Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peledakan Bom

(Studi Normatif Peristiwa Peledakan Bom Di Sman 72 Jakarta)

Authors

  • Intan Indah Sang Putri Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH
  • Addy Candra Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH
  • Himawan Ahmed Sanusi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5913

Keywords:

Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Diversi, Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Tindak Pidana Peledakan Bom.

Abstract

Tindak pidana peledakan bom yang menimbulkan ledakan, korban, dan kerusakan pada fasilitas umum menurut kitab undang-undang hukum pidana adalah sebuah tindak pidana yang dapat dihukum dan ditindak dengan pidana hukuman penjara yang disesuaikan dan diputuskan melalui analisis dan kajian khusus menggunakan undang-undang yang berlaku. secara yuridis normatif tindak pidana peledakan bom di SMAN 72 Jakarta pada 7 November 2025 yang dilakukan oleh seorang pelajar berusia 17 tahun sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) perlu dianalisa mendalam dengan beberapa undang-undang yang bertolak belakang seperti undang-undang terorisme dan undang-undang perlindungan anak. Penelitian yang bertujuan menganalisis pengaturan hukum yang berlaku terhadap pelaku dalam peristiwa ini fokus pada analisis yuridis penerapan peraturan perundang-undangan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sebab pelaku adalah anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan teori penegakan hukum, teori perlindungan anak, teori tindak pidana pemberantasan terorisme. penelitian ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku dapat dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. Namun demikian, karena pelaku masih berusia anak dibawah umur, maka proses penanganan perkara wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai lex specialis yang menjamin perlindungan hak anak. Dalam konteks perlindungan hukum, penerapan prinsip keadilan restoratif, ultimum remedium, dan rehabilitasi tetap harus diutamakan, meskipun penerapan diversi memiliki keterbatasan mengingat sifat tindak pidana yang berat yang kesemuaannya di atur sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014. konflik benturan antara penerapan undang-undang terorisme dan perlindungan anak dalam menyikapi peristiwa tindak pidana peledakan bom di SMAN 72 Jakarta adalah gambaran bahwa ketentuan tindak pidana terorisme dan sistem peradilan anak diselesaikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia.

References

Abdul Wahid. Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Jakarta: Refika Aditama, 2004.

Agus Suparmono. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Samarinda: Universitas 17 Agustus 1945, 2025.

Ali Mahrus. Hukum Pidana Terorisme: Teori dan Praktek. Jakarta: Gramata Publishing, 2012.

Andin Dwi Safitri and Khalimatuz Zuhriyah. Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-Unsur Tindak Pidana. Bojonegoro: Nahdlatul Ulama Sunan Giri, 2005.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana, 2020.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.

Christine Daymon and Immy Holloway, trans. Cahya Wiratama. Metode-Metode Riset Kualitatif dan Public Relations dan Marketing Communications. Yogyakarta: Bentang Pustaka, 2008.

Dellyna Shant. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.

Gustav Radbruch. Legal Philosophy. Dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Cambridge: Harvard University Press, 1950.

Hans Kelsen. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, 1967.

Hasanal Mulkan. Buku Ajar Hukum Tindak Pidana Khusus. Palembang: Noer Fokri Offset, 2022.

Khairiroh Maknunan. Anak Terlibat Tindak Pidana Terorisme. Jakarta: Yayasan Prasasti Perdamaian, 2024.

Lasina. Aspek Hukum Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Samarinda: Universitas Mulawarman, 2003.

M. Arief Amrullah. Tindak Pidana Terorisme: Kebijakan Hukum Pidana dan Penanggulangannya di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing, 2021.

M. Marwan and Jimmy P. [dalam Widihartati Setiasih]. Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Perkara Pidana Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ungaran: FH UNDARIS, 2020.

Maidin Gultom. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama, 2012.

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama, 2020.

Marwan Effendy. Kejaksaan Republik Indonesia Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia, 2005.

Moch. Faisal Salam. Motivasi Tindakan Terorisme. Bandung: Mandar Maju, 2005.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Muladi and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Paulus Maruli Tamba. Realisasi Pemenuhan Hak Anak yang Diatur dalam Konstitusi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Proses Pemidanaan. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, 2016.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Rasyid Airman and Fahmi Raghib. Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2015.

Rika Saraswati. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.

Romli SA. Perlindungan Hukum. Palembang: Doki Course and Training, 2024.

Satjipto Rahardjo. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru, 1983.

Siswanto Sunarso. Wawasan Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.

Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Supriadi. Suatu Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Tony F. Marshall. Restorative Justice: An Overview. London: Home Office, 1999.

Topo Santoso. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Widihartati Setiasih. Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Perkara Pidana Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ungaran: FH UNDARIS, 2020.

Yahya Harahap, M. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Intan Indah Sang Putri, Addy Candra, & Himawan Ahmed Sanusi. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peledakan Bom : (Studi Normatif Peristiwa Peledakan Bom Di Sman 72 Jakarta). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3782–3787. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5913

Issue

Section

Articles