Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Medis Yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5880Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan Dokumen, Pengungsi, Hukum Internasional, Keimigrasian, Non-refoulement, Hak Asasi Manusia.Abstract
Krisis pengungsian global menempatkan pengungsi dalam situasi rentan, di mana kondisi limbo berkepanjangan mendorong sebagian pengungsi menggunakan dokumen kewarganegaraan tidak sah sebagai strategi bertahan hidup. Di Indonesia, pengungsi berstatus UNHCR yang memalsukan dokumen kewarganegaraan dihadapkan pada penerapan hukum pidana yang tidak membedakan mereka dari pelaku pemalsuan bermotif kriminal murni, akibat ketiadaan klausul perlindungan khusus setingkat undang-undang. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pengungsi pelaku pemalsuan dokumen status kewarganegaraan, mengkaji sinkronisasi regulasi nasional dan internasional, serta merumuskan kerangka penanganan yang berkeadilan substantif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa status pengungsi tidak mengeliminasi yurisdiksi pidana negara, namun penilaian mens rea wajib mempertimbangkan kondisi limbo struktural sebagai elemen substantif. Hambatan utama adalah lemahnya kedudukan hierarkis Perpres No. 125 Tahun 2016 di bawah UU Keimigrasian yang mengancam prinsip non-refoulement berdasarkan CAT dan ICCPR. Penelitian ini merekomendasikan revisi UU Keimigrasian, penerbitan Peraturan Mahkamah Agung sebagai panduan teknis bagi hakim, serta penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan UNHCR Indonesia.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan Dokumen, Pengungsi, Hukum Internasional, Keimigrasian, Non-refoulement, Hak Asasi Manusia
References
Aghani, J. R. (2025). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dokter Residen dalam Kasus Kekerasan Seksual. 2(1), 16–30.
Ibrahim, M. M., Saputra, W., Law, F., & Purwokerto, U. M. (2024). Jurnal Sosiora Sanksi Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Chemical Castration Sanctions for Perpetrators of Sexual Violence Against Children from a Criminal Law Perspective. 2(2), 45–54. https://doi.org/10.65260/sosiora.v2i2.11
Islami, A., Baba, M. Q., Papa, A., Bondi, J., Manda, B. K., & Indrawan, R. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Terhadap Kekerasan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 3(4), 102–107.
Jayantara, I. M. D. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dan Penyelesaian Terhadap Tenaga Medis Yang Melakukan Malpraktik Medis Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 5(7), 1–20.
Kartika, A. P., Farid, M. L. R., & Nandira, R. (2020). Reformulasi Eksekusi Kebiri Kimia Guna Menjamin Kepastian Hukum Bagi Tenaga Medis / Dokter Dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Pedophilia. 345–366. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art7
Komang, N., & Kumala, R. (2021). KERTA DYATMIKA : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Available Online at http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/kertadyatmika TINDAKAN KEBIRI KIMIAWI TERHADAP PELAKU KERTA DYATMIKA : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Dwijendra P-ISSN . 18(1), 68–80.
Lailatul Fadillah Kamal1, Ratih Aqila Wulandari2, F. O. T. (2025). ETIKA MEDIS DAN PANCASILA: TELAAH KASUS KEKERASAN SEKSUAL GARUT. 16(4).
Maulana, M. Z., Karunia, R., Hukum, F., Lampung, U. B., Jl, A., Abidin, Z., Alam, P., Ratu, L., & Bandar, K. (2025). " Penyalahgunaan Relasi Kuasa dalam Praktik Medis : Kajian Hukum Pidana terhadap Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter ". 3(2), 261–268.
Prasetyo, D. Y. (2020). Analisis Yuridis Atas Tenaga Keperawatan Yang Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Pasien. 5(2), 374–389.
Putri, A. T. (2025). Analisis Persepsi Dan Sikap Mahasiswa Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Profesi Dokter. 12(1).
Ras, H. (2026). Aspek Hukum Kedokteran Kehakiman Dalam Pemeriksaan Korban Kekerasan Seksual. 7(1), 15–28.
Saadah, N. A., & Aisah, P. M. R. (2023). Penegakan Hukum Kebiri Kimia di Indonesia : Peran Infrastruktur Hukum dalam Implementasinya masa depan , hal ini menyebabkan perlu bagi mereka untuk mendapatkan perawatan , hidup , tumbuh , dan berkembang , juga mendapatkan perlindungan dari kekerasan jug. 01(02), 58–71.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Radhiya Febrina Tri Annisa Zuhra, Ida Nadirah, Ismail Koto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a