Efektivitas Kecerdasan Buatan Sebagai Mediator Dalam Sengketa E-Commerce

Authors

  • Ratu Sakinatun Najah Universitas Lampung
  • Nurul Aini Sofiani Universitas Lampung
  • Yulia Kusuma Wardani Universitas Lampung
  • Rohaini Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5886

Keywords:

Kecerdasan Buatan, Mediator, Sengketa E-Commerce, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Online Dispute Resolution

Abstract

Pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia diiringi dengan meningkatnya jumlah sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang memerlukan mekanisme penyelesaian yang efisien dan mudah diakses. Penyelesaian sengketa melalui litigasi tradisional seringkali memakan waktu lama, biaya tinggi, dan tidak terjangkau oleh banyak pihak yang terlibat dalam transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Kecerdasan Buatan (AI) sebagai mediator dalam sengketa e-commerce, dengan mengkaji potensi keunggulan dan keterbatasannya dalam kerangka hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis regulasi yang relevan termasuk UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan peraturan BPSK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem mediasi berbasis AI dapat meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa secara signifikan melalui waktu pemrosesan yang lebih cepat, pengurangan biaya, konsistensi dalam pengambilan keputusan, dan ketersediaan layanan selama 24 jam. Namun, mediator AI menghadapi tantangan signifikan termasuk keterbatasan dalam memahami nuansa kontekstual, kurangnya empati, potensi bias algoritmik, dan pertanyaan mengenai akuntabilitas hukum. Hukum Indonesia saat ini belum secara eksplisit mengakui AI sebagai mediator yang sah, menciptakan kesenjangan regulasi yang perlu mendapat perhatian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa AI dapat berfungsi sebagai alat pelengkap mediator manusia dalam sengketa e-commerce, namun kerangka hukum yang komprehensif harus dikembangkan untuk mengatur penggunaannya.

References

Fuady, M. (2020). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Jurnal Hukum Bisnis, 5(2), 243–262.

Levina, E. Y., Kutuev, R. A., Balakhnina, L. V., Tumarov, K. B., Chudnovskiy, A. D., & Shagiev, В. V. (2016). The Structure of the Managerial System of Higher Education’s Development. International Journal Of Environmental & Science Education, 11(15), 8143–8153.

Nugroho, S. A. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia dan Perspektif Hukum Perbandingan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 487–509

Pratiwi, A., & Hakim, L. (2021). Tantangan hukum penggunaan Artificial Intelligence dalam proses mediasi di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan dan Pembangunan, 5(2), 112-128.

Riskin, L. L. (2019). Hybrid models of Online Dispute Resolution: Integrating human intuition and algorithmic efficiency. Journal of Dispute Resolution, 2019(1), 45-67.

Surden, H. (2019). Artificial Intelligence and law: An overview. Georgia State University Law Review, 35(4), 1305-1337.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Kominfo. (2022). Laporan Tahunan Perkembangan E-Commerce Indonesia 2022. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Wahyuni, S., & Prasetyo, B. (2021). Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik E-Commerce 2024. https://www.bps.go.id/id/publication/2025/11/28/647323224ecc656c2933571b/statistik-e-commerce-2024.html

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Ratu Sakinatun Najah, Nurul Aini Sofiani, Yulia Kusuma Wardani, & Rohaini. (2026). Efektivitas Kecerdasan Buatan Sebagai Mediator Dalam Sengketa E-Commerce. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3856–3863. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5886

Issue

Section

Articles