Analisis Yuridis Wanprestasi Influencer dalam Pelaksanaan Perjanjian Endorsement
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5927Keywords:
Pelanggaran Kontrak, Influencer, Perjanjian Dukungan, Hukum Perdata.Abstract
Perkembangan informasi teknologi telah mendorong munculnya praktik pemasaran digital melalui media sosial, khususnya penggunaan influencer dalam kegiatan endorsement. Dalam praktiknya, hubungan hukum antara influencer dan pelaku usaha kerap menimbulkan permasalahan, terutama terkait wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian endorsement serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti tidak dilaksanakannya kewajiban promosi, keterlambatan pelaksanaan, maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Selain itu, pengesahan perjanjian yang umumnya dilakukan secara elektronik menimbulkan tantangan dalam aspek pembuktian hukum. Secara yuridis, wanprestasi mengakibatkan konsekuensi berupa kewajiban ganti rugi, memberikan prestasi, atau pembatalan perjanjian. Dengan demikian, diperlukan transparansi pengaturan serta kehati-hatian para pihak dalam menyusun perjanjian untuk meminimalisir potensi penjagaan.
References
Amalia, Nanda. Hukum Perikatan. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2020.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Badrulzaman, Mariam Darus. KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 2015.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 2007.
Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.
Salim HS. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Hasanudin, Muhammad Nur, dkk. “Pengantar Hukum Perikatan dan Asas-Asas Hukum Perikatan.” Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, Vol. 1 No. 1 (2025).
[Penulis tidak disebutkan]. “Tinjauan Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Digital.” Jurnal Hukum Perdata, 2024.
[Penulis tidak disebutkan]. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Sengketa Perjanjian.” Jurnal Hukum dan Teknologi, 2025.
Sari, Rika. “Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Endorsement di Media Sosial.” Jurnal Lex Privatum, 2022.
Pratama, Dimas. “Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Sama Digital Marketing.” Jurnal Yuridika, 2023.
Putri, Andini. “Analisis Hukum Influencer Marketing dalam Perspektif Perjanjian.” Jurnal Hukum Bisnis, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Randy Syah Putra, Inka Dewi, Apri Amalia, Saqilla Anzani, Nurul Hidaya, Dedi Pratama Ujung, Annita, Mutiara Syabrina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a