Perlindungan Hak Terhadap Tersangka Pada Proses Pemeriksaan Pendahuluan Di Polres Bengkulu Selatan

Authors

  • Wilpriandi Pandiangan Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH
  • Marlinah Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH
  • Addy Candra Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5874

Keywords:

Perlindungan hak, Pemeriksaan pendahuluan,Tersangka

Abstract

Dalam konteks penegakan hukum, perlindungan hak tersangka menjadi isu yang semakin penting, terutama dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Proses ini merupakan tahap awal yang krusial dalam sistem peradilan pidana. Perlindungan hak tersangka tidak hanya mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, tetapi juga berfungsi untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan keadilan yang setara di hadapan hukum. Proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, khususnya di Polres Bengkulu Selatan, menjadi titik awal yang krusial dalam menentukan arah penyelidikan dan perlakuan terhadap tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana perlindungan hak-hak tersangka diterapkan selama proses pemeriksaan pendahuluan, serta tantangan yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jenis penelitian dalam artikel ini menggunakan Jenis penelitian Social-legal atau Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa perlindungan hak terhadap tersangka pada proses pemeriksaan pendahuluan oleh penyidik di Polres Bengkulu Selatan, yaitu  melakukan pendekatan yang humanis sebelum dimintai keterangan dengan menanyakan terlebih dahulu keadaan tersangka termasuk juga menanyakan kepada tersangka apakah didampingi oleh penasihat hukum apa tidak. Apabila tersangka tidak memiliki Penasihat Hukum, maka penyidik menawarkan terlebih dahulu penasihat hukum dari kepolisian. Hasil kesimpulan yang didapat bahwa Kehadiran UU No. 20 Tahun 2025 menandai transformasi besar dalam perlindungan hak tersangka di tingkat Polres. Dengan adanya standar pembuktian yang lebih ketat, alasan penahanan yang objektif, penguatan lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan, serta mekanisme plea bargain dan keadilan restoratif, diharapkan praktik-praktik penyidikan yang represif dapat diminimalisir.

References

Ade Daharis, S. H. dkk. (2024). Hak-hak Tersangka Dan Terdakwa Dalam Proses Persidangan. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 2207–2214. https://doi.org/10.56338/jks.v7i6.5551

Daharis, A. (2024). Hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses persidangan. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(4).

Eldy Satria Noerdin. (2025). Asimetri Perlindungan Hak Tersangka Dalam Penerimaan Berkas Perkara Menurut Pasal 143 Ayat (4) KUHAP. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).

Enny Dwi Cahyani, G. K. A. dkk. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia Tersangka Mellui Praperadilan Di Pengadilan Negeri. Soedirman Law Review, 5(3). https://doi.org/https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.3.14203

Hasmawati, Muh. Chaezar Fachreza Harla, H. (2026). Perlindungan Hukum Tersangka Dalam Pemeriksaan Awal Oleh Penyidik Dengan Analisis Berdasarkan KUHAP. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1).

Kadek Duwik Sukmawati, I Nyoman Gede Remaja, I. N. S. (2023). Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Pemeriksaan Pada Tahap Penyidikan di Wilayah Kepolisian Resor Buleleng. In Kertha Widya: Jurnal Fakultas Hukum Unipas (Vol. 11, Issue 2).

Petra Oudi Zainal Abidin. (2022). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Terhadap Potensi Pelanggaran Penyidik Berdasarkan KUHAP. Lex Administratum, 10(2).

Siregar, P. E., & Debora. (2024). Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Hukum Acara Pidana di Indonesia (Studi Pada Pengadilan Negeri Tarutung). Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3).

2. Book

Ashibly, M. (2026). Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir. FH Unihaz.

BN. Marbun. (2016). Kamus Hukum Indonesia Edisi Kedua Direvisi (1st ed.). Pustaka Sinar Harapan.

Frans Caufi. (2014). Hak-hak Asasi Manusia, Pendasaran Dalam filsafat hukum dan Filsafat politik. Pradnya Faramita.

Mien Rukmini. (2003). Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Alumni.

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Wilpriandi Pandiangan, Marlinah, & Addy Candra. (2026). Perlindungan Hak Terhadap Tersangka Pada Proses Pemeriksaan Pendahuluan Di Polres Bengkulu Selatan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3864–3871. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5874

Issue

Section

Articles