Analisis Yuridis Perlindungan Hukum pada Praktik Sewa Menyewa Ruko Berdasarkan Perjanjian Lisan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5911Keywords:
Perjanjian Lisan, Ruko, Perlindungan HukumAbstract
Perkembangan pesat di bidang usaha dan perdagangan di Indonesia telah mendorong meningkatnya kebutuhan akan ruang usaha yang sekaligus dapat difungsikan sebagai tempat tinggal, yang dikenal dengan istilah rumah toko (ruko). Fenomena ini melahirkan berbagai bentuk hubungan hukum antara pemilik dan penyewa ruko, terutama melalui kata sepakat perjanjian pada saat melakukan sewa-menyewa. Meskipun suatu perjanjian dalam sewa-menyewa ruko bisa melalui cara tertulis ataupun lisan, praktik di masyarakat menunjukkan bahwa perjanjian lisan masih sangat umum digunakan karena dianggap praktis dan sederhana. Namun, kebiasaan ini justru menimbulkan potensi masalah hukum, terutama terkait perlindungan hak-hak para pihak dan mekanisme penyelesaian sengketa ketika terjadi perselisihan. Penelitian ini dengan untuk menganalisis secara komprehensif perlindungan akan regulasi terhadap para pihak dalam perjanjian lisan sewa-menyewa ruko berdasarkan hukum perdata Indonesia. Kajian difokuskan pada penerapan dari beberapa asas hukum perjanjian, sebagai contoh halnya asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, serta asas itikad baik, yang menjadi fondasi sahnya perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini serta juga menyoroti terkait peranan dari alat bukti dalam hukum acara perdata, khususnya kesaksian serta pengakuan, dalam membuktikan keberadaan dan isi perjanjian lisan di pengadilan ketika terjadi sengketa.
References
Anggorowati, H. (2021). SEWA MENYEWA RUKO DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA
INDONESIA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).
JDIH Kabupaten Sukoharjo, “Definisi dan Syarat Sah Perjanjian”, https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/definisi-dan-syarat-sah-perjanjian. Diakses pada 29 April 2024 00.28 WIB
Milano Dolo. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah”.
Jurnal Lex Privatum, Vol. VI No. 10 (Des, 2018), hal. 142
Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2011), hal. 88
P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2007), hal. 347.
Pradistya, T. N. (2022). Tanggung Jawab Notaris Secara Hukum Perdata Dan Hukum Administrasi Yang Lalai Karena Membuat Akta Perjanjian Yang Tidak Memenuhi Syarat Sahnya Perjanjian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 87/PDT. G/2019/PNSEL). Indonesian Notary, 4(2), 32.
Seprilia, D. (2020). Penambahan Bangunan Objek Sewa di Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro (Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik) (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
Az, L. S. (2019). Aspek hukum perjanjian. Penebar Media Pustaka, Yogyakarta.
Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum perikatan. Bumi Aksara.
Indra kURIAWAN, I. (2017). Implementasi Asas Itikad Baik (Pasal 1338 Ayat (3) KUH Perdata) dalam Perjanjian Tukar Tambah Kendaraan dan Akibat Hukum dengan Tidak Dilaksanakannya dengan Itikad Baik. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 4(2), 585593.
Rizal, P. P. (2022). Kedudukan Surat Pernyataan Peminjaman Uang Sebagai Perjanjian Menurut Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Samudra, T. (1992). Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, cetakan I. Penerbit Alumni, Bandung.
Prodjodikoro, Wirjono R. Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1982.
Juanda, E. (2016). Kekuatan alat bukti dalam perkara perdata menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(1), 27-46.
Sutantio, R. (1997). Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Mertokusumo, Sudikno. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, hlm. 229.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kadek Wijak Widyatama, Komang Febrinayanti Dantes, I Dewa Gede Herman Yudiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a