Tinjauan Hukum Islam terhadap Pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 187/Pdt.G/2024/PA.Smi dalam Perkara Perceraian KDRT

Authors

  • Nur Kurnia Awali Fazrin Universitas Muhammadiyah Sukabumi
  • Prahasti Suyaman Universitas Muhammadiyah Sukabumi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5876

Keywords:

Pertimbangan Hakim, KDRT, Perceraian, Hukum Islam, Bukti Elektronik

Abstract

Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang harmonis, namun dalam praktiknya sering diwarnai konflik yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian. Kondisi ini menuntut adanya pertimbangan hakim yang komprehensif dalam memutus perkara agar mampu memberikan keadilan dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 187/Pdt.G/2024/PA.Smi terkait perceraian akibat KDRT serta meninjaunya dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, dokumentasi, dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada fakta persidangan, keabsahan alat bukti termasuk bukti elektronik, serta ketentuan hukum positif dan hukum Islam. Hakim tidak hanya menilai aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif dan perlindungan terhadap korban. Selain itu, penetapan nafkah iddah dan mut’ah mencerminkan pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian. Dari perspektif hukum Islam, putusan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kemudaratan. Dengan demikian, pertimbangan hakim dalam perkara ini mencerminkan integrasi antara hukum positif dan nilai-nilai syariah dalam mewujudkan keadilan.

References

Huzaifi, M. A. (2019). Pemberian Nafkah Mut’ah dalam Persidangan di Mahkamah Syariah Malaysia. Sakina: Journal of Family Studies, 3(4). http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/301

Hidayani Syam, Syahlu Andalusia Monrick, & Silva Khairani. (2025). Kekerasan dalam Rumah Tangga. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 3(2), 101–107. https://doi.org/10.59059/mandub.v3i2.2453

Makmun, M., & Rofiqin, I. (2018). Cerai Gugat Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Hakim di Pengadilan Agama Gresik). Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 183–194. http://journal.unipdu.ac.id:8080/index.php/jhki/article/view/1525

Patawari, A. M. Y., Ridwan, M. S., HL, R., & Rahmawati, S. (2024). Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam dan Hukum Publik. AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 7(1), 306–312.

Rayfindratama, A. D. (2023). Putusan Di Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(2), 1–17.

Saragih, T. F. R., Pulungan, S., & Budhiawan, A. (2022). Hukum Nafkah Mut’ah Dan Idah Istri Dalam Perkara Khuluk (Analisis Terhadap Sema No 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian Nafkah Idah dan Mut’ah Pada Perkara Cerai Gugat). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(01), 225. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2443

Warda, N. T., Rusly, F., & Firdausiyah, V. (2024). AS- SYAR ’ I : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga AS- SYAR ’ I : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga. AS- SYAR ’ I : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 2221–2231. https://doi.org/10.47476/assyari.v8i2.11016

Waruwu, M. (2024). Pendekatan Penelitian Kualitatif: Konsep, Prosedur, Kelebihan dan Peran di Bidang Pendidikan. Afeksi: Jurnal Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan, 5(2), 198–211. https://doi.org/10.59698/afeksi.v5i2.236

Chazawi, A. (2010). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa (Cet. ke-5). Rajawali Pers.

Makarao, T. M. (2009). Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. PT. Rineka Cipta.

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

Fazrin, N. K. A., & Prahasti Suyaman. (2026). Tinjauan Hukum Islam terhadap Pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 187/Pdt.G/2024/PA.Smi dalam Perkara Perceraian KDRT. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5470–5479. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5876

Issue

Section

Articles