkan penyidik untuk mengungkap kasus penggelapan dana perusahaan secara lebih efektif, terutama dalam menelusuri aliran dana dan mengamankan aset. Namun, terdapat berbagai kendala dalam implementasi, seperti kompleksitas kasus, keterbatasan kemampuan teknis, serta potensi penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pengaturan normatif telah memadai, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan efektivitas dan keadilan dalam proses penyidikan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum acara pidana serta menjadi referensi bagi praktisi dan pembuat kebijakan.

References

Adam, A. P., Ibrahim, A. M., Aruan, T. M. P., Tolingguhu, N., Al’Asfah, R., Palahuwata, T. M. N. A., & Maini, H. P. (2026). Penerapan asas due process of law dalam hukum acara pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis (J-KUMBIS), 4(1), 16–27.

Aridewa, R., & Permana, W. P. N. (2025, December). Reformulasi pengaturan prapenuntutan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum pada proses peradilan pidana. Dalam Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Cantika, G., Yunara, E., & Trisna, W. (2025). Kebijakan hukum pidana terhadap bukti elektronik: Antara eksistensi, hambatan penggunaan, dan urgensi pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Acta Law Journal, 3(2), 103–125.

Hadianto, A. (2025). Urgensi pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana dalam menjawab tantangan penegakan hukum modern di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 8(3), 2842–2860.

Harahap, P., Utami, G. C., & Kamilah, T. (2025). Mekanisme pemeriksaan perkara pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).

Hasanah, N. H., & SH, M. (2026). Hukum acara pidana. Hukum Acara Pidana Indonesia.

Iriawan, F., Sidarta, D. D., & Hartoyo, H. (2026). Tinjauan yuridis perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berdasarkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 4(1), 145–149.

Ismail, M. N. (2025). Reposisi pemeriksaan bukti permulaan dalam sistem peradilan pidana pajak setelah berlakunya KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 2(6), 13891–13904.

Komnas HAM. (2025). Kajian rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana: Analisis dan rekomendasi strategis Komnas HAM atas pasal-pasal RUU KUHAP. Komnas HAM.

Lumbuun, R. S. (2026). Urgensi penyusunan peraturan pemerintah tentang penyidik pegawai negeri sipil pasca berlakunya KUHAP 2025. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 2236–2244.

Marpaung, U. F. (2026). Peran dan fungsi advokat dalam UU No. 20 Tahun 2025: Panduan praktis untuk advokat, mahasiswa hukum dan penegak hukum lainnya. MS Publishing.

Ningsih, P. A. V. P., & Marsal, I. (2025). Politik hukum pembentukan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Peluang dan hambatannya dalam penegakan hukum di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7373–7391.

Pradana, V. M. (2026). Kedudukan alat bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana Indonesia pasca berlakunya KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) (Disertasi doktoral, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).

Pranoto, T. W., Elawati, T., Sinaga, M. P. P. M., & Putri, Z. M. (2025). Kedudukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana pasca pembaruan KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025. JUSTLAW: Journal Science and Theory of Law, 2(2), 1–11.

Prasetya, D. A., & Indraswara, D. (2025). Lompatan progresif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai upaya mewujudkan peradilan pidana berkeadilan. IPMHI Law Journal, 5(2), 315–352.

Sepranadja, S., & Hamid, H. (2026). Kebijakan restorative justice pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 13(2), 641–648.

Sirait, B. H., & Maysarah, A. (2026). Implementasi kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan tindak pidana umum pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 KUHAP. Jurnal Media Hukum, 14(1), 174–185.

Syafrina, H. D., Illahi, S. S., Putra, B. P. H., & Hasnaa, N. T. (2026). Model pengaturan plea bargaining dalam pembaharuan hukum acara pidana Indonesia. Jurnal USM Law Review, 9(1), 361–380.

Wiranto, A. D. S., & MH, S. (n.d.). Penguatan perlindungan hak tersangka melalui kewajiban CCTV dan perluasan peran advokat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.

Zulfikar, F. M. (2026). Tantangan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru dalam penegakan hukum di Indonesia (Disertasi doktoral, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Downloads

Published

2026-05-09

How to Cite

Betty Fetricia Tampubolon, Rizki Setyobowo Sangalang, & Claudia Yuni Pramita. (2026). Analisis Normatif Kewenangan Penyidik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Penggelapan Dana Perusahaan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4840–4851. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5956

Issue

Section

Articles