Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Atas Perampasan Barang Bukti Yang Dilelang
(Studi Putusan Nomor: 230/Pid.Sus/2021/Pn.Sgt)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5870Keywords:
Perlindungan Hukum, Pihak Ketiga, Perampasan Barang Bukti, Hukum Acara Pidana.Abstract
Perampasan barang bukti dalam kasus pidana yang sering kali berdampak pada pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana, seperti pemilik sah barang yang disita. Studi kasus Putusan Nomor 230/Pid.Sus/2021/PN.Sgt menunjukkan bahwa dimana proses perampasan barang bukti yang dilelang tidak melibatkan pihak ketiga secara mampu, sehingga menimbulkan kerugian finansial dan hukum yang signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pihak ketiga atas perampasan barang bukti yang dilelang, serta menganalisis penerapan Pasal 46 ayat (1) dan (2) hukum acara pidana atas perampasan barang bukti dalam putusan pengadilan guna memberikan keadilan. Pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan negeri Nomor 230/Pid.Sus/2021/Pn.Sgt serta literatur hukum terkait, yang dikumpul melalui studi pustaka, dan dokumen analisis putusan. Hasil penelitian terkait Perlindungan hukum bagi pihak ketiga terhadap perampasan barang bukti masih bersifat terbatas dan tidak memadai, karena putusan pengadilan cenderung lebih mengutamakan kepentingan negara. Dalam Putusan No 230/Pid.Sus/2021/PN.Sgt, terhadap status perampasan barang bukti milik pihak ketiga, hakim tidak menerapkan ketentuam Pasal 46 Ayat (1) dan (2) secara tepat dan konsisten sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi pihak ketiga. Sebagai solusi dilakukan penguatan pengaturan hukum secara eksplisit dalam KUHAP terkait kedudukan dan hak pihak ketiga, khususnya mengenai mekanisme perlawanan (derden verzet) dalam perkara pidana, serta hakim lebih teliti dalam memeriksa bukti kepemilikan dan relevansi barang bukti dengan tindak pidana, serta adanya unsur kesengajaan atau diperoleh dari hasil kejahatan sebelum memutuskan perampasan.
References
Ecep Nurjamal, S.H. (2023). Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Acara Pidana. Tasikmalaya-Jawa Barat: Edu Publisher.
Hamzah, A. (2010). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E.O. (2013). Teori dan Hukum Pembuktian. Yogyakarta: PT. Gelora Aksara Pratama.
Jamba, P., Darlisma, D., Prakasa, R.S., Runtunuwu, Y.B., Sihombing, G.K.H.P., Siagian, A.A., dan Irwansyah, I,. (2023). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Padang: CV. Gita Lentera.
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Rawamangun-Jakarta: CV. Kencana.
Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Satria, H. (2022). Hukum Pembuktian Pidana. Depok: Rajawali Pers.
Simanjuntak, P.N.H. (2023). Hukum Lelang Di Indonesia. Rawamangun-Jakarta: CV. Kencana.
Sofyan, A., dan Asis, A. (2014). Hukum Acara Pidana. Rawamangun-Jakarta: CV. Kencana.
Sururie, R.W. (2022). Putusan pengadilan. Bandung: Mimbar Pustaka.
Usman, R. (2022). Hukum Lelang. Rawamangun-Jakarta: Sinar Grafika.
Widijowati, D. (2023). Perlindungan Hukum Pada Korban Salah Tangkap. Malang: CV.Literasi Nusantara Abadi
Wisnubroto, A., dan Munthe, C.A. (2022). Hukum Acara Pidana (Sistem, Regulasi, dan Praktik). Yogyakarta: Suluh Media.
Zen, A.P.M. (2021). Perlindungan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Atas Harta Kekayaan Dalam Perkara Pidana. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Angelica, A. dan Soehartono, S. (2024). Tinjauan Pertimbangan Hakim Tentang Pengembalian Barang Bukti Kepada Pemilik Semula Dalam Amar Putusan. Verstek, 12, (1), hlm. 39-47.
Arief, A., & Hambali, A. R. (2023). Upaya Hukum Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewisjde). Indonesian Journal of Legality of Law, 6 (1), hlm. 10.
Aziz, M. H., Winarno, R., & Ariesta, W. (2025). Tinjauan Yuridis Mengenai Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 3, (2), hlm. 564-581.
Bayangkara, B. A., Tehupeiory, A., & Napitupulu, D. R. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Di Perumahan Forest Hill (Pihak Ketiga) Atas Perampasan Asset Tanah Oleh Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. ASABRI. Action Research Literate, 8, (5), hlm. 3.
Darizta, F., Sufitri, S., Firdaus, H., Fathony, M., & Sari, D. I. (2023). Barang Bukti dalam Hukum Pembuktian di Indonesia. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 2, (2), hlm 99.
Hasibuan, JB. (2021). Kedudukan Barang Bukti Dalam Perkara Pidana Ditinjau Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 6, (1), hlm. 22-23.
Hutajulu, Y. N. M. B., Erwisnyahbana, T., & Ramlan, R. (2025). Kewenangan Kejaksaan Dalam Proses Lelang Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Yang Dirampas Negara. Jurnal Darma Agung, 33, (1), hlm. 512-513.
Khalidhzia T. M. B., Yuslin, & Fauzi, W. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Perlawanan Pihak Ketiga atas Hak Kepemilikan Objek Lelang Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 11/Pdt. G/Pn. Dmk. Unes Journal of Swara Justisia, 8, (4), hlm. 993.
Makalew, M. I. (2021). Subtansi Barang Bukti Dalam Hukum Pembuktian Pada Peradilan Pidana. Lex Privatum, 9, (8), hlm. 101-102.
Marlianti, D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Atas Aset Yang Dirampas Terkait Dengan Tindak Pidana Narkotika. Lakidende Law Review, 3, (1), hlm. 534-545.
Maulida, F. H. (2025). Lelang Non Eksekusi oleh Pejabat Lelang Kelas 2 (Notaris) Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 3, (1), hlm. 278.
Nurhana. (2021). Penjelasan Hukum Tentang Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jurnal Studi Hukum Pidana, 1, (1), hlm. 24.
Putri, J. S. (2025). Analisis Peraturan Terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia 2 Tahun 2022 dan Penerapannya Ditinjau Dari Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Pada Penetapan Nomor: 02/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2022/Pn.Jkt.Pst. Prosiding Seminar Hukum, 3, (5), hlm. 5.
Sinaga, B. R., Siregar, M. Y., & Tampubolon, W. S. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Terhadap Suatu Benda Barang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Autentik (Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora), 3, (2), hlm. 139.
Sitorus, M. J. (2020). Kedudukan Barang Bukti Sitaan Tindak Pidana Korupsi Di Tinjau Dari Aspek Keperdataan. Journal Equitable, 5, (1), hlm. 5.
Suryani, N., & Megantara, A. (2024). Analisis Perubahan Barang Bukti Menjadi Alat Bukti Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Das Sollen, 10, (2), hlm. 86.
Yusuf, R., & Niasa, L. (2022). Penerapan Hukum Perampasan Barang Bukti Dalam Perkara Illegal Mining Di Kabupaten Konawe Utara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 110/Pid. B/LH/2020/PN. Unh), Sultra Law Review, 04, (02), hlm. 2241-2259.
Wardhana, W., Yunara, E., & Mulyadi, M. (2023). Pengembalian Barang Bukti Kepada yang Berhak Dalam Tindak Pidana Korupsi. Locus Journal of Academic Literature Review, 2, (9), hlm. 770.
Widodo, T. (2018). Gugatan Pihak Ketiga Terhadap Eksekusi Barang Sitaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7, (2), hlm. 238-249.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor: 230/Pid.Sus/2021/Pn. Sgt.
Andriawan, H., 2024. Pelaksanaan Penetapan Pengadilan Yang Mengabulkan Permohonan Keberatan Terhadap Putusan Perampasan Barang Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Bahri, F. I. R., 2021. Lelang Barang Di Instagram Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK. 06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Dan Hukum Islam. Disertasi Doktrol pada Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Chaniago, M. K. S., 2018. Proses Lelang Eksekusi Yang Dilaksanakan Oleh Kejaksaan Terhadap Barang-Barang Rampasan (Studi di Kejaksaan Negeri Medan). Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Dauly D.K., 2023. Implikasi Hukum Atas Putusan Hakim Yang Mengembalikan Barang Bukti Kepada Penuntut Umum Untuk Dipergunakan Dalam Perkara Lain Yang Perkara Tersebut Belum Ada. Tesis, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.
Hakim, L., 2021. Perlindungan Hukum Barang Bukti Milik Pihak Ketiga Beritikad Baik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Tahap Penuntutan, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Ivana, M. J., 2023. Tanggung Jawab Kejaksaan Pada Pengembalian Barang Sitaan Kendaraan Dalam Perkara Tindak Pidana Di Kejaksaan Negeri Samarinda. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Muhammad Farid Rizqi, M. F. R., 2022. Pengelolaan Barang Bukti Tindak Pidana Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang (Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum). Disertasi Doktrol pada UNDARIS.
Rais, A. N., 2023. Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Atas Barang Rampasan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Emiliana Garu Purek, Rini Apriyani, Nur Aripkah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a