Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Akibat Penagihan Hutang Melalui Media Sosial

Authors

  • Moh. Adam Maliki Universitas Muhammadiyah Gorontalo
  • Muh. Amin Dali Universitas Muhammadiyah Gorontalo
  • Salahudin Pakaya Universitas Muhammadiyah Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5900

Keywords:

Pencemaran Nama Baik; Penagihan Hutang; Media Sosial; UU ITE; KUHP Nasional

Abstract

Penagihan hutang melalui media sosial yang disertai unggahan konten yang menyerang kehormatan debitur merupakan fenomena hukum kontemporer yang menimbulkan dilema antara hak kreditur dalam menuntut piutang dan hak debitur atas perlindungan kehormatan serta nama baiknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis apakah penagihan hutang melalui media sosial dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan hutang melalui media sosial tidak serta-merta dapat dipidana; pemidanaan baru dapat dilakukan apabila cara, isi, dan muatan informasi yang disampaikan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433-434 KUHP Nasional dan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Apabila konten yang diunggah semata menyampaikan fakta yang benar tanpa unsur penghinaan, maka perbuatan tersebut tidak dapat dijerat dengan ketentuan tersebut. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian yang lebih proporsional dan berkeadilan bagi kedua belah pihak. 

References

Andrisman, T. (2009). Hukum Pidana: Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Universitas Lampung.

Arief, B. N. (2008). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.

Chazawi, A. (2011). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 (5th ed.). PT Raja Grafindo Persada.

Guntara, B. (2017). Legitimasi penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 433 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Jurnal Surya Kencana Dua, 4(2), 250–268.

Handoko, P. (2021). Pertanggungjawaban Pidana atas Penagihan Hutang Melalui Media Sosial. Mitra Abisatya.

Harahap, M. Y. (2015). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kejaksaan RI, & Kepolisian RI. (2021). Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE.

Khairandy, R. (2016). Hukum Perikatan. FH UII Press.

Lumenta, A. (2020). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lex Crimen, 9(1).

Luntungan, J. S. (2021). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Lex Crimen, 10(4).

Mantili, R. (2019). Ganti kerugian immateriil terhadap perbuatan melawan hukum dalam praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE, 4(2), 298–321.

Marpaung, L. (2006). Tindak Pidana Terhadap Kehormatan. Sinar Grafika.

Muchladun, W. (t.t.). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik. Jurnal Ilmu Hukum Legal Option, 3(6).

Muhaimin. (2019). Restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 205–218.

Mulamarwan & Nurfitri, A. D. (2017). Perilaku pengguna media sosial beserta implikasinya ditinjau dari perspektif psikologi sosial terapan. Buletin Psikologi, 25(1), 36–44.

Muthia, F. R. & Arifin, R. (2019). Kajian hukum pidana pada kasus kejahatan mayantara (cybercrime) dalam perkara pencemaran nama baik di Indonesia. Jurnal Hukum, 5(1), 26–40.

Permadi, S. W. & Bahri, S. (2022). Tinjauan yuridis penagihan hutang dengan penyebaran data diri di media sosial. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 24–46.

Pradana, A. W. (t.t.). Konstruksi hukum pencemaran nama baik akibat penagihan hutang piutang di media sosial: Ikhtiar mencari solusi. Philosophia Law Review.

Pemerintah Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Indonesia. (1848). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Prodjodikoro, W. (2003). Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.

Rohmana. (2017). Prinsip-prinsip tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam perspektif perlindungan HAM. Yuridika, 32(1), 106–128.

Sidik, S. (2013). Dampak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap perubahan hukum dan sosial dalam masyarakat. Jurnal Ilmiah WIDYA, 1(1), 4–10.

Soekanto, S. (2007). Sosiologi: Suatu Pengantar. PT Raja Grafindo Persada.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya. Politeia.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Wantu, F. M. (2011). Idee Des Recht: Keadilan Hukum, Kepastian, dan Kemanfaatan. Pustaka Pelajar.

Wibowo, A. (2020). Kebijakan kriminalisasi delik pencemaran nama baik di Indonesia. Pandecta, 7(1), 6–12.

Winarni, R. R. (2016). Efektivitas penerapan Undang-Undang ITE dalam tindak pidana cybercrime. Hukum dan Dinamika Masyarakat, 14(1), 17–28.

Zainal, A. (t.t.). Pencemaran nama baik teknologi informasi ditinjau dari hukum pidana. Jurnal Al-Adl, 9(1).

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Maliki, M. A., Dali, M. A., & Pakaya, S. (2026). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Akibat Penagihan Hutang Melalui Media Sosial. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3903–3910. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5900

Issue

Section

Articles