Pertimbangan Hakim dalam Perceraian Akibat Murtad

Studi Putusan No. 432/Pdt.G/2024/PA.Prw

Authors

  • Mayla Wati Kintoko Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Nunung Rodliyah Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Elly Nurlaili Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.5889

Keywords:

Perceraian, Murtad, Pertimbangan Hakim

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam perkara perceraian akibat murtad sebagaimana terdapat dalam Putusan No. 432/Pdt.G/2024/PA.Prw. Isu murtad dalam rumah tangga sering menjadi alasan putusnya perkawinan karena berkaitan dengan hilangnya keharmonisan dan dasar keagamaan dalam ikatan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perceraian akibat perubahan agama salah satu pihak, serta implikasi hukumnya terhadap status perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek ketidakharmonisan, hilangnya tujuan perkawinan, serta dampak perubahan akidah terhadap keberlangsungan rumah tangga. Hakim juga menegaskan bahwa murtad dapat menjadi salah satu alasan kuat terjadinya perceraian apabila menimbulkan mudarat dalam kehidupan rumah tangga

References

Abdul Natsir, “Studi tentang Fasakh Perkawinan karena Murtad menurut Syafi’iyah dan KHI,” Sumbula: Jurnal Studi Keagamaan, Sosial dan Budaya, Vol. 1 No. 2 (2016).

M. Khoirur Rofiq dkk., “Hak Beragama Anak Akibat Perceraian karena Murtad dalam Hukum Keluarga Indonesia,” al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 3 No. 2 (2022).

Maulana Adi Saputra dkk., “Kompleksitas Perceraian Akibat Murtad dalam Hukum Islam,” Journal of Contemporary Law Studies, Vol. 2 No. 2 (2023).

Muhammad Idris Nasution, “Disparitas Putusan Pengadilan Agama dalam Penerapan Fasakh atas Dasar Murtad,” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 4 No. 2 (2020).

Nurul Hidayah, “Perceraian Akibat Perbedaan Akidah dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Al-Ahkam, Vol. 13 No. 2 (2023).

Sikra dkk., “Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam,” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, Vol. 6 No. 1 (2023).

Zakyyah & Ridwansyah, “Disparitas Nafkah Iddah dalam Kompilasi Hukum Islam,” Jurnal Mediasas, Vol. 7 No. 2 (2024).

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2020).

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Downloads

Published

2026-06-06

How to Cite

Mayla Wati Kintoko, Nunung Rodliyah, Elly Nurlaili, Kasmawati, & Sayyidah Sekar Dewi Kulsum. (2026). Pertimbangan Hakim dalam Perceraian Akibat Murtad : Studi Putusan No. 432/Pdt.G/2024/PA.Prw. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 22–30. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.5889

Issue

Section

Articles