Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5915Keywords:
Perlindungan Anak, Implementasi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, DP3A Kota BengkuluAbstract
Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bengkulu, serta menganalisis hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Perlindungan terhadap hak anak merupakan amanah konstitusi yang krusial untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memiliki peranan vital sebagai landasan hukum bagi instansi pemerintah dalam menjalankan fungsi perlindungan anak secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan implementasi undang-undang tersebut oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan hukum empiris (socio-legal) dengan obyek penelitian berupa interaksi hukum dalam masyarakat. Data penelitian terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi lapangan di Kantor DP3A Kota Bengkulu, serta data sekunder yang bersumber dari bahan pustaka dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 oleh DP3A Kota Bengkulu telah dilaksanakan melalui berbagai upaya perlindungan preventif dan represif, termasuk pemberian konsultasi hukum, pendampingan korban, serta koordinasi antarlembaga. Namun, pelaksanaan tersebut dinilai belum maksimal dalam menekan angka kekerasan anak di Kota Bengkulu yang masih menunjukkan tren peningkatan signifikan. Kendala utama yang dihadapi meliputi hambatan internal seperti keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dan minimnya alokasi anggaran operasional. Selain itu, hambatan eksternal berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang sering kali menganggap kasus kekerasan pada anak sebagai aib keluarga juga menjadi penghalang dalam proses pelaporan dan penanganan kasus. Sebagai solusi, DP3A Kota Bengkulu perlu mengoptimalkan sosialisasi dan jangkauan pelayanan agar lebih dekat dengan masyarakat guna meningkatkan efektivitas perlindungan anak di masa mendatang.’
References
Aditya Yuli Sulistyawan, 2021, ”Argumentasi Hukum,” (Semarang: FH Undip).
Agung Edy Wibowo, 2021, “Metodologi Penelitian: Pegangan untuk Menulis Karya Ilmiah,” (Cilacap: Penerbit Insania).
Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin. SH, Buku panduan tugas akhir. 2026.
Fransiska Novita Eleanora, et al, 2021, ”Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan,” (Malang: Madza Media).
Joko Setiyono, 2024, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Indonesia”, Jurnal Hukum.
Novita Tresiana dan Noverman Duadji, 2021, ”Implementasi Kebijakan Publik,” (Bandar Lampung: Suluh Media).
Otong Rosadi, 2021, ”Pengaturan Anak Di Indonesia,” (Padang: Visigraf).
Rajarif Syah Akbar Simatupang dan Nursariani Simatupang, Pengantar Hukum Perlindungan Anak (Medan: Merdeka Kreasi, 2025.
Romli, et al, 2024, ”Perlindungan Hukum,” (Palembang: Doki Course And Training).
Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers).
Sulaiman et al., 2023, “Perlindungan Hukum di Indonesia,” Buku Perlindungan Hukum di Indonesia, Halaman. 52.
Syafrida Hafni Sahir, 2021, “Metodologi Penelitian,” (Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia).
Wardah Nuroniyah, 2022, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia (Lombok: Yayasan Hamjah Diha).
Wigrantoro Roes Setiyadi, 2024, ”Implementasi Kebijakan Publik,” (Jakarta Pusat: Moestopo Publishing).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 James Anugrah Sihite, Dwikari Nuristiningsih, Himawan Ahmed Sanusi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a