Perlindungan Hukum terhadap Korban Perekaman Tidak Sah dan Penyebaran Konten Pribadi di Platform Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5941Keywords:
Hak privasi, konten pribadi, perekaman tidak sah, perlindungan data pribadi, UU PDP.Abstract
Perkembangan teknologi digital meningkatkan risiko pelanggaran privasi, terutama melalui praktik perekaman tidak sah dan penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan. Fenomena ini melanggar hak atas data pribadi serta berdampak pada martabat, kondisi psikologis, dan kehidupan sosial korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta mengevaluasi implementasinya di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang relevan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 telah memberikan dasar hukum melalui prinsip persetujuan, transparansi, serta sanksi pidana dan administratif. Penerapannya masih menghadapi kendala, antara lain rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani bukti digital, belum optimalnya kelembagaan pengawas, serta kompleksitas yurisdiksi dalam kasus lintas negara. Ketiadaan pengaturan teknis yang spesifik terkait perekaman tidak sah turut memengaruhi efektivitas penegakan hukum. Perlindungan hukum di Indonesia masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya berorientasi pada korban. Diperlukan penguatan regulasi turunan, pembentukan lembaga pengawas yang efektif, peningkatan kapasitas aparat, serta penerapan model perlindungan yang berfokus pada pemulihan korban melalui bantuan hukum, perlindungan identitas, dan kompensasi. Perlindungan data pribadi di era digital menuntut implementasi yang konkret dan berkeadilan.
References
Angnesia, K. M., & Wiraguna, S. A. (2025). Analisis pertanggungjawaban hukum pemerintah dalam menegakkan pelindungan data pribadi di era digital. Perspektif Administrasi Publik Dan Hukum, 2(2), 176–187.
Djulaeka, & Rahayu, D. (2020). Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.
Fauzi, S. S., Rusmana, I. P. E., Darma, I. M. W., & Wulandari, N. G. A. A. M. T. (2025). Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembuat Konten Pornografi Dengan Menggunakan Teknologi Deepfake Di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9612–9623. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2661
Fritiana, A., Daishahwa, & Wiraguna, S. A. (2025). Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Layanan Pinjaman Online: Analisis Perlindungan dan Sanksi Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 523–529. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1082
Kurniawan, M. F., Eftria, E. R., & Prastiwi, D. E. (2025). Menjaga Privasi di Era Digital Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(10), 91–100. https://doi.org/10.6679/2qs55b14
Mahameru, D. E., Nurhalizah, A., Badjeber, H., Wildan, A., & Rahmadia, H. (2023). Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Keamanan Informasi Identitas di Indonesia. Esensi Hukum, 5(2), 115–131. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v5i2.240
Maheswari, E. P., & Wiraguna, S. A. (2025). Urgensi Persetujuan Pemilik Data dalam Pengelolaan Data Pribadi oleh Platform Digital. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, 2(4), 908–914. https://doi.org/10.62379/jiksp.v2i4.2498
Mugiono, M., & Wiraguna, S. A. (2025). Between Ease and Vulnerability: Juridical Analysis of Population Identity Data Protection in Digital Applications: Antara Kemudahan dan Kerentanan: Analisis Yuridis Perlindungan Data Identitas Kependudukan dalam Aplikasi Digital. COSMOS: Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi Dan Teknologi, 2(3), 684–691.
Nirwana, M. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Sebagai Hak Privasi Individual. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 93–104. https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i2.609
Parihin, N. mardiana. (2023). Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Perpektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5(1), 16–23. https://doi.org/10.52005/rechten.v5i1.108
Renanta, Y. A., Shabilla, R. A., & Wiraguna, S. A. (2025). Oversharing di Kalangan Remaja dan Mahasiswa serta Ancaman terhadap Privasi Menurut UU Pelindungan Data Pribadi. Indonesian Journal of Law, 2(4), 68–77. https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/1207
Salsabila, S., & Wiraguna, S. A. (2025). Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran Data Pribadi dalam Perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 145–157. https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i2.736
Saly, J. N., Artamevia, H., Kheista, K., Gulo, B. J. S., Rhemrev, E. A., & Christie, M. (2023). Analisis Perlindungan Data Pribadi Terkait UU No.27 Tahun 2022. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(3), 145–153. https://journal.untar.ac.id/index.php/JSSH/article/view/28615
Saputra, C. D., Saputra, G. S., Aprilliani, F., & Martinelli, I. (2024). Perspektif Hukum terhadap Privasi dan Perlindungan Data Pribadi di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 799–810. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3372
Simbolon, N. Y., & Sh, M. (2022). Pengantar ilmu hukum. Pengantar Ilmu Hukum.
Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484
Suhaila, S., Husni, H., & Nuribadah, N. (2025). perlindungan hukum terhadap korban penyebaran foto dan video pornografi ( Studi Penelitian di Polres Kota Lhokseumawe ). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19959
Telaumbanua, T. H., Soeikromo, D., & Lumintang, D. S. S. (2024). perlindungan hukum bagi pengguna media sosial terhadap penyalahgunaan data pribadi terkait hak privasi menurut hukum positif. Lex Privatum, 13(1).
Unairnews. (2023, July 7). Dosen Hukum UNAIR Peringatkan Bahaya Pelanggaran Hak Privasi -. Universitas Airlangga Official Website. https://unair.ac.id/dosen-hukum-unair-peringatkan-bahaya-pelanggaran-hak-privasi/
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Annisa Salsabilla

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a