Penerapan Hukum Waris Islam Pada Keluarga yang Tidak Mempunyai Anak Laki-Laki

Authors

  • Shalshabilla Angraini Rozi Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Nunung Rodliyah Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Elly Nurlaili Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.5890

Keywords:

Hukum Waris Islam, Anak Perempuan, Pembagian Warisan

Abstract

Penerapan hukum waris Islam pada keluarga yang tidak mempunyai anak laki-laki merupakan isu penting dalam praktik pembagian harta warisan di masyarakat. Dalam hukum waris Islam, pembagian harta telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis, termasuk bagian untuk anak perempuan, pasangan, dan ahli waris lainnya. Ketiadaan anak laki-laki seringkali menimbulkan permasalahan, baik dari segi pemahaman hukum maupun implementasinya di masyarakat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam kondisi tidak adanya anak laki-laki, anak perempuan tetap memiliki hak sebagai ahli waris dengan bagian tertentu sesuai ketentuan hukum Islam, sedangkan sisa harta dapat diberikan kepada ahli waris lain seperti orang tua atau kerabat dekat. Selain itu, faktor budaya dan kebiasaan masyarakat turut mempengaruhi pelaksanaan pembagian warisan yang tidak selalu sejalan dengan ketentuan hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif serta sosialisasi yang lebih luas guna mewujudkan keadilan dalam pembagian harta warisan

References

Ahmad Fauzi, “Implementasi KHI dalam Sengketa Waris,” Jurnal Peradilan Agama, Vol. 7 No. 1, 2020.

Andi Pratama, “Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama,” Jurnal Hukum Peradilan, Vol. 10 No. 1, 2021.

Dedi Kurniawan, “Pengaruh Budaya Patriarki dalam Waris,” Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 5 No. 1, 2020.

Fajar Nugroho, “Sengketa Waris dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Justicia Islamica, Vol. 11 No. 1, 2019.

Lilis Wahyuni, “Ijtihad dalam Hukum Waris Islam,” Jurnal Al-Hukama, Vol. 9 No. 2, 2019.

M. Ridwan, “Keadilan dalam Hukum Waris Islam,” Jurnal Syariah Indonesia, Vol. 8 No. 1, 2018.

Nur Aisyah, “Pelaksanaan Pembagian Waris Islam di Indonesia,” Jurnal Al-Ahwal, Vol. 10 No. 2, 2017.

Rina Marlina, “Hak Perempuan dalam Hukum Waris Islam,” Jurnal Al-Adalah, Vol. 12 No. 2, 2018.

Siti Nurjanah, “Problematika Hukum Waris Islam dalam Masyarakat,” Jurnal Hukum Islam, Vol. 14 No. 1, 2019.

Siti Rahmawati, “Ketimpangan Gender dalam Waris,” Jurnal Gender dan Hukum, Vol. 6 No. 2, 2020.

Yuliana Sari, “Praktik Pembagian Warisan di Indonesia,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9 No. 2, 2021.

Abdul Ghofur Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Yogyakarta: UII Press, 2016).

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013).

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana, 2012).

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2015).

Suhrawardi K. Lubis, Hukum Waris Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Downloads

Published

2026-06-06

How to Cite

Shalshabilla Angraini Rozi, Nunung Rodliyah, Elly Nurlaili, Kasmawati, & Sayyidah Sekar Dewi Kulsum. (2026). Penerapan Hukum Waris Islam Pada Keluarga yang Tidak Mempunyai Anak Laki-Laki. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 31–39. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.5890

Issue

Section

Articles