Klausul Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja: Kajian Yuridis Berdasarkan KUHPerdata dan Prinsip Perlindungan Hukum

Authors

  • Dafa FarianAbrar Fakultas Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH, Bengkulu
  • Uswatun Hasanah Fakultas Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH, Bengkulu
  • Marlinah Fakultas Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH, Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5944

Keywords:

KUHPerdata, Klausul Wanprestasi, Perjanjian Baku, Perjanjian Kredit Modal Kerja, Perlindungan Hukum

Abstract

Perjanjian kredit modal kerja dalam dunia perbankan umumnya disusun dalam format baku yang menempatkan debitur pada posisi tidak memiliki ruang negosiasi. Penelitian ini mengkaji rumusan klausul wanprestasi dalam perjanjian kredit modal kerja yang berlaku di Bank Bengkulu serta mengukur kesesuaiannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan prinsip perlindungan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menggabungkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, doktrin, dan perbandingan hukum, dengan pengumpulan data melalui kajian pustaka dan telaah dokumen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kedua perjanjian kredit memuat klausul wanprestasi yang secara substansial identik tanpa mengintegrasikan mekanisme somasi secara tersurat sebagaimana dikehendaki Pasal 1238 KUHPerdata. Di samping itu, pemberlakuan akibat hukum secara langsung bertentangan dengan persyaratan prosedural Pasal 1243 KUHPerdata. Ditinjau dari asas itikad baik (Pasal 1338 ayat 3) dan asas keseimbangan, klausul yang ada mencerminkan ketimpangan yang memihak bank. Sementara perlindungan bagi debitur memerlukan reformulasi melalui klausul wanprestasi yang lebih transparan, berjenjang, dan selaras dengan ketentuan KUHPerdata.

 

 

References

Ali, A., Fitrian, A., & Hutomo, P. (2022). Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(2), 270–277.

Arista, W. (2023). Prudential Principle dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Hukum Tri Pantang, 9(1), 13–21.

Badrulzaman, M. D. (1994). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Bank Bengkulu. (2020). Surat Keputusan Direksi Nomor 184/HP.00.02.04/D.4/2020 tentang Penanganan Kredit Bermasalah. Bengkulu: Bank Bengkulu.

Bank Bengkulu. (2023). Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) — KUR Nomor 011/KMK-KUR/CU/XII/2023. Bengkulu: Bank Bengkulu Cabang Utama.

Bank Bengkulu. (2024). Perjanjian Kredit Modal Kerja — KUR Mikro Nomor 014/KMK-KUR/MIKRO/CU/VII/2024. Bengkulu: Bank Bengkulu Cabang Utama.

Djumhana, M. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2004). Hukum Perbankan Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hartono, R. (2022). Perjanjian Baku dan Penggunaannya di Bidang Perbankan. Paradigma: Jurnal Hukum, 3(2), 45–53.

Indrawati, L., et al. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah dalam Perjanjian Kredit Bank: Analisis terhadap Klausula Baku. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 57–75.

Irayadi, M. (2021). Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 98–107.

Ismail, N. (2004). Peranan Kepastian Hukum dalam Mewujudkan Keadilan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 11(27), 27–29.

Khalid, A. (2023). Analisis Itikad Baik sebagai Asas Hukum Perjanjian. Jurnal Legal Reasoning, 5(1), 45–47.

Khokim, M. I. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Perjanjian Baku di Indonesia. JURRISH: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(2), 506–515.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Manullang, F. M. (2007). Menggapai Hukum Berkeadilan. Jakarta: Kompas.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pamantung, et al. (2025). Perjanjian Kredit dalam Hubungannya dengan Penyaluran Kredit Perbankan. Lex Crimen, 13(3).

Radbruch, G. (1950). Legal Philosophy (Translated by Kurt Wilk). Cambridge: Harvard University Press.

Siata. (2025). Penerapan Klausul Baku terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit. Rechtsregel, 6(2), 112–114.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subekti. (2002). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sukadana, D. A. P. (2025). Implikasi Yuridis Wanprestasi dalam Hukum Perdata antara Teori dan Praktik. Rechtens, 14(1), 139–150.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.

Downloads

Published

2026-05-05

How to Cite

FarianAbrar, D., Uswatun Hasanah, & Marlinah. (2026). Klausul Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja: Kajian Yuridis Berdasarkan KUHPerdata dan Prinsip Perlindungan Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3985–3992. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5944

Issue

Section

Articles