Eksistensi Jual Beli Tanah di Bawah Tangan dan Perlindungan Hak Keperdataan Para Pihak

Authors

  • M. Rehan Setiawan Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH
  • Ashibly Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH
  • Laily Ratna Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5917

Keywords:

Di bawah Tangan, hak keperdataan, Jual Beli, Pertanahan

Abstract

Dalam praktik di masyarakat, seperti yang ditemukan di di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, jual beli di bawah tangan seringkali sudah memenuhi syarat materiil ini. Penjual adalah pemilik sah tanah, pembeli adalah Warga Negara Indonesia yang berhak memiliki tanah, dan keduanya sepakat melakukan transaksi tanpa paksaan. Namun, karena tidak dibuat di hadapan PPAT, transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan oleh hukum agraria nasional. Dalam konteks hukum keperdataan, perlindungan hak para pihak dalam transaksi jual beli tanah di bawah tangan menjadi isu yang krusial. Hal ini terkait dengan potensi sengketa yang dapat muncul akibat ketidakpastian status hukum tanah, serta perlunya pengakuan dan perlindungan hak-hak individu yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi eksistensi jual beli tanah di bawah tangan, menganalisis implikasi hukum yang menyertainya, serta mengevaluasi mekanisme perlindungan hak keperdataan para pihak dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, yang menggali pola prilaku yang hidup dalam masyarakat sebagai gejala yuridis melalui ungkapan prilaku nyata (actual behavior) yang dialami oleh anggota masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Hasil Penelitian didapatkan bahwa yang didapat Praktik jual beli di bawah tangan di Kecamatan Curup Tengah merupakan perpaduan antara faktor ekonomi dan budaya hukum masyarakat yang masih bersifat tradisional. Meskipun memberikan kemudahan dalam jangka pendek, praktik ini meninggalkan kerentanan hukum yang besar bagi pemegang hak atas tanah di masa depan.

References

Anggreany Arief, A. A. dkk. (2025). Tinjauan Terhadap Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Yustitiabelen, 11(2).

Billy Ariza. (2022). Kedudukan Kuitansi Sebagai Alat Bukti Jual Beli Tanah dalam Konsepsi Kepastian Hukum (Studi Kasus di Kabupaten Majalengka). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Devina Gondo Putri. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Melakukan Jual Beli Di Bawah Tangan Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi kasus Perkara Nomor 206/PDT.G/2020/PN.BGR). Universitas Pakuan.

Maxwell Kurniadi, Febby Mutiara Nelson, P. E. L. (2023). Kedudukan Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3540K/Pdt/2019). Indonesian Notary, 5(3). https://doi.org/https://doi.org/10.21143/notary.vol5.no3.1

Nurul Miftahusshofa Tabroni, Rielly Lontoh, I. S. (2024). Kepastian Hukum Proses Jual Beli Tanah Dilakukan di Bawah Tangan: Setelahnya Tidak Diketahui Keberadaan Pihak Penjual. Jurnal Esensi Hukum, 6(2).

Rahmadhani, N. A., & Wahjuningati, E. (2024). Problematika Peralihan Hak Atas Tanah Atas Dasar Jual Beli Di Bawah Tangan Pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1194 Di Kelurahan Sidosermo Kota Surabaya. JUDICIARY (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 13(1). https://doi.org/10.56943/yudikatif.v13i1.239

Rahmah Atika Yasmine. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah yang Belum Dilakukan Balik Nama Masih Atas Nama Penjual. Jurnal Sosial Dan Teknologi (SOSTECH), 5(3)

Raja Indo Sinaga. (2022). Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Menurut Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(5).

Roslina Mantolongi. (2025). Konsep Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah Dengan Bukti Kuitansi Melalui Pendekatan New Legal Realism. Journal Evidence Of Law, 4(3).

Setiawan, A. T., & Dkk, S. K. (2021). Problematika Keabsahan Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Tanah di Kawasan Transmigrasi. Jurnal Tunas Agraria, 4(1).

Widodo Dwi Putro dkk. (2016). Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum bagi Pembeli. https://leip.or.id/wp-content/uploads/2017/01/Penelitian-Sosio-Legal-PERDATA-Pembeli-Beritikad-Baik.pdf

Billy Ariza. (2022). Kedudukan Kuitansi Sebagai Alat Bukti Jual Beli Tanah dalam Konsepsi Kepastian Hukum (Studi Kasus di Kabupaten Majalengka). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. UPT Mataram University Press.

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum. Unigres Press.

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

M. Rehan Setiawan, Ashibly, & Laily Ratna. (2026). Eksistensi Jual Beli Tanah di Bawah Tangan dan Perlindungan Hak Keperdataan Para Pihak . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3848–3885. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5917

Issue

Section

Articles