Tinjauan Yuridis Proses Penyelesaian Tindak Pidana Prostitusi Pada Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5914Keywords:
Prostitusi, Pasal 420 KUHP, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Tinjauan Yuridis, Penegakan Hukum.Abstract
Penegakan hukum terhadap pelanggaran prostitusi adalah alat krusial untuk melestarikan etika, norma agama, serta ketertiban di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi regulasi hukum terkait prostitusi dalam kerangka hukum pidana di Indonesia serta menganalisis cara penanganan kasus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang memperhatikan penerapan hukum dalam konteks sosial, dengan sumber data yang mencakup data primer melalui observasi langsung dan data sekunder yang diperoleh dari telaah literatur. Partisipan dalam studi ini terdiri dari tiga penyidik di Unit PPA, tiga individu yang menjadi korban, dan tiga pelaku agar dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai efektivitas penegakan hukum. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa meskipun aturan seperti Pasal 420 KUHP yang baru dan UU PTPPO sudah menetapkan hukuman untuk keduanya, pelaku dan mucikari, pada kenyataannya Unit PPA masih menghadapi berbagai tantangan,baik internal maupun eksternal. Kendala ini mencakup peningkatan signifikan dalam angka kejahatan, di mana terdapat lonjakan kasus sebesar 180% pada tahun 2023, serta perlunya revisi SOP penanganan kasus yang saat ini masih mengacu pada Perkapolri yang belum sempurna setelah penerapan KUHP baru.
References
Agustini, Romi, dkk. Metode Penelitian. 2023.
Barkah, Qodariah dan Andriyani. Perlindungan Hukum. Vol. 7. CV. Doki Course and Training, 2024.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa (Edisi Keempat). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2012.
Gatrawan, I Nyoman, dkk. Buku Ajar Hukum Pidana. Denpasar: Universitas Udayana, 2016.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hamzah, Chandra M. Perlindungan Hukum Bagi Pelaku, Korban, dan Saksi. Hartanto. Memahami Hukum Pidana. 2019.
Haryoko, Sapto, Bahartiar, dan Fajar Arwadi. Analisis Data Penelitian Kualitatif (Konsep, Teknik, & Prosedur Analisis). 2020.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Marwan, M. dan Jimmy P. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher, 2009. Nasution, Abdul Fattah. Metode Penelitian Kualitatif. 2023.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ronaldi dan Dina Saraswati. Buku Referensi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana. 2024.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Surayin. Analisis Kamus Umum Bahasa Indonesia. Bandung: Yrama Widya, 2005.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Marcel Gabriel Tambun, Addy Candra, Himawan Ahmed Sanusi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a