Pertanggungjawaban Pidana Mucikari Dalam Perspektif Tindak Pidana Perdagangan Orang

Putusan Nomor 414/Pid.B/2013/Pn Sgt

Authors

  • Fajriani Fitri Universitas Bangka Belitung
  • Jeanne Darc Noviayanti Manik Universitas Bangka Belitung
  • Rio Armanda Agustian Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5916

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Mucikari, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pertimbangan Hakim.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana mucikari dalam perspektif tindak pidana perdagangan orang serta dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada Putusan Nomor 414/Pid.B/2013/PN SGT. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya ketidaksesuaian antara fakta hukum yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dengan dasar hukum yang diterapkan oleh hakim, yang justru menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perbuatan mucikari dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, baik unsur objektif berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, dan eksploitasi, maupun unsur subjektif berupa adanya kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dari korban. Namun demikian, hakim dalam putusannya tidak menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, melainkan menggunakan ketentuan eksploitasi anak. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis dan non-yuridis, namun belum sepenuhnya mencerminkan penerapan hukum yang tepat sesuai dengan fakta persidangan.

References

Astuti Nur Fadillah, Muammar dan Sarti La Antio. (2022). Perdagangan Orang Aspek Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Sanisa Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 2 (2), 85.

Kurniasi dan Novita. (2021). Tindak Pidana Perdagangan Orang. Satya Dharma, Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 14.

Mahendra, S., & Sulistiantoro, D. (2023). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1).

Yulianti, L. et al. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Mucikari dan Pengguna Jasa dalam Prostitusi Online Anak, Recidive Journal, 11(2), 167.

Nugroho, Roesli. (2023). Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking), Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 89.

Adami Chazawi. (2007). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Akhmad Kamil dan Fauzan. (2017). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Andi Hamzah. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta.

Arif Gosita. (2009). Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo.

Barda Nawawi Arief. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana.

Barda Nawawi Arief. (2008). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana.

Chairul Huda. (2008). Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada.

Didik Endro Purwoleksono. (2014). Hukum Pidana, Surabaya: Airlangga University Press.

Henny Nuraeny. (2021). Tindak Pidana Perdagangan Orang Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Henny Nuraeny. (2021). Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi. (2007). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum,Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Maidin Gultom. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rineka Cipta.

P.A.F. Lamintang. (1998). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Satjipto Rahardjo. (2006). Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo. (1980). Bandung: Hukum dan Masyarakat , Angkasa,

Soerjono Soekanto. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, Semarang.

Saraswati. (2020). Hukum Pidana Khusus Kajian Terhadap UU TPPO dan Penerapannya di Indonesia, Yogyakarta: Deepublish.

Teguh Prasetyo. (2011). Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.

Yesmil Anwar dan Adang. (2009). Sistem Peradilan Pidana Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Widya Padjadjaran.

Astuti Nur Fadillah, Muammar dan Sarti La Antio. (2022). Perdagangan Orang Aspek Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia, Sanisa Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 2 (2), 85.

Kurniasi dan Novita. (2021). Tindak Pidana Perdagangan Orang. Satya Dharma, Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 14.

Mahendra, S., & Sulistiantoro, D. (2023). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1).

Yulianti, L. et al. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Mucikari dan Pengguna Jasa dalam Prostitusi Online Anak, Recidive Journal, 11(2), 167.

Nugroho, Roesli. (2023). Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking), Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 89.

Adami Chazawi. (2007). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Akhmad Kamil dan Fauzan. (2017). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Andi Hamzah. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta.

Arif Gosita. (2009). Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo.

Barda Nawawi Arief. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana.

Barda Nawawi Arief. (2008). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana.

Chairul Huda. (2008). Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada.

Didik Endro Purwoleksono. (2014). Hukum Pidana, Surabaya: Airlangga University Press.

Henny Nuraeny. (2021). Tindak Pidana Perdagangan Orang Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Henny Nuraeny. (2021). Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi. (2007). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum,Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Maidin Gultom. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rineka Cipta.

P.A.F. Lamintang. (1998). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Satjipto Rahardjo. (2006). Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo. (1980). Bandung: Hukum dan Masyarakat , Angkasa,

Soerjono Soekanto. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, Semarang.

Saraswati. (2020). Hukum Pidana Khusus Kajian Terhadap UU TPPO dan Penerapannya di Indonesia, Yogyakarta: Deepublish.

Teguh Prasetyo. (2011). Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.

Yesmil Anwar dan Adang. (2009). Sistem Peradilan Pidana Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Widya Padjadjaran.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Fajriani Fitri, Jeanne Darc Noviayanti Manik, & Rio Armanda Agustian. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Mucikari Dalam Perspektif Tindak Pidana Perdagangan Orang: Putusan Nomor 414/Pid.B/2013/Pn Sgt. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3827–3839. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5916

Issue

Section

Articles