Upaya Polisi Khusus Dalam Penanggulangan Kejahatan Pada Perjalanan Kereta Api
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5933Keywords:
Kereta Api, Penganggulangan Kejahatan, Polisi Khusus.Abstract
Untuk terwujudnya kenyamanan para pengguna Jasa Perkretaapian maka perlu adanya upaya yang dilakukan oleh Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) agar keamanan khususnya pada perjalanan kereta api dapat terbebas dari semua modus kejahatan seperti pencurian, pelecehan seksual, perusakan barang, dan hipnotis. Permasalahan dalam penelitian ini (a) Bagaimanakah upaya Polsuska Divisi Regional IV Tanjungkarang dalam nenanggulangi kejahatan pada perjalanan kereta api; (b) Apasajakan kendala dalam menanggulangi kejahatan pada perjalanan kereta api. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data meliputi studi pustaka, dokumentasi, observasi, dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode analisis penafsiran hukum. Berdasarkan hasil penelitian bahwa upaya Polsuska Divre IV Tanjungkarang yaitu melakukan pengawalan perjalanan kereta api sebanyak 3 (tiga) rute perjalanan setiap harinya yaitu: (a) Stasiun Tanjungkarang menuju Stasiun Kertapati Palembang; (b) 2 (dua) rute perjalanan dari Stasiun Tanjungkarang menuju Stasiun Baturaja. Untuk antisipasi terjadinya kejahatan maka Polsuska melakukan kegiatan berupa: (a) Patroli Rutin di stasiun dan di dalam perjalanan kereta; (b) Pengawasan Pintu Masuk/Keluar; (c) Pemeriksaan Barang Mencurigakan; (d) Edukasi kepada penumpang untuk waspada; (e) Koordinasi dengan Satpam dan petugas keamanan lainnya. Faktor Penghambat Peranan Polsuska Dalam Menanggulangi Kejahatan Pada Perjalanan Kereta Api di Lingkungan Kerja Divisi Regional IV Tanjungkarang yaitu antara lain: (a) keterbatasan jumlah personil; (b) kesulitan sinyal komunikasi saat perjalanan; (c) penumpang yang tidak kooperatif; (d) keterbatasan ruang Gerak di dalam gerbong; (e) Jarak dengan kantor polisi jika membutuhkan bantuan. Disarankan agar anggota Polsuska dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik berupa pelayanan prima sehingga terwujud rasa aman dan nyaman para pengguna layanan kereta api.
References
1. Buku
Alam, A.S., Pengantar Kriminologi. (Pustaka Refleksi, Makassar: 2010).
Ali, Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Arief, Barda Nawawi Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Undip Semarang, 1996,
Arief, Barda Nawawi, Barda, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2002
Arief, Barda Nawawi, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007
Arief,Barda Nawawi, Upaya Non Penal dalam Kebijakan Penaggulangan Kejahatan, makalah disampaikan pada seminar Kriminologi VI, Semarang, tanggal 16-18 September 1991
Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Pidana: Strategi Pemberantasan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
Badudu, JS, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1994
Halim, Ridwan A., Hukum Pidana dan Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Hamzah, Andi, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adityta Bakti, Bandung, 1996.
Maroni, Pengantar Politik Hukum Pidana, (Bandar Lampung: Aura, 2016).
---------, Bahan Kuliah Kriminologi Fakultas Hukum universitas Lampung, 2024.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Muladi & Barda Nawawi Arief, Perkembangan Pemikiran tentang Kebijakan Pidana di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti,1996).
Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip. Semarang.
Osborne, David, Peter Plastrik. 1999. Memangkas Birokrasi: Lima Strategi Menuju Pemerintahan Wirausaha. Terjemahan Abdul Rosyid & Ramelan. Pustaka Publik. Jakarta.
Parwata, I Gusti Ngurah, 2017, Buku Ajar Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar Bali.
Patton, Patricia, EQ. 1998. Pelayanan Sepenuh Hati. Terjemahan Hermes. Pustaka Delapatra.
Pustaka, Balai, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1994
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian. Bandung: CV. Mandar Maju. 2002
Setiabudhi, I Ketut Rai, dkk, Buku Ajar Kriminologi, (Malang: CV. Media Nusa Creative,2023).
Shaleha, Mar’ah, Tinjauan Kriminologis Fenomena Penggunaan Senjata Tajam oleh Anak di Kabupaten Bantaeng, Makassar: 2014.
Sinambela, Lijan Poltak. 2007, Reformasi Pelayanan Publik:Teori, Kebijakan, dan Implementasi, Bumi Aksara. Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali. 1985,
Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Cetakan Ke-10), Jakarta: PT.Raja Grafindo, 2011
-----------, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1999
-----------, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007
Surjadi. 2009. Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Refika Aditama. Bandung.
Susanti, Emilia & Eko Rahardjo, Hukum dan Kriminologi, Lampung: Anugrah Utama Raharja, 2018
Tofail, I. (2013). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Geng Motor Di Kabupaten Gowa (Studi Kasus Polres Gowa Tahun 2011 s/d 2012) (Doctoral dissertation, Uniniversitas Hasanuddin).
Yeremias T. Keban, Etika Pelayanan Publik: Pergeseran Paradigma, Dilema dan Implikasinya bagi Pelayanan Publik di Indonesia, www. bappenas.go.id, diunduh tgl 10 maret 2011.
2. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik PNS dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.
Peraturan Kepala Kepolisian RI mnmomor Pol.6 Tahun 2006 tentang Pembinaan Kepolisian Khusus.
Peraturan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Pesero) Nomor: Per.U/KO.104/X/I/KA-2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana Divisi Regional IV Tanjungkarang.
3. Sumber Lain
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Online
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Online
https://www.google.com/search?q=pengertian+penanggulangan&oq=pengertian+penanggulangan&gs
https://www.kompasiana.com/elisazahraputri7322/648fd81408a8b5579363c7f2/tindak-kejahatan-yang-sering-terjadi-di-kereta, diakses pada 23 Februari 2025
https://nasional.okezone.com/read/2022/07/03/337/2622743/3-tindak-kriminal-di-kereta-pelecehan-paling-sering, diakses pada 23 Februari 2025
https://www.kompasiana.com/elisazahraputri7322/648fd81408a8b5579363c7f2/tindak-kejahatan-yang-sering-terjadi-di-kereta, diakses pada 23 Februari 2025
https://nasional.okezone.com/read/2022/07/03/337/2622743/3-tindak-kriminal-di-kereta-pelecehan-paling-sering, diakses pada 23 Februari 2025
https://www.google.com/search?q=definisi+pencurian+menurut+kuhp&oq=definisi+pencurian&gs
https://www.hukumonline.com diakses pada 28 April 2025
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Online
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gilang Ramadhan, Bambang Hartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a