Analisis Yuridis Perlindungan Hukum pada Praktik Sewa Menyewa Ruko Berdasarkan Perjanjian Lisan

Authors

  • Kadek Wijak Widyatama Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Dewa Gede Herman Yudiawan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5911

Keywords:

Perjanjian Lisan, Ruko, Perlindungan Hukum

Abstract

Perkembangan pesat di bidang usaha dan perdagangan di Indonesia telah mendorong meningkatnya kebutuhan akan ruang usaha yang sekaligus dapat difungsikan sebagai tempat tinggal, yang dikenal dengan istilah rumah toko (ruko). Fenomena ini melahirkan berbagai bentuk hubungan hukum antara pemilik dan penyewa ruko, terutama melalui kata sepakat perjanjian pada saat melakukan sewa-menyewa. Meskipun suatu perjanjian dalam sewa-menyewa ruko bisa melalui cara tertulis ataupun lisan, praktik di masyarakat menunjukkan bahwa perjanjian lisan masih sangat umum digunakan karena dianggap praktis dan sederhana. Namun, kebiasaan ini justru menimbulkan potensi masalah hukum, terutama terkait perlindungan hak-hak para pihak dan mekanisme penyelesaian sengketa ketika terjadi perselisihan. Penelitian ini dengan untuk menganalisis secara komprehensif perlindungan akan regulasi terhadap  para pihak dalam perjanjian lisan sewa-menyewa ruko berdasarkan hukum perdata Indonesia. Kajian difokuskan pada penerapan dari beberapa asas hukum perjanjian, sebagai contoh halnya  asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, serta asas itikad baik, yang menjadi fondasi sahnya perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini serta  juga menyoroti terkait peranan dari  alat bukti dalam hukum acara perdata, khususnya kesaksian serta pengakuan, dalam membuktikan keberadaan dan isi perjanjian lisan di pengadilan ketika terjadi sengketa.

References

Anggorowati, H. (2021). SEWA MENYEWA RUKO DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA

INDONESIA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).

JDIH Kabupaten Sukoharjo, “Definisi dan Syarat Sah Perjanjian”, https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/definisi-dan-syarat-sah-perjanjian. Diakses pada 29 April 2024 00.28 WIB

Milano Dolo. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah”.

Jurnal Lex Privatum, Vol. VI No. 10 (Des, 2018), hal. 142

Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2011), hal. 88

P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2007), hal. 347.

Pradistya, T. N. (2022). Tanggung Jawab Notaris Secara Hukum Perdata Dan Hukum Administrasi Yang Lalai Karena Membuat Akta Perjanjian Yang Tidak Memenuhi Syarat Sahnya Perjanjian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 87/PDT. G/2019/PNSEL). Indonesian Notary, 4(2), 32.

Seprilia, D. (2020). Penambahan Bangunan Objek Sewa di Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro (Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik) (Doctoral dissertation, IAIN Metro).

Az, L. S. (2019). Aspek hukum perjanjian. Penebar Media Pustaka, Yogyakarta.

Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum perikatan. Bumi Aksara.

Indra kURIAWAN, I. (2017). Implementasi Asas Itikad Baik (Pasal 1338 Ayat (3) KUH Perdata) dalam Perjanjian Tukar Tambah Kendaraan dan Akibat Hukum dengan Tidak Dilaksanakannya dengan Itikad Baik. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 4(2), 585593.

Rizal, P. P. (2022). Kedudukan Surat Pernyataan Peminjaman Uang Sebagai Perjanjian Menurut Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Samudra, T. (1992). Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, cetakan I. Penerbit Alumni, Bandung.

Prodjodikoro, Wirjono R. Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1982.

Juanda, E. (2016). Kekuatan alat bukti dalam perkara perdata menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(1), 27-46.

Sutantio, R. (1997). Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, hlm. 229.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2026-05-05

How to Cite

Kadek Wijak Widyatama, Komang Febrinayanti Dantes, & I Dewa Gede Herman Yudiawan. (2026). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum pada Praktik Sewa Menyewa Ruko Berdasarkan Perjanjian Lisan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3993–4008. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5911

Issue

Section

Articles