Problematika Batas Antara Pelanggaran Moral Dan Tindak Pidana Dalam Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Ruang Privat

Authors

  • Mohammad Duta Ramadhan Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Nengah Suastika Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5901

Keywords:

sexual violence, private space, morality and crime, elektronic media

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola interaksi sosial, termasuk munculnya fenomena percakapan bermuatan seksual dalam ruang privat yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Ketidakjelasan batas antara pelanggaran moral dan tindak pidana dalam konteks ini menjadi isu penting dalam hukum pidana modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas tersebut serta mengkaji status korban dan pelaku dalam kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di ruang privat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan dalam ruang privat tidak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila belum memenuhi unsur delik dan belum menimbulkan kerugian nyata. Status korban muncul secara dinamis ketika terjadi dampak akibat penyebaran informasi ke ruang publik. Selain itu, pihak yang menyebarkan informasi memiliki pertanggungjawaban pidana yang lebih kuat dibandingkan pihak yang hanya terlibat dalam percakapan privat. Batas antara moral dan pidana ditentukan oleh adanya dampak terhadap kehormatan dan martabat individu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum pidana harus diterapkan secara kontekstual agar tidak terjadi overcriminalization sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap korban.

References

Baharun, H. (2016). Manajemen Kinerja Dalam Meningkatkan Competitive Advantage Pada Lembaga Pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.

Ariestu, I. P. D. (2018). State responsibility in handling Rohingya refugees reviewed from international human rights law. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(3), 361–374.

Ariestu, I. P. D. (2024). Implementation of CEDAW in protecting women’s rights in Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2), 145–156.

Hartono, M. S. (2020). Kedudukan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian pidana di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(2), 123–134.

Hartono, M. S. (2022). Asas legalitas dalam pembaharuan hukum pidana nasional. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 10(1), 45–58.

Hartono, M. S. (2023). Perspektif hukum pidana terhadap perkembangan kejahatan digital di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 201–215.

Solove, D. J. (2007). “I’ve got nothing to hide” and other misunderstandings of privacy. San Diego Law Review, 44(4), 745–772.

Wanggai, F. R. M. (2024). Deepfake technology and legal challenges in digital crime. Jurnal Hukum Teknologi, 5(1), 55–67.

Yudiani, K. (2024). Criminalization of private conduct in Indonesian criminal law. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(1), 88–102.

Laal, M. (2011). Knowledge Management in Higher Education. Procedia Computer Science, 3, 544–549.Ariestu, I. P. D. (2023). Broadcasting supervision and public space control in digital era. EAI Proceedings, 1–7. https://doi.org/10.4108/eai.1-6-2023.2341412

Ariestu, I. P. D. (2024). Legal perspective on contract marriage practices in Indonesia. EAI Proceedings, 1–8. https://doi.org/10.4108/eai.17-10-2024.2353700

Ashworth, A. (2013). Principles of criminal law (7th ed.). Oxford University Press.

Creswell, J. W. (2014). Research design qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Sage Publications.

Duff, R. A. (2007). Answering for crime responsibility and liability in the criminal law. Hart Publishing.

Lessig, L. (2006). Code version 2.0. Basic Books.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Sugiyono. (2018). Metode penelitian kualitatif kuantitatif dan R&D. Alfabeta.

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Mohammad Duta Ramadhan, Made Sugi Hartono, & I Nengah Suastika. (2026). Problematika Batas Antara Pelanggaran Moral Dan Tindak Pidana Dalam Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Ruang Privat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3840–3847. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5901

Issue

Section

Articles