Analisis Yuridis Wanprestasi Influencer dalam Pelaksanaan Perjanjian Endorsement

Authors

  • Randy Syah Putra Fakultas Hukum, Universitas Al–Azhar Medan
  • Inka Dewi Fakultas Hukum, Universitas Al–Azhar Medan
  • Apri Amalia Fakultas Hukum, Universitas Al–Azhar Medan
  • Saqilla Anzani Fakultas Hukum, Universitas Al–Azhar Medan
  • Nurul Hidaya Fakultas Hukum, Universitas Al–Azhar Medan
  • Dedi Pratama Ujung Fakultas Hukum, Universitas Al–Azhar Medan
  • Annita Fakultas Hukum, Universitas Al–Azhar Medan
  • Mutiara Syabrina Fakultas Hukum, Universitas Al–Azhar Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5927

Keywords:

Pelanggaran Kontrak, Influencer, Perjanjian Dukungan, Hukum Perdata.

Abstract

Perkembangan informasi teknologi telah mendorong munculnya praktik pemasaran digital melalui media sosial, khususnya penggunaan influencer dalam kegiatan endorsement. Dalam praktiknya, hubungan hukum antara influencer dan pelaku usaha kerap menimbulkan permasalahan, terutama terkait wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian endorsement serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti tidak dilaksanakannya kewajiban promosi, keterlambatan pelaksanaan, maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Selain itu, pengesahan perjanjian yang umumnya dilakukan secara elektronik menimbulkan tantangan dalam aspek pembuktian hukum. Secara yuridis, wanprestasi mengakibatkan konsekuensi berupa kewajiban ganti rugi, memberikan prestasi, atau pembatalan perjanjian. Dengan demikian, diperlukan transparansi pengaturan serta kehati-hatian para pihak dalam menyusun perjanjian untuk meminimalisir potensi penjagaan.

References

Amalia, Nanda. Hukum Perikatan. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2020.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Badrulzaman, Mariam Darus. KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 2015.

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 2007.

Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

Salim HS. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju, 2011.

Hasanudin, Muhammad Nur, dkk. “Pengantar Hukum Perikatan dan Asas-Asas Hukum Perikatan.” Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis, Vol. 1 No. 1 (2025).

[Penulis tidak disebutkan]. “Tinjauan Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Digital.” Jurnal Hukum Perdata, 2024.

[Penulis tidak disebutkan]. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Sengketa Perjanjian.” Jurnal Hukum dan Teknologi, 2025.

Sari, Rika. “Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Endorsement di Media Sosial.” Jurnal Lex Privatum, 2022.

Pratama, Dimas. “Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Sama Digital Marketing.” Jurnal Yuridika, 2023.

Putri, Andini. “Analisis Hukum Influencer Marketing dalam Perspektif Perjanjian.” Jurnal Hukum Bisnis, 2021.

Downloads

Published

2026-05-08

How to Cite

Randy Syah Putra, Inka Dewi, Apri Amalia, Saqilla Anzani, Nurul Hidaya, Dedi Pratama Ujung, Annita, & Mutiara Syabrina. (2026). Analisis Yuridis Wanprestasi Influencer dalam Pelaksanaan Perjanjian Endorsement . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4553–4559. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5927

Issue

Section

Articles