Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pengelolaan Anggaran Pemilu di KPU Kabupaten Way Kanan

Authors

  • Kayla Escha Fasilla Hakim Institut Al-Ma’arif Way Kanan, Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5934

Keywords:

Pemilu, KPU, Pengelolaan Anggaran, Hukum Ekonomi Syariah, Maqāṣid al-Syariah.

Abstract

Pemilihan Umum merupakan instrumen utama dalam sistem demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat melalui pemilihan wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan secara konstitusional. Penyelenggaraan Pemilu memerlukan dukungan anggaran yang besar serta pengelolaan keuangan publik yang akuntabel, transparan, dan efisien. Di Indonesia, pengelolaan anggaran Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk di tingkat daerah seperti KPU Kabupaten Way Kanan. Mengingat anggaran Pemilu bersumber dari dana publik, maka pengelolaannya tidak hanya harus sesuai dengan hukum positif, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan dan etika dalam hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan anggaran Pemilu di KPU Kabupaten Way Kanan dalam perspektif hukum ekonomi syariah, khususnya melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengelolaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun secara substantif masih terdapat kelemahan pada aspek efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kemaslahatan. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, pengelolaan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hifẓ al-māl, amanah, keadilan, dan kemaslahatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pada pendekatan berbasis kinerja, peningkatan transparansi substantif, serta integrasi nilai-nilai syariah agar pengelolaan anggaran menjadi lebih adil, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Antonio, M. S. (2018). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Asshiddiqie, J. (2018). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: The International Institute of Islamic Thought.

Chapra, M. U. (1992). Islam and the economic challenge. Leicester: The Islamic Foundation.

Firmanzah. (2018). Mengelola partai politik: Komunikasi dan positioning ideologi politik di era demokrasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Harahap, M. Y. (2019). Hukum keuangan negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Khan, M. A. (1994). An introduction to Islamic economics. Islamabad: International Institute of Islamic Thought.

Mardiasmo. (2020). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Andi Offset.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Santoso, T. (2019). Pemilu dan demokrasi: Teori dan praktik di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Hakim, K. E. F. (2026). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pengelolaan Anggaran Pemilu di KPU Kabupaten Way Kanan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3932–3939. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5934

Issue

Section

Articles