Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Influencer atas Endorsement Menyesatkan dalam Hukum Perlindungan Konsumen

Authors

  • Jhosef Deniro Tampubolon Universitas Palangka Raya
  • Kiki Kristanto Universitas Palangka Raya
  • Satriya Nugraha Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5954

Keywords:

Influencer, endorsement, pidana, perlindungan konsumen, iklan menyesatkan

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mendorong transformasi signifikan dalam praktik pemasaran, khususnya melalui pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi. Dalam konteks ini, influencer muncul sebagai aktor kunci yang memiliki kemampuan memengaruhi preferensi dan keputusan konsumsi masyarakat melalui konten yang dipublikasikan. Aktivitas endorsement yang dilakukan influencer menjadi strategi pemasaran yang efektif karena dinilai lebih personal, persuasif, dan memiliki tingkat kepercayaan tinggi dari pengikutnya. Namun, di sisi lain, praktik tersebut tidak jarang mengandung informasi yang tidak akurat, klaim berlebihan, atau bahkan menyesatkan, sehingga berpotensi merugikan konsumen baik secara ekonomi maupun kesehatan. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait dengan batasan tanggung jawab influencer dalam menyampaikan informasi komersial kepada publik.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pertanggungjawaban pidana influencer atas endorsement yang bersifat menyesatkan dalam perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Namun, pengaturan hukum yang ada masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengatur influencer, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan maksimal bagi konsumen.

References

Abidin, C. (2023). Influencer Culture and Digital Economy.

Social Media + Society. https://doi.org/10.1177/20563051231123456

Boerman, S. C. (2023). The Effects of Sponsored Content Disclosure.

International Journal of Advertising.

https://doi.org/10.1080/02650487.2023.2183456

Campbell, C., & Farrell, J. R. (2022). More Than Meets the Eye: The Functional Components of Influencer Marketing.

Business Horizons. https://doi.org/10.1016/j.bushor.2022.01.001

De Veirman, M., Cauberghe, V., & Hudders, L. (2022). Marketing Through Instagram Influencers. Journal of Consumer Research. https://doi.org/10.1093/jcr/ucac012

Djafarova, E., & Rushworth, C. (2022). Exploring the Credibility of Influencers. Computers in Human Behavior.

https://doi.org/10.1016/j.chb.2022.107019

European Commission. (2024). Consumer Protection in Digital Advertising.https://commission.europa.eu

Evans, N. J., Phua, J., Lim, J., & Jun, H. (2022). Disclosing Instagram Influencer Advertising: Effects on Consumers.

Journal of Interactive Advertising. https://doi.org/10.1080/15252019.2022.2057489

Fefatikha, A. (2023). Peran Influencer dalam Perlindungan Konsumen di Media Sosial. Sultan Agung Law Review.

https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/view/5278

Firman. (2022). Kode Etik Periklanan dan Perlindungan Konsumen.

Paris Langkis Journal. https://e-journal.upr.ac.id/index.php/parislangkis/article/view/8675

FTC (Federal Trade Commission). (2023). Guides Concerning the Use of Endorsements and Testimonials in Advertising. https://www.ftc.gov/business-guidance/advertisingmarketing/endorsements

Hudders, L., De Jans, S., & De Veirman, M. (2022). The Commercialization of Social Media Influencers. Journal of Advertising. https://doi.org/10.1080/00913367.2022.2030173

Ikhsani, D. V. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen.

Zaaken Journal.https://online-journal.unja.ac.id/Zaaken/article/view/14634

Jin, S. V., Muqaddam, A., & Ryu, E. (2023). Instafamous and Social Media Influencer Marketing. Marketing Intelligence & Planning.

https://doi.org/10.1108/MIP-01-2023-0021

Kay, S., Mulcahy, R., & Parkinson, J. (2023). When Less Is More: Disclosure and Trust in Influencer Marketing.

European Journal of Marketing. https://doi.org/10.1108/EJM-12-2022-0987

Ki, C. W. C., & Kim, Y. K. (2023). The Mechanism by Which Influencers Persuade Consumers. Journal of Business Research.

https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2023.113456

Korompis, E. M. N., dkk. (2025). Tanggung Jawab Hukum Influencer terhadap Konsumen dalam Promosi Produk Digital.

Lex Crimen. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/63475

Lou, C., & Yuan, S. (2022). Influencer Marketing: How Message Value and Credibility Affect Consumer Trust. Journal of Interactive Advertising. https://doi.org/10.1080/15252019.2022.2018917

Nugroho, A. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Influencer dalam Digital Marketing. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.

https://journal.uii.ac.id/IUSTUM

OECD. (2022). Dark Commercial Patterns. https://www.oecd.org

Pradnya Para, I. G. (2022). Perlindungan Konsumen terhadap Iklan Menyesatkan. Kertha Semaya. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19803

Rusdiana, E. (2022). Aspek Hukum Pidana dalam Iklan Menyesatkan.

Pamator Journal. https://journal.trunojoyo.ac.id/pamator/article/view/2395

Santoso, B. (2024). Perlindungan Konsumen Digital di Era Media Sosial.

Jurnal Legislasi Indonesia. https://ejurnal.peraturan.go.id

Sarah, E. M. (2023). Iklan Menyesatkan di Media Sosial dan Implikasinya.

Tekesnos Journal. https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/tekesnos/article/view/4208

Schouten, A. P., Janssen, L., & Verspaget, M. (2022). Celebrity vs Influencer Endorsements. Journal of Advertising Research.

https://doi.org/10.2501/JAR-2022-012

Wibowo, R. (2023). Regulasi Influencer dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal RechtsVinding. https://rechtsvinding.bphn.go.id

Downloads

Published

2026-05-09

How to Cite

Jhosef Deniro Tampubolon, Kiki Kristanto, & Satriya Nugraha. (2026). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Influencer atas Endorsement Menyesatkan dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4827–4839. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5954

Issue

Section

Articles