Perkembangan Hukum Pidana Internasional Dalam Penanganan Kejahatan Perdagangan Orang (Human Trafficking) Di Era Globalisasi

Authors

  • Irfan Arif universitas muhammadiyah sumatera utara
  • Dhea Syah Fitri universitas muhammadiyah sumatera utara
  • Anggi Ardila Ariaga universitas muhammadiyah sumatera utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5879

Keywords:

Tindak Pidana Perdagangan Orang, Harmonisasi Hukum, Protokol Palermo, Hukum Nasional, Kejahatan Transnasional.

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) merupakan kejahatan transnasional terorganisir yang memiliki dampak serius terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan sering dikategorikan sebagai bentuk perbudakan modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum dalam penanggulangan TPPM melalui perspektif hukum nasional Indonesia dan hukum internasional, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Protokol Palermo. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang bertumpu pada studi kepustakaan sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat harmonisasi yang kuat antara kedua instrumen hukum tersebut, terutama dalam perumusan definisi perdagangan orang yang mencakup unsur tindakan, cara, dan tujuan eksploitasi, serta dalam pendekatan penanggulangan yang mengedepankan prinsip pencegahan, perlindungan korban, dan penindakan terhadap pelaku. Di sisi lain, terdapat perbedaan mendasar dalam tingkat pengaturan, di mana Protokol Palermo berfungsi sebagai kerangka normatif global, sedangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 memberikan pengaturan yang lebih rinci, operasional, dan mengikat dalam konteks nasional. Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun secara normatif telah terjadi keselarasan, tantangan utama dalam pemberantasan TPPM terletak pada aspek implementasi, seperti keterbatasan kapasitas kelembagaan, koordinasi antarinstansi yang belum optimal, serta kompleksitas jaringan kejahatan lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat internasional guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta menjamin perlindungan korban secara komprehensif.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana Perdagangan Orang, Harmonisasi Hukum, Protokol Palermo, Hukum Nasional, Kejahatan Transnasional

References

DAFTAR RUJUKAN [12 pt Book Antiqua BOLD, All CAPS ]

Abdurrakhman Alhakim, Ampuan Situmeang, & Jeannette Andhini Nurrulia Mashita. (2023). Peran Imigrasi Dalam Pencegahan Dan Pengawasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Perspektif Imigrasi Kota Batam. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 322–338. https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.263

Irawan, D. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Siber. Jurnal Litbang Polri, 28(2), 138–152. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v28i2.307

Junef, M. (2020). Kajian Praktik Penyelundupan Manusia Di Indonesia (Study of People Smuggling Practices in Indonesia). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 85.

Kirmila, L. (2024). Analisis Fungsi Hukum Pidana Internasional Dihubungkan Dengan Kejahatan Transnasional Khususnya Perdagangan Orang. 1(November), 361–389.

Martendi, A. Z., Hardianty, I. K., & Siahaan, J. C. (2021). Sudut Pandang Deportasi Pada Hukum Internasional (Deportasion in Point View of International Law). Jurnal Analisis Hukum, 4(Vol. 4 No. 1 (2021)), 131–147. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2945.

Ni Luh Putu Lusi Ayupratiwi. (2022). Peran Hukum Internasional Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Human Trafficking Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 235–252. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52030

Rizky Febriansyah, A., & Chepi Ali Firman Zakaria. (2023). Penegakan Hukum Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 739–746. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5107

Rumlah, S. (2022). Upaya Penanganan Korban Human Trafficking di Indonesia. JEJAK : Jurnal Pendidikan Sejarah & Sejarah, 1(2), 91–97. https://doi.org/10.22437/jejak.v1i2.17771

Sirait, Y. H., & Narwastuty, D. (2022). Dari Pelaku ke Korban Penyelundupan Pekerja Migran Sukarela: Pilihan Hukum Internasional atau Hukun Indonesia. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 11(1), 16. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i1.13722

Syahputra, D. N. (2022). Data Untuk Mendapatkan Izin Tinggal Bagi Warga Negara Asing Berdasarkan Undang-. Jurnal Ilmu Hukum, 07(02), 422–437.

Taufik, Z. A., & Nurfatlah, T. (2025). Tanggung Jawab Negara Dalam Melindungi Anak Tanpa Kewarganegaraan: Perspektif Hukum Pidana. Private Law, 5(2), 508–517.

Downloads

Published

2026-05-03

How to Cite

Irfan Arif, Dhea Syah Fitri, & Anggi Ardila Ariaga. (2026). Perkembangan Hukum Pidana Internasional Dalam Penanganan Kejahatan Perdagangan Orang (Human Trafficking) Di Era Globalisasi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3730–3738. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5879

Issue

Section

Articles