Keabsahan Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik

Studi Putusan Nomor 37/Pdt.G/2025/Pn Tjk

Authors

  • Muhammad Kemal Farizky Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Depri Liber Sonata Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Selvia Oktaviana Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Rohaini Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5928

Keywords:

Jual Beli Tanah, Itikad Baik, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas keabsahan jual beli tanah di bawah tangan serta perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dalam Putusan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Tjk. Permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanpa akta PPAT, meskipun pembayaran telah lunas dan objek dikuasai lama oleh Penggugat, sementara penjual telah meninggal dunia dan kedudukannya beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut KUHPerdata, jual beli di bawah tangan tetap sah apabila memenuhi syarat Pasal 1320, namun hanya bersifat obligatoir dan belum mengalihkan hak. Menurut hukum pertanahan Indonesia, peralihan hak harus melalui akta PPAT dan pendaftaran. Dalam putusannya, Majelis Hakim memberikan perlindungan hukum dengan mengakui Penggugat sebagai pembeli beritikad baik dan memberikan kewenangan untuk menyempurnakan peralihan hak, sehingga tercapai kepastian hukum.

References

Agus Yudha Hernoko, “Asas Itikad Baik dalam Perjanjian,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 40, No. 4, 2010.

I Made Pasek Diantha, “Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah,” Jurnal Hukum, Vol. 25, No. 2, 2018.

Maria S.W. Sumardjono, “Kepastian Hukum dalam Peralihan Hak Atas Tanah,” Jurnal Hukum, Vol. 22, No. 1, 2015.

Ni Luh Gede Astariyani, “Peran Hakim dalam Menjamin Kepastian Hukum dalam Sengketa Pertanahan,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 1, 2020.

Rahmat Ramadhani, “Akibat Hukum Jual Beli Tanah Tanpa Akta PPAT,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 2, 2020.

Ridwan Khairandy, “Itikad Baik dalam Perjanjian dan Perlindungan Hukum,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27, No. 1, 2018.

Ridwan Khairandy, “Kecakapan Hukum dalam Perjanjian,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 22, No. 3, 2015.

Siti Nurhayati, “Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli di Bawah Tangan,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 2,2019.

Urip Santoso, “Pendaftaran Tanah sebagai Upaya Memberikan Kepastian Hukum,” Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 17, No. 1, 2017.

Widyadharma, “Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Tanah,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18, No. 2, 2021.

Abdul Kadir Muhammad, “Hukum Perikatan dalam Perspektif Perjanjian,” Jurnal Hukum, Vol. 21, No. 3, 2016.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Jakarta: Djambatan, 2008.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005.

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2010.

Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2012.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Muhammad Kemal Farizky, Depri Liber Sonata, Selvia Oktaviana, Rohaini, & Nenny Dwi Ariani. (2026). Keabsahan Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik: Studi Putusan Nomor 37/Pdt.G/2025/Pn Tjk. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6632–6640. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5928

Issue

Section

Articles