Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Pohuwato

Authors

  • Wahyudin Mahmud Universitas Negeri Gorontalo
  • Sastro M. Wantu Universitas Negeri Gorontalo
  • Nopiana Mozin Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5950

Keywords:

Penegakan Hukum, Peran Kepolisian, Pertambangan Ilegal,Kabupaten Pohuwato

Abstract

Penegakan hukum terhadap pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi isu penting karena berdampak pada kerusakan lingkungan, ketertiban sosial, dan lemahnya supremasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku PETI serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya di Kabupaten Pohuwato. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif, melalui teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, serta dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kepolisian dilaksanakan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang saling terintegrasi. Pendekatan preemtif berfokus pada edukasi hukum dan pembinaan masyarakat, namun terhambat oleh ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap aktivitas PETI. Pendekatan preventif dilakukan melalui patroli dan operasi gabungan, tetapi menghadapi kendala geografis dan keterbatasan sumber daya. Sementara itu, pendekatan represif dilakukan melalui penindakan hukum, namun berhadapan dengan resistensi sosial dan potensi konflik. Secara keseluruhan, efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor masyarakat, struktural, dan teknis-operasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap PETI memerlukan pendekatan integratif yang mengombinasikan tindakan hukum dengan kebijakan sosial ekonomi.

References

Amanda, R., & Safitri, U. (2025). Peran Kebudayaan Dalam Membentuk Persepsi Dan Orientasi Masyarakat Terhadap Hukum Di Indonesia : Studi Tentang Nilai Lokal , Legitimasi , Dan Praktik Sosial. Journal Of Law And Social Change Review (Jlscr), Iv(1), 64–73.

Creswell, J. W., & Clark, V. P. (2017). Designing And Conducting Mixed Methods Research. Sage Publications. Sage Publications.

Dondo, S. M., Kiyai, B., & Palar, N. (2021). Dampak Sosial Pengelolaan Tambang Emas Di Desa Bakan Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal Administrasi Publik, 07(101), 63–72.

Fahrurrozy, M. R., Sahari, A., & Minin, A. R. (2025). Peran Kepolisian Dalam Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Terpadu Terhadap Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(2), 293–306.

Hasibuan, S. F. L., Melisa, & Novel. (2021). Peran Kepolisian Dalam Melakukan Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Desa Melalui Pendekatan Komprehensip (Penelitian Di Polsek Baturaja Barat). Jurnal Pro Justitia (Jpj), 2(1), 76–88.

Hidayat, I., Moonti, R. M., & Ahmad, I. (2025). Strategi Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tambang Batu Hitam Ilegal Di Wilayah Suwawa. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik Dan Sosial Indonesia.

Irawan, O., Nahat, S., Nababan, T., Syafrida, & Sufiarina. (2025). Penegakkan Hukum Di Negara Republik Indonesia. Federalisme : Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(1), 21–28.

Katiara, O., Fazzan, & Aguswandi, P. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Narapidana Yang Melakukan Kekerasan Di Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Banda Aceh. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(9), 200–214.

Lee, H. (2017). Taking Deterrence Seriously: The Wide-Scope Deterrence Theory Of Punishment. Criminal Justice Ethics, 36(1), 1–20.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode Metode Baru.

Moleong, L. J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Pt Remaja Rosdakarya.

Pariawan, I. W., & Dewi, C. I. D. L. (2025). Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Tambang Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Abstrak. Jurnal Hukum Saraswati (Jhs), 07(01).

Rivai, G. M., & Sumarwan, U. (2025). Pendekatan Situational Crime Prevention Dalam Upaya Pencegahan Pencurian Oleh Karyawan Pt Primafood Retail. Jurnal Anomie, 7(2), 139–151.

Sanawiah, & Istani. (2022). Penegakan Hukum Pertambangan Tanpa Izin Berbasis Transendental. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 27–39.

Siagian, F. O., Syafei, M., & Saptomo, P. (2022). Peran Kepolisian Dalam Upaya Penanggulangan Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Di Kabupaten Bengkayang. Nestor: Tanjungpura Journal Of Law, 1(1), 51–67.

Silalahi, W., & Susana, M. (2026). Penerapan Efektivitas Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 3(3), 255–267.

Situmeang, O., & Redi, A. (2025). Jurnal Retentum Rekonstruksi Mekanisme Hukum Dalam Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Berdasarkan Asas Kemanfaatan Hukum. Jurnal Retentum, 07(01), 415–433.

Situmorang, A. F., Rizqullah, A. A., Bakti, F. M. D., & Hukum, B. A. R. (2025). Peran Hukum Progresif Dalam Mencari Keadilan Menurut Satjipto Rahardjo. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 3(1), 1–15. Https://Doi.Org/10.11111/Nusantara.Xxxxxxx

Sugiyono. (2013). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. Alfabeta, Cv.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif Dan R & D. Alfabeta.

Tustinaningsih, I., & Akhmaddhian, S. (2025). Pertangungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Emas Ilegal Di Indonesia. Savana: Indonesian Journal Of Natural Resources And Environmental Law, 2(3), 93–102.

Yusuf, M., Perwitasari, S. H., Manita, R., Lopi, T. R., & Saragih, G. M. (2023). Efektivitas Penerapan Hukum Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(2), 2884–2889.

Downloads

Published

2026-05-08

How to Cite

Wahyudin Mahmud, Sastro M. Wantu, & Nopiana Mozin. (2026). Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Pohuwato. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4579–4589. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5950

Issue

Section

Articles