Analisis Yuridis Disparitas Pertimbangan Hakim dalam Penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 pada Putusan Nomor 75/Pdt.G/2021/PA.Pyb dan 1529/Pdt.G/2021/PA.Slw
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5866Keywords:
Disparitas putusan, nafkah madhliyah anak, pertimbangan hakim, SEMA No. 2 Tahun 2019Abstract
Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin mengandung konsekuensi hukum berupa kewajiban nafkah, termasuk setelah perceraian. Namun, dalam praktik peradilan masih ditemukan disparitas pertimbangan hakim dalam menetapkan nafkah madhliyah anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas pertimbangan hakim dalam penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 pada Putusan Nomor 75/Pdt.G/2021/PA.Pyb dan Putusan Nomor 1529/Pdt.G/2021/PA.Slw. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 75/Pdt.G/2021/PA.Pyb, hakim menggunakan pendekatan progresif dengan menerapkan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 sebagai dasar untuk mengabulkan nafkah madhliyah anak berdasarkan bukti kelalaian ayah. Sebaliknya, dalam Putusan Nomor 1529/Pdt.G/2021/PA.Slw, hakim menggunakan pendekatan normatif dengan berpegang pada yurisprudensi dan doktrin klasik yang menyatakan nafkah anak tidak dapat dituntut setelah berlalu waktu. Perbedaan ini menunjukkan adanya disparitas akibat perbedaan penafsiran hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dalam penerapan hukum untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak.
References
Aen, N. E. Al. (2022). Buku bunga rampai filsafat hukum perkawinan dan waris Islam (Syane Triwulandari (ed.)). Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sukabumi. https://eprints.ummi.ac.id/3325/
Amiriyyah, N. (2017). Nafkah Madliyah Anak Pasca Perceraian:Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 608/K/AG/2003. Jurisdictie, 6(1), 1. https://doi.org/10.18860/j.v6i1.4085
Bahri, S. (2015). Konsep Nafkah dalam Hukum Islam(Conjugal Need Concept In Islamic Law). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 382.
Beni Kurniawan. M, R. D., & Ramadhani Sri Ayu. (2023). Disparitas Putusan Pengadilan Terkait Legalisasi Nikah Beda Agama Kajian Putusan Nomor 2/Pdt.P/2022/PN.Mak dan Nomor 71/Pdt.P/2017/PN.Bla. Jurnal Yudisial, 16(3), 342–360. https://doi.org/10.29123/jy/v16i3.660
Dan, D., & Sfenella, K. L. (2005). Dilakukan Oleh Masyarakat. 5(1), 175–182.
Darmi, Lomba Sultan, & Nurfaika Ishak. (2022). Urgensi Pencatatan Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Terhadap Pemahaman Masyarakat Desa Tellangkere Kecamatan Tellu Limpoe). Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4(1), 215–230. https://doi.org/10.24252/qadauna.v4i1.30880
Gustawinata, M. A., Abubakar, L., & Rahmawati, E. (2021). Jurnal Tana Mana. Jurnal Tana Mana, 2(1), 46–48. https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/article/download/736/452/
Hidayat, R. E., & Fathoni, M. N. (2022). Konsep Nafkah Menurut Muhammad Syahrur dan Kompilasi Hukum Islam. Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 150–164. https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i2.6139
Mardiah. (2025). Istri Sebagai Pencari Nafkah Dalam Keluarga Perspektif Hukum Islam Dan Keadilan Gender. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 3(4), 4022. https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/download/1615/1079
Remaja, N. G. (2014). Legal Meaning and Legal Certainty. Kertha Widya: Jurnal Hukum, 2(1), 1–26. https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/426/351
Arto, M. (2018). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar.
Imran, A. (2014). Nafkah Dan Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Keluarga. Eprint Walisongo.
Nasution, F. A. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. CV. Harva Creative.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tria Octoviyanti Margono, Prahasti Suyaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a